Langkahnya tentu saja silahkan login sebagai operator anggaran sakti pada https://sakti.kemenkeu.go.id/ dan masukkan pasword anda serta pilih tahun 2021 seperti gambar di bawah ini
Tampilkan postingan dengan label DIPA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DIPA. Tampilkan semua postingan
Kamis, 28 Mei 2020
Cara menyusun RKAKL 2021 dengan SAKTI
Setelah sebelumnya pernah kita tulis cara revisi POK/ DIPA dengan SAKTI untuk anggaran 2020 ini, kini kita coba untuk menyusun anggaran 2021 dengan menggunakan aplikasi SAKTI tersebut juga.
Jumat, 16 November 2018
Pentingnya BPAB bagi satker ber-BPP
BPAB adalah Buku Pengawasan Anggaran Belanja, yang seperti diatur dalam Per-3/PB/2014 dijelaskan bahwa buku ini harusnya ada selain pembukuan yang dilakukan pada buku kas umum dengan beberapa buku pembantunya yang kini telah dilakukan dengan menggunakan aplikasi Silabi yang terintegrasi dengan aplikasi SAS. Namun seperti yang pernah kami tulis sebelumnya, bahwa BPAB yang ada pada aplikasi SAS saat ini masih memiliki banyak kelemahan. Maka dari itu, sampai saat ini kami masih menggunaan BPAB yang kami buat dengan menggunakan aplikasi pengolah angka (ms exel) dengan desain BPAB sedemikian rupa dan memanfaatkan layanan cloud gratis untuk BPAB ini.
Senin, 02 Juli 2018
cara upgrade data rkakl 2018 ke 2019 dan validasinya
Melakukan upgrade aplikasi RKAKL 2018 ke 2019 agak bisa divalidasi dengan cara;
1.
Langkah awal download aplikasi RKAKL 2018 dan 2019
terbaru serta instal keduanya (masing- tahun file yg diinstal seperti pada
gambar)
2.
Biasanya ketika baru instal akan muncul eror sebagai
berikut
cannot locate the microsoft visual foxpro support library
Jumat, 13 Januari 2017
Sedikit trik rkakl hibah
Mumpung ada perpanjangan pengesahan hibah yg kebetulan kami dapat register mepet akhir tahun, jadilah revisi Dipa ya pun harus ikut mundur. Apalagi ketika referensi register belum ada di update aplikasi RKAKL 2016 namun karena ada di 2017 maka tinggal copy tabelnya saja di folder DB terlihat t_register dan t_registerkeu dicopy saja dari aplikasi 2017 ke 2016.
Selain itu karena menyesuaikan adik, maka untuk 2 kegiatan sebaiknya membuat sub komponen (dimana komponen-komponen sekarang dikenal dengan adik) dan bila kegiatan lebih dari satu maka tinggal buat sub komponen lagi, kalau pakai header1 ternyata bisa pengaruh pada jumlah output yg bisa berbahaya. Jadi jangan sungkan untuk membuat sub komponen daripada header1.
Selasa, 31 Mei 2016
PMK 72 Tahun 2016
Akhir April kemarin telah diterbitkan PMK No 72 /PMK.05/2016 tentang Uang Makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang sedikit memberikan kabar kurang bagus bagi para guru PNS di Lingkungan Kemenag yang mengajar pada instansi non pemerintah (madrasah dan sekolah swasta) dimana pada pasal 3 PMK 72 Tahun 2016 tersebut dijelaskan bahwa uang makan tidak diberikan pada ASN dengan ketentuan sebagai berikut;
- tidak hadir kerja;
- sedang melaksanakan perjalanan dinas;
- sedang melaksanakan cuti;
- sedang melaksanakan tugas belajar; dan atau
- diperbantukan atau dipekerjakan diluar instansi pemerintah
Jumat, 29 April 2016
Cara menyusun RKAKL 2017
Atas request mas Galih, berikut kami sampaikan cara menyusun RKAKL 2017 dengan menggunakan aplikasi RKAKL 2016 dengan cara menggabung data (menyusun RKAKL benar-benar dari awal/ tidak copy RKAKL tahun sebelumnya) dan asumsi dikerjakan secara bersama-sama. Studi kasus Kankemenag Kota Batu pada satker Pendis (memiliki 4 kegiatan 2127, 2128, 2129, dan 2135/ asumsi 1 kegiatan 1 operator).
Mula-mula pada aplikasi RKAKL 2016 (sebaiknya bakup dulu adk 2016) kita tambah tahun anggaran seperti menu di gambar bawah ini
Mula-mula pada aplikasi RKAKL 2016 (sebaiknya bakup dulu adk 2016) kita tambah tahun anggaran seperti menu di gambar bawah ini
Selasa, 13 Oktober 2015
MP PNBP-NR Tahap III Tahun 2015
Melanjutkan MP II PNBP-NR TA 2015, berikut ini SE-35/PB/2015 tentang Batas Maksimum Pencairan Dana DIPA PNBP pada Dirjen Bimas Islam di Lingkungan Kemenag Tahap III Tahun 2015. Download SE-35/PB/2015 di link ini
Senin, 06 Juli 2015
SBK 2016
Kalau sebelumnya kami republish SBM (Standar Biaya Masukan) 2016, berikut ini anda dapat mendownload Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2016 yang diatur dalam PMK 115/PMK.02/2015 yang dikeluarkan beberapa minggu yang lalu pada tanggal 19 Juni 2015. SBK ini merupakan salahsatu mandat dalam melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2 010 tentang Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan
Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar
Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja
Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
51/PMK.02/2014. Anda bisa download SBK 2016 pada link ini.
Kamis, 02 Juli 2015
SBM 2016
Ternyata Standar Biaya Masukan (SBM) bukan standar biaya minimal maupun standar biaya maksimal lho ya, untuk tahun anggaran 2016 telah dikeluarkan oleh menteri keuangan pada 26 Maret 2015 yang lalu, namun saya pribadi baru mengetahui SBM 2016 pada hari ini di situs kemenag. Anda bisa download SBM 2016 PMK No 65/PMK.02/2015 pada link di bawah ini, semoga bermanfaat untuk penyusunan anggaran (RKAKL) tahun 2016 mendatang. Download SBM 2016 di link ini.
Selasa, 24 Maret 2015
UU No 3 Tahun 2015 tentang APBN-P 2015
Persentase Anggaran Pendidikan tahun ini sebesar 20,59%. Hal tersebut tercantum dalam Undang Undang No 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2015 pada pasal 17 ayat (2). Hal ini berarti sedikit lebih tinggi dibanding yang tercantum dalam UU No 27 tahun 2014 tentang APBN 2015 yang hanya sebesar 20,06%. Dan yang perlu diperhatikan lagi dalam pasal 23B ternyata dalam UU No 3 Tahun2015 ini, masuk lagi dana antisipasi yang digunakan untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dalam peta area terdampak yang menjadi tanggungjawab PT Lapindo Brantas Inc./ PT Minarak Lapindo Jaya, dimana pada UU No 27 Tahun 2014 tidak ada.
Jumat, 21 November 2014
Ternyata ada dua model notifikasi dipa anggaran
Baru pertama kali ini kami mendapatkan notifikasi dipa anggaran yang berbeda dari biasanya. Mungkin satker yang lain sudah pernah, tapi di Kankemenag Kota Batu baru hari ini mendapatkan notifikasi refisi dipa yang berbeda daripada biasanya. Yang berbeda adalah email pengirim notifikasi tersebut dan status adk yang tidak bisa langsung didownload pada saat notifikasi tersebut telah kami terima.
Senin, 17 November 2014
UU No 27 Tahun 2014
Enam hari sebelum estafet kepemimpinan eksekutif tertinggi dari Mantan Presiden SBY kepada Presiden Terpilih Jokowi, ternyata telah ditandatangani Undang Undang Nomer 27 Tahun 2014 tentang APBN Tahun 2015. Dalam UU No 27 Tahun 2014 ini dijelaskan mengenai rancangan sumber-sumber penerimaan negara, pembelanjaan, dan pembiayaannya. Anda bisa download UU No 27 tahun 2014 tentang APBN 2015 tersebut di link ini.
Senin, 20 Oktober 2014
Standar Struktur Biaya
Standar Struktur Biaya telah diatur dalam PMK Nomor 195/PMK.02/2014 seperti yang dapat anda download pada link di bawah. Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa standar struktur biaya ini diberlakukan mulai dari penyusunan RKAKL Kementerian dan Lembaga di tahun 2016 nanti. salah satu angka penting dari standar struktur biaya ini adalah seperti yang disebutkan dalam pasal 4 ayat (2) PMK 195/PMK.02/2014
Senin, 22 September 2014
Format SPTJM dan surat usulan DIPA 2015
Dalam PMK 136/PMK.02/2014 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga menyebutkan bahwa PMK 94/PMK.02/2014 dan PMK 194/PMK.02/2013 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, maka berikut ini adalah format TOR dan RAB sesuai dengan PMK 136/PMK.02/2014 serta format SPTJM dan surat usulan DIPA 2015 yang sesuai dengan PMK 136/PMK.02/2014.
Jumat, 22 Agustus 2014
Pagu Anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun 2015
JAKARTA - Dalam rangka penyusunan RKA-K/L tahun anggaran 2015, Menteri Keuangan menetapkan Pagu Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dengan berpedoman kapasitas fiskal, besaran pagu indikatif, rencana kerja (Renja) K/L, dan memperhatikan hasil evaluasi kinerja K/L. Terkait dengan hal itu, hari Jumat (11/7) telah dilakukan sosialisasi Pagu Anggaran K/L Tahun 2015 bertempat di Ballroom Dhanapala Jakarta. Acara tersebut dihadiri 405 perwakilan unit eselon I dari seluruh K/L.
Selasa, 12 Agustus 2014
Aplikasi RKA-K/L Online Yang Lebih Efisien
JAKARTA - "Telah menjadi cita-cita dari Direktorat Jenderal Anggaran untuk bersama-sama mewujudkan pelaksanaan penelaahan secara online sehingga kendala yang selama ini muncul dapat diminimalisir", kata Doddy Triwibowo, Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran DJA dalam Sosialisasi Aplikasi RKA-K/L Online di Aula lantai 11 Gedung Sutikno Slamet (8/7). Acara ini diselenggarakan dalam rangka memberikan pemahaman mengenai penggunaan aplikasi penelaahan RKA-K/L secara online yang akan diimplementasikan untuk penyusunan anggaran 2015. Adapun peserta sosialisasi tersebut terdiri atas perwakilan 43 K/L yang memiliki kriteria jumlah satuan kerja tidak lebih dari 25 unit.
Selasa, 25 Maret 2014
Target Pendapatan MP PNBP
Dalam pelaksanan penggunaan dana PNBP-NR yang dilaksanakan oleh Kankemenag, pengajuan SPM penggunaan dana PNBP-NR tersebut harus dilampiri salahsatunya dengan Daftar Perhitungan Jumlah maksimal pencairan (MP) sesuai dengan format pada Lampiran XVII PMK 190/PMK.05/2012. Pada form MP tersebut, dengan diaplikasikannya SPAN pada KPPN ternyata kita juga harus mengisi point 4, yakni target pendapatan.
Jumat, 21 Februari 2014
Download Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-3/PB/2014
Berikut ini anda bisa download Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-3/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara sebagai salah satu kelanjutan dari PMK Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggungjawab Bendahara pada satuan kerja pengelola APBN.
Jumat, 14 Februari 2014
Cara revisi POK tanpa merubah Digital Stamp
Refisi POK merupakan tugas dan wewenang PPK untuk diusulkan kepada KPA dalam rangka rencana pelaksanaan kegiatan sesuai amanat PMK 190/PMK.05/2012 pasal 12 ayat 2 huruf c dengan beberapa alasan/ pertimbangan yang sesuai dengan aturan revisi DIPA seperti yang dijelaskan pada PMK 7/PMK.02/2014 dimana KPA memiliki wewenang melakukan pergeseran anggaran dalam hal pagu anggaran tetap seperti diamanatkan pada pasal 64. Hanya saja tidak semua operator mampu mengaplikasikan aturan tersebut terkait dengan revisi POK yang kadang malah adk hasil revisi ternyata tidak dapat digunakan pada aplikasi SPM.
Kamis, 13 Februari 2014
Menyusun ulang RKA-K/L tahap 1
Sesuai dengan batasan revisi anggaran tahun 2014, dimana KPA atas usulan PPK dapat melakukan revisi anggaran. Tujuannya tentusaja agar POK atau RKA-K/L lebih udah dibaca dan diterapkan bagi petugas/ abdi masyarakat dalam melaksanakan tugas fungsin satuan kerja. Memandang bentuk POK yang ideal maka tidak ada salahnya bila satuan kerja melakukan pembenahan POK-nya terlebih juga agar biaya bisa seusuai dengan standar biaya masukan tahun 2014 yakni PMK No 72/PMK.02/2013.
Langganan:
Postingan (Atom)



