Berikut ini adalah tips menggunakan e-filling pajak (khususnya untuk form 1770 SS) yang digunakan bagi penerima penghasilan di bawah Rp 60.000.000 setahun. Untuk menggunakan e-filling dalam pelaporan pajak ini, sebelumnya anda perlu mendaftarkan e-fin dulu pada KPP terdekat (pengalaman di satker kami, meskipun ada beberapa pegawai menggunakan NPWP luar daerah bisa mendaftar pada 1 KPP saja). Setelah itu kita akan mendapat surat berisikan e-fin dan langkah selanjutnya dapat dijelaskan sebagai berikut.
Pertama anda bisa membuka email anda bersamaan dengan membuka situs pajak.go.id agar lebih mudah mengerjakannya (disarankan menggunakan browser crome) buka dalam 2 tab seperti gambar di bawah. Pada situs pajak.go.id anda bisa memulai menngunakan e-filling dengan menekan gambar e-filling seperti ditunjukkan gambar di bawah.
Setelah itu anda bisa melakukan registrasi, anda bisa menggunakan tombo registrasi yang berada di bagian kanan web atau kanan atas web.
Isi form yang ada dan pastikan NPWP, e-fin, dan email sama dengan ketika anda mendaftarkan e-fin pada KPP
Setelah anda melakukan registrasi, tanda berhasil regestrasi akan muncul di atas form tersebut seperti gambar di bawah (bila anda menggunankan crome)
Buka email anda, maka akan ada email [e-filling] Aktivasi dari efilling@pajak.go.id yang berisikan link aktifasi. Anda disarankan segera klik link aktifasi tersebut.
Setelah anda klik link tersebut, maka akan terbuka keterangan seperti gambar di bawah ini, bahwa akun berhasil diaktivasi
Setelah aktivasi tersebut, anda baru bisa login (masuk) pada sistem e-filling dengan memasukkan npwp sebagai identitas dan pasword sesuai yang anda buat ketika registrasi tadi (pasword biasanya juga dicantumkan pada link aktivasi pada email anda)
Pastikan nama anda tercantum di kanan atas (sebelah ubah pasword) sebagai tanda anda berhasil masuk sistem e-filling. Setelah itu anda bisa memulai melaporkan SPT anda dengan memilih menu SPT 1770 SS (bagi anda yang memiliki pendapatan di bawah Rp 60.000.000).
Silahkan pilih tahun pajak (di tahun ini berarti kita melaporkan tahun 2013) dan (sebagai acuan - para aplikasi ini kita hanya perlu mengisi kotak yang berwarna kuning) dan pembetulan kita isi 0 bila SPT yang kita buat adalah SPT awal (bukan pembetulan) lalu klik lanjut.
Setelah itu anda mengisi formulir 1770SS
Sebenarnya ketika mouse anda menuju kotak yang akan diisi, ada popup (petunjuk) kotak abu-abu yang membantu anda dalam mengisi aplikasi e-filling ini seperti gambar di bawah. Jangan lupa memilih status PTKP anda (samakan dengan potongan 1721-A1 atau 1721-A2 anda.
Setelah anda yakin selesai mengisikannnya dengan benar, silahkan di simpan dan akan muncul pop-up konfirmasi bahwa data SPT telah berhasil disimpan.
Anda bisa menuju halaman dasboar (menu dasboar) untuk melihat SPT yang anda isi. Pilih SPT dengan memilih baris yang dimaksud (kali ini masih 1 baris hanya pembetulan 0) sehingga baris tersebut ber-backgroun kuning lalu pilih tombol minta kode verifikasi.
Akan muncu pop-up konfirmai permintaan kode verifikasi, pilih "ya"
Silahkan buka email anda, akan ada email dari efilling@pajak.go.id berisikan [e-filling] Kode Verifikasi
Berikut ini contoh email kode verifikasi tersebut. Anda bica copy kode tersebut lalu anda berpindah ke halaman e-filling
Pada dasboard tadi, pastikan anda memilih SPT yang akan di kirim, lalu klik tombol kirim (di samping minta kode verifikasi yang tadi) lalu masukkan kode verifikasi yang telah dikirim ke email anda tadi (paste)
Pada kasus ini karena saya telah melaporkan SPT di awal pebruari kemarin secara manual, maka kirim SPT e-filling saya gagal karena sudah ada dalam basis data
Berikut ini contoh balasan (npwp teman saya) e-filling pada email yang berhasil
Semoga tips cara mengisi e-filling pajak ini bermanfaat.
Pertama anda bisa membuka email anda bersamaan dengan membuka situs pajak.go.id agar lebih mudah mengerjakannya (disarankan menggunakan browser crome) buka dalam 2 tab seperti gambar di bawah. Pada situs pajak.go.id anda bisa memulai menngunakan e-filling dengan menekan gambar e-filling seperti ditunjukkan gambar di bawah.
Setelah itu anda bisa melakukan registrasi, anda bisa menggunakan tombo registrasi yang berada di bagian kanan web atau kanan atas web.
Isi form yang ada dan pastikan NPWP, e-fin, dan email sama dengan ketika anda mendaftarkan e-fin pada KPP
Setelah anda melakukan registrasi, tanda berhasil regestrasi akan muncul di atas form tersebut seperti gambar di bawah (bila anda menggunankan crome)
Buka email anda, maka akan ada email [e-filling] Aktivasi dari efilling@pajak.go.id yang berisikan link aktifasi. Anda disarankan segera klik link aktifasi tersebut.
Setelah anda klik link tersebut, maka akan terbuka keterangan seperti gambar di bawah ini, bahwa akun berhasil diaktivasi
Setelah aktivasi tersebut, anda baru bisa login (masuk) pada sistem e-filling dengan memasukkan npwp sebagai identitas dan pasword sesuai yang anda buat ketika registrasi tadi (pasword biasanya juga dicantumkan pada link aktivasi pada email anda)
Pastikan nama anda tercantum di kanan atas (sebelah ubah pasword) sebagai tanda anda berhasil masuk sistem e-filling. Setelah itu anda bisa memulai melaporkan SPT anda dengan memilih menu SPT 1770 SS (bagi anda yang memiliki pendapatan di bawah Rp 60.000.000).
Silahkan pilih tahun pajak (di tahun ini berarti kita melaporkan tahun 2013) dan (sebagai acuan - para aplikasi ini kita hanya perlu mengisi kotak yang berwarna kuning) dan pembetulan kita isi 0 bila SPT yang kita buat adalah SPT awal (bukan pembetulan) lalu klik lanjut.
Setelah itu anda mengisi formulir 1770SS
Sebenarnya ketika mouse anda menuju kotak yang akan diisi, ada popup (petunjuk) kotak abu-abu yang membantu anda dalam mengisi aplikasi e-filling ini seperti gambar di bawah. Jangan lupa memilih status PTKP anda (samakan dengan potongan 1721-A1 atau 1721-A2 anda.
Setelah anda yakin selesai mengisikannnya dengan benar, silahkan di simpan dan akan muncul pop-up konfirmasi bahwa data SPT telah berhasil disimpan.
Anda bisa menuju halaman dasboar (menu dasboar) untuk melihat SPT yang anda isi. Pilih SPT dengan memilih baris yang dimaksud (kali ini masih 1 baris hanya pembetulan 0) sehingga baris tersebut ber-backgroun kuning lalu pilih tombol minta kode verifikasi.
Akan muncu pop-up konfirmai permintaan kode verifikasi, pilih "ya"
Silahkan buka email anda, akan ada email dari efilling@pajak.go.id berisikan [e-filling] Kode Verifikasi
Berikut ini contoh email kode verifikasi tersebut. Anda bica copy kode tersebut lalu anda berpindah ke halaman e-filling
Pada dasboard tadi, pastikan anda memilih SPT yang akan di kirim, lalu klik tombol kirim (di samping minta kode verifikasi yang tadi) lalu masukkan kode verifikasi yang telah dikirim ke email anda tadi (paste)
Pada kasus ini karena saya telah melaporkan SPT di awal pebruari kemarin secara manual, maka kirim SPT e-filling saya gagal karena sudah ada dalam basis data
Berikut ini contoh balasan (npwp teman saya) e-filling pada email yang berhasil
Semoga tips cara mengisi e-filling pajak ini bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar