Selasa, 14 Januari 2020

Cara Mengisi e-filing 2019 di Tahun 2020

Setelah sebelumnya kami pernah menuliskan cara mengisi e-filling dengan metode pengisian formulir, berikut ini akan kami lengkapi dengan cara menggunakan panduan. Paling tidak hanya ada 18 langkah menurut aplikasi efiling tersebut untuk pelaporan pajak perorangan tersebut. Sebelumnya sebaiknya anda juga membaca cara mengisi e-filing 2017 maupun cara mengisi e-filing 2014 yang pernah kami tulis sebelumnya untuk mengetahui beberapa langkah awal yang tidak kami tulis lagi disini.

Kali ini bisa kita lihat didalam aplikasi efiling arsip laporan kita, pada gambar di bawah ini terlihat laporan mulai tahun 2014 sampai 2018 (padahal kalau kita baca di tulisan kami sebelumnya cara mengisi e-filing 2014 laporan yang pernah kami kerjakan mulai masa pajak 2013) dimana sebelum 2015 kami masih menggunana laporan 1770SS karena pendapatan setahun waktu itu masih dibawah 60 juta, namun semenjak mendapatkan tunkin di tahun 2015 maka laporan berubah menjadi 1770S.

Pada pengisian pertama ketika kita pilih "Buat SPT" kita perlu menentukan hal-hal sebagai berikut yakni apakah kita pekerja bebas (jika PNS pilih Tidak) lalu apakah PH (Jika NPWP beda dengan istri/ suami berarti PH), lalu memilih pendapatan apakah kurang dari 60 Juta (karena sudah ada tunkin/ tuprof maka silahkan pilih tidak) dan untuk pengisian kali ini kita coba dengan caa "dengan panduan"
Jika tadi pendapatan kurang dari 60 Juta (tidak menerima tunkin dan tuprof maupun tunjangan lain yang mungkin dipotong pajak final) maka bisa jadi menggunakan 1770SS seperti gambar berikut.
Tapi karena tips ini akan banyak kami share di teman-teman PNS di Lingkungan Kementerian Agama (yang sudah menerima tunkin atau tuprof) maka kami asumsikan mayoritas sudah di atas 60 juta. Selanjutnya langkah kedua adalah menambahkan Bukti Potong yang diberikan bendahara tiap tahunnya, yakni dalam kasus ini adalah formulir 1721-A2 kita isikan seperti di bawah ini, Jenis Pajak DTP (ditanggung pemerintah karena pajak gaji dan tunkin ditanggung pemerintah), lalu isi NPWP satker pemotong (bukan npwp bendahara pribadi lho ya), kita isi nomer bukti potong, tanggal dan jumlah pemotongan
Setelah terisi seperti gambar berikut, pilih langkah selanjutnya
Langkah ketiga adalah memasukkan penghasilan neto setahun, bisa kita inputkan sesuai formulir 1721-A2 pada baris 15. Jumlah penghasilan netto
Langkah keempat adalah mengisikan penghasilan dalam negeri lainnya, bila ada silahkan diisi disini, dimana jenis-jenis pendapatan ini adalah pendapatan yang terkena pajak
Jika Tidak ada langsung ke langkah berikutnya
Langkah kelima mengisikan penghasilan luar negeri kalau ada
Kalau tidak ada pilih langkah selanjutnya
Langkah keenam mengisikan penghasilan yang tdai termasuk objek pajak seperti gambar berikut. Bila ada langkah ini sebagiknya tetap diisikan terlebih bila penghasilan tersebut mempengaruhi jumlah aset kita secara signifikan (termasuk pendapatan lain dalam negeri tadi) misal mendapat warisan, maka tentu ada peralihan aset yang signifikan yang tidak disebabkan oleh pendapatan yang harus dipajaki kan?
Bila tidak pun maka lanjut ke langkah berikutnya
Langkah ketujuh adalah mengisikan penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final, Pengisian form ini tidak pengaruh pada hitungan pajak trutang tahunan anda, karena karena sudah dipotong secara final oleh bendahara pemotong, namun sebaiknya tetap dimasukkan mengingat secara esensi semua pendapatan kita berpengaruh pada aset kita bukan? minimal juga dapat menjadi pengurang kewajiban juga bukan? ^_^
Isi paling tidak seperti gambar di bawah ini
Sehingga hasilnya seperti ini, lalu lanjutkan pada langkah berikutnya
Langkah kedelapanbelas adalah pengisian data harta
Bila tahun-tahun sebelumnya sudah pernah mengisi, maka tinggal kita pilih tombol harta pada SPT Tahun lalu
Selanjutnya kita tinggal menambahkan tambahan aset pada tahun 2019 seperti gambar berikut
Hasil dari penambahan aset di tahun 2019 sebagai berikut. Sebaiknya anda mengisikan ini sesuai keadaan tiap tahunnya, karena kalau mengisikan dengan perolehan tahun yang terlalu jauh kebelakang, akan ada resiko terkena pajak final yang lain (masih ingat tax amnesti 2016?)
Langkah kesembilan adalah mengisikan jumlah kewajiban, tentunya mungkin ada perubahan hutang disini, bisa jadi hutang kita bertambah maupun berkurang, maka diisikan disini.
Langkah kesepuluh adalah mengisikan tanggungan
Bila di tahun sebelumnya sudah pernah mengisi, maka tinggal pilih (klik) Tanggungan Pada SPT Tahun lalu, misal tahun 2019 mendapat karunia anak, maka dapat kita isikan disini
Langkah kesebelas adalah mengisikan Zakat/ Sumbangan keagamaan kegiatan wajib disini. Pengisian ini dapat mengurangi pajak kita
Namun karena kita PNS di lingkungan Kementerian Agama meskipun misal setiap bulan telah membayarkan zakat ke BASNAS, namun karena pajak kita ditanggung pemerintah, maka sebaiknya untuk zakat ini tidak kita isi saja, karena pajak DTP tidak bisa dilebihbayarkan. Jadi pilih Langkah berikutnya.
Langkah keduabelas adalah menentukan status kewajiban pajak, pastikan sama dengan data pada formulir 1721-A2 kalau tidak sama maka akan mempengaruhi jumlah pajak. Dan kalau anda merasa tidak sama dengan keadaan sebenarnya, silahkan perbaiki data tersebut pada bendahara pembayar gaji anda di instansi anda agar bisa diperbaiki untuk pemotongan pajak di tahun mendatang, karena PTKP ini menggunakan keadaan awal tahun pegawai meskipun ada potensi perubahan di tengah tahun.
Langkah ketigabelas pengisian pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari Penghasilan LN, bila tidak ada maju ke langkah berikutnya
Langkah keempatbelas adalah mengisikan pembayaran PPh Pasal 25 (terutama bagi yang tadi mengisikan pendapatan lain)
Langkah kelimabelas merupakan langkah yang penting, yakni memastikan perhitungan sudah nihil, kalau tidak maka anda perlu mencari penyebab di langkah sebelumnya, atau mungkin akan diarahkan pada pembuatan biling untuk pembayaran kekurangan pajak atas penghasilan lain anda
Langkah keenambelas ini adalah proses yang perlu dilakukan apabila kurang/lebih bayar (semoga saja status anda nihil) sehingga pada langkah ini bisa menajutkan pada langkah berikutnya
Langkah ketujuhbelas adalah persetujuan kebenaran pengisian formulir laporan tersebut dengan segala akibat termasuk sanks-sanksi yang mungkin akan kita tanggung bila salah mengisikannya/ melaporkannya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Centang setuju dan lanjutkan ke langkah terakhir
Nah pada Langkah kedelapanbelas ini adalah pengiriman SPT anda, setelah pasti status nihil, pilih kirim dan ambil kode verifikasi dengan klik pada [di sini] yang berwarna orange itu (pada panah gambar di bawah)
Lalu akan muncul notifikasi berikut
Kita dapat melihat kode verifikasi pada email yang terdaftar pada sistem, berikut email masuk kode verifikasi
Isi dari email kode Verifikasi kurang lebih seperti ini, silahkan dicopy kode tersebut
Pastekan kode Verifikasi tersbeut pada form di efiling tadi seperti gambar berikut lalu pilij Kirim SPT
Notifikasi setelah laporan SPT terkirim seperti gambar berikut
Berikut ini arsip Laporan setelah SPT 2019 terkirim
Dan bukti terima juga terkirim ke email kita
Seperti ini bukti terima yang masu ke email kita
Semoga cara ini bermanfaat untuk pengisian SPT Tahun 2019 yang kita kerjakan di tahun 2020 ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Achieve

Jejak pembaca

Cari Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Cek virus