Tampilkan postingan dengan label BOS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BOS. Tampilkan semua postingan
Minggu, 26 Januari 2020
Postingan Buku Kas Umum
Meskipun sudah tidak lagi mengelola BOS di sekolah tempat kami dulu mengabdi, namun hingga kini tulisan kami tentang Buku Kas Umum masih relevan dikunjungi oleh banyak netizen. Selain masalah saldo tidak normal yang kita bahas di tulisan sebelumnya, ternyata masalah Buku Kas Umum tersebut masih banyak dikunjungi pula. Meskipun sebulan terakhir hanya dikunjungi kurang dari 200 kali namun merupakan jumlah postingan terbanyak kedua setelah tulisan kami tentang masalah saldo tidak normal. Memang hal semacam Buku Kas Umum ini sebenarnya memang sederhana bagi kita yang sudah mengerti namun perlu penjelasan bagi yang awam tentang hal tersebut. Banyaknya pengunjung tulisan itu menurut pendapat kami mungkin adanya petugas2 baru yang diberi tugas di bidang pengelolaan bos tahun 2019 kemarin hingga sekarang.
Jumat, 31 Juli 2015
Cara mengirim adk GU bagi BPP
Bagi pengguna BPP (semisal kankemenag yang menunjuk BPP untuk bantuan operasional Sekolah Madrasah Sekolah), pada penggunaan aplikasi SiLaBI BPP selain terbantukan dalam pembukuan secara aplikasi, juga terbantu dalam pembuatan LPJ BPP. Namun untuk LPJ BPP maka BPP perlu mencatat/ menginput adk SPM GU, karena secara pencatatan GU tersebut telah dicatat oleh bendahara utama, maka BPP hanya perlu memasukkan ADK SPM GU saja, sebagai pengurang kuitansi yang belum di-GU kan pada LPJ BPP (akan kami jelaskan pada postingan selanjutnya).
Cara mengirim adk SPM GU dari bendahara pengeluaran adalah sebagai berikut
Cara mengirim adk SPM GU dari bendahara pengeluaran adalah sebagai berikut
Jumat, 22 Mei 2015
Revisi Juknis BOS Madrasah tahun 2015
Berkaitan dengan perubahan pemahaman akan BOS pada Kemenag yang menyebabkan dirubahnya penyaluran Bantuan Operasional Madrasah dari yang dulu menggunakan akun 57 sehingga dana bisa langsung ditransfer kepada rekening madrasah menjadi akun 52 dimana itu berarti pembelanjaan madrasah diakui sebagai belanja barang Kemenag (tidak transfer tunai lagi) maka telah diterbitkan Revisi Juknis BOS Madrasah Swasta yang bisa anda download di sini. Semoga perubahan juknis BOS bagi Madrasah Swasta tersebut dapat membantu kelancaran penyaluran/ penggunaan Bantuan Operasional Sekolah bagi Madrasah Swasta (sepertinya sekarang kurang tepat kalau menggunakan pilihan kata penyaluran mengingat tidak tunai rekening, lebih pada penggunaan anggaran tersebut)
Sabtu, 06 Desember 2014
Yang baru di BOS 2015
Baru sempat membaca materi sosialisasi BOS 2015, ternyata ada yang baru dari BOS 2015. Meskipun tidak jauh berbeda dengan pengelolaan BOS sebelumnya, hal baru di BOS 2015 (yang belum kami dapatkan juknisnya terebut) adalah:
- Alokasi BOS tiap siswa naik, bila untuk siswa SD yang dulu hanya Rp 580.000 per siswa per tahun tahun 2015 mendatang akan naik sebesar Rp 800.000 per siswa per tahun, sementara untuk SMP yang dulu Rp 710.000 per siswa per tahun akan naik menjadi Rp 1.000.000 per siswa per tahun.
Rabu, 22 Oktober 2014
Perubahan Juknis BOS 2014
Telah terbit Perubahan Juknis BOS 2014 dengan disahkannya Permendikbud Nomor 76 Tahun 2014 tentang perubahan permendikbud nomer 101 Tahun 2013 tentang Juknis BOS 2014 yang ternyata ini menjadi jawaban mengapa juknis bansos kurtilas di situs bos.kemenag.go.id dihilangkas seperti yang saya tulis di Juknis Bansos Buku Kurikulum 2013. Dalam juknis tersebut disebutkan perubahan pada bab V (yang kelihatannya salah ketik bab IV pada Permendikbud Nomor 76 Tahun 2014)
Jumat, 17 Oktober 2014
Juknis bansos buku kurikulum 2013
Mungkin banyak yang belum tahu bahwa dalam menyongsong kurikulum 2013, pemerintah juga menyediakan dana untuk pengadaan buku kurikulum 2013. Menurut juknis bansos buku kurikulum 2013 seperti yang kami cantumkan di bawah postingan ini yang sempat kami download pada situs bos.kemdikbud.go.id yang pada hari ini ternyata link tersebut telah tiada, Bansos buku kurikulum 2013 diberikan tidak sepenuhnya sesuai kebutuhan sekolah.
Selasa, 11 Februari 2014
BOS untuk pembelian komputer
Mungkin beberapa bendahara di sekolah maupun madrasah ada yang masih bertanya-tanya, bolehkah dana BOS digunakan untuk membeli perangkat komputer?. Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu telah dijelaskan baik di Juknis BOS 2014 untuk sekolah maupun Juknis BOS Madrasah tahun 2014. Berikut ini penjelasannya pada masik-masik juknis.
Selasa, 04 Februari 2014
Tim Manajemen BOS Madrasah
Sesuai dengan Juknis BOS 2014 untuk madrasah, maka berikut ini dapat kita sampaikan susunan tim manajemen BOS di tingkat Madrasah beserta tugas dan tanggungjawab tim manajemen BOS tingkat Madrasah/PPS.
- Penanggungjawab Kepala Madrasah
- Anggota
- Bendahara pengeluaran pada madrasah negeri
- Pendidik/ tenaga kependidikan yang ditugaskan oleh Kepala Madrasah/ Penanggung Jawab PPS untuk bertanggungjawab dalam mengelola BOS pada Madrasah swasta atau sebagai pembantu bendahara pengeluaran pada madrasah negeri
- Satu orang dari unsur Komite Madrasah dan satu orang dari unsur orang tua siswa
Selasa, 28 Januari 2014
Tim Manajemen BOS Tingkat Kankemenag Kabupaten/ Kota
Ada sedikit perbedaan dalam Juknis BOS 2014 untuk madrasah tahun ini dibanding dengan tahun sebelumnya. Sesuai Juknis BOS 2014 untuk Madrasah, maka Tim Manajemen BOS Tingkat Kankemenag Kabupaten/ Kota adalah sebagi berikut:
1. Pembina
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
2. Penanggung Jawab
a. Kasi Mapenda (BOS pada Madrasah)
b. Kasi PK. Pontren (BOS pada Pondok Pesantren Salafiyah)
1. Pembina
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
2. Penanggung Jawab
a. Kasi Mapenda (BOS pada Madrasah)
b. Kasi PK. Pontren (BOS pada Pondok Pesantren Salafiyah)
Senin, 27 Januari 2014
Juknis BOS 2014 untuk Madrasah
Setelah Kemdikbud mengeluarkan Juknis BOS 2014 untuk sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan, kali ini Dirjen Pendis Kemenag juga mengeluarkan Juknis BOS 2014 untuk Madrasah. Yang baru dari Juknis BOS 2014 Madarsah ini daripada tahun 2013 yang lalu adalah salah satunya adalah juknis BOS Madrasah negeri dan Swasta dijadikan satu tidak dibedakan seperti tahun sebelumnya.
Minggu, 29 Desember 2013
Perubahan BOS 2014
Perubahan signifikan atas aturan Bantuan Operasional Sekolah tahun 2014 sesuai dengan permendikbud no 101 tahun 2013 adalah tentang batas minimum dana BOS yang diberikan pemerintah untuk sekolah. Terutama sekolah kecil dan (mungkin terpencil) asal memenuhi 3 syarat seperti pada Juknis BOS 2014 maka sekolah tersebut tetap akan mendapatkan bantuan dana operasional sekolah sebesar minimal bantuan (kecuali bila tidak memenuhi ketiga syarat seperti pada Juknis BOS 2014 tersebut)
Selasa, 24 Desember 2013
Juknis BOS 2014
Pada tanggal 4 Desember 2013, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Permendikbud nomor 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2014. Ada satu hal yang menarik dari Juknis BOS 2014 ini yang ternyata merupakan salah satu keinginan saya terhadap program BOS ini adalah diakomodasinya unsur biaya tetap operasional sekolah. Dimana bila di tahun-tahun sebelumnya dana BOS hanya diberikan sesuai jumlah siswa penerima, maka hal tersebut seakan-akan mengasumsikan biaya operasional sekolah bersifat variabel (sesuai jumlah siswa) padahal pada kenyataannya banyak biaya tetap pada operasional sekolah yang tidak dipengaruhi jumlah siswa.
Rabu, 18 Desember 2013
Juknis BOS 2014 sudah ada kah?
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah merupakan salah satu konten yang cukup populerdi blog yang satu ini. Hanya saja akhir-akhir ini belum ada kesempatan untuk menggali sumber informasi yang ada karena kesibukan yang lumayan menyita perhatian. Sehingga produktifitas eksplorasi informasi tentang Juknis BOS 2014 masih tertunda. Semoga segera mendapatkan kesempatan untuk hal tersebut.
Senin, 21 Oktober 2013
Penggolongan transaksi dalam BOS
Bila kita melihat format Buku Kas Umum (BOS-K3) maka pada kolom di antara kolom tanggal dan kolom nomer bukti maka ada kolom nomer kode. Maka pengisian nomer kode itulah proses penggolongan transaksi sebagai salah satu proses akuntansi pada administrasi bantuan operasional sekolah (BOS) dilakukan oleh penanggungjawab administrasi/ bendahara sekolah.
Minggu, 20 Oktober 2013
Akuntansi dalam Administrasi BOS
Akuntansi adalah sebuah proses mulai dari pengidentifikasian, pencatatan, penggolongan, pengiktisaran, untuk membuat sebuah pelaporan bagi pengguna yang berkepentingan. Sementara itu, BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah sebuah program dari pemerintah yang memberikan bantuan keuangan untuk operasional sekolah dalam membiayai kegiatan-kegiatan sekolah.
Sabtu, 19 Oktober 2013
Contoh Format RKAS dan RAPBS 2013
Berikut ini adalah contoh format RKAS (Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah) yang didalamnya juga ada RAPBS (Rencana Anggaran dan Pembelanjaan Sekolah) yang disuaikan dengan format RAPBS BOS 2013. Dengan juga mengacu pada Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan yang mengatur bagaimana cara Sekolah untuk menyusun program sekolah, dan Perkendikbud No 76 Tahun 2012 tentang Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban BOS 2013.
Rabu, 16 Oktober 2013
Perbedaan Kas Umum dan Pembantu Kas dalam BOS
Perlu kami jelaskan Perbedaan Kas Umum dan Pembantu Kas dalam BOS dan saya harap kita dapat mengerti tentang Perbedaan Kas Umum dan Pembantu Kas dalam BOS meskipun sebelumnya saya sudah berusaha menuliskan tentang Buku Kas Umum (Format BOS K-3) sebelumnya. Untuk itu saya harap gambar berikut ini dapat sedikit membantu.
Minggu, 06 Oktober 2013
Buku Kas Umum (BOS-K3)
Apakah Buku Kas Umum itu?. Buku Kas umum (BOS-K3) adalah salah satu alat administrasi dalam pengelolaan BOS di sekolah. Buku Kas Umum mempunyai fungsi untuk mencatat seluruh penerimaan dana dari BOS, pungutan pajak serta jasa giro maupun seluruh pengeluaran baik yang berbentuk tunai maupun giral. Jadi semua transaksi yang dimaksud adalah transasksi yang melibatkan uang tunai (yang dicatat pada buku pembantu kas/ BOS-K4) dan transaksi giral (yang dicatat pada buku pembantu bank/ BOS-K5) serta transaksi yang dicatat pada buku pembantu pajak (BOS-K6). Jadi bisa dikatakan Buku Kas Umum adalah catatan menyeluruh dari ketiga buku (Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank, dan Buku Pembantu Pajak) sehingga menggambarkan kas (baik tunai maupun giral) secara menyeluruh
Sabtu, 05 Oktober 2013
Format Laporan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
BOS atau yang kita kenal Bantuan Operasional Sekolah merupakan salah satu komponen pembiayaan yang penting beberapa tahun terakhir ini. Dan semoga saja BOS ini dapat terus membantu sekolah dalam membiayai kebutuhan operasional sekolah kalaupun pemerintahan di tahun depan berganti, semoga program BOS ini semakin meningkat, dan semoga bukan malah dikurangi bahkan dihapus.
Selasa, 20 Agustus 2013
Cara Laporan BOS Online 2013
Berikut ini kami beritahukan cara melakukan pelaoran BOS tahun 2013 secara online sesuai dengan Juknis BOS 2013. Untul melakukan pelaporan BOS 2013 secara online, sekolah perlu membuka situs http://bos.kemdikbud.go.id dan yang perlu dipersiapkan oleh sekolah dalam mengisi laporan BOS 2013 secara online adalah format BOS-K7a.
Langganan:
Postingan (Atom)