Senin, 21 Oktober 2013

Penggolongan transaksi dalam BOS

Bila kita melihat format Buku Kas Umum (BOS-K3) maka pada kolom di antara kolom tanggal dan kolom nomer bukti maka ada kolom nomer kode. Maka pengisian nomer kode itulah proses penggolongan transaksi sebagai salah satu proses akuntansi pada administrasi bantuan operasional sekolah (BOS) dilakukan oleh penanggungjawab administrasi/ bendahara sekolah.

Pemberian kode/ pengkodean BOS/ penggolongan transaksi BOS dapat dilakukan sesuai dengan RKAS/RAPBS/RKAM/RAPBM yang dimiliki oleh sekolah/ madrasah seperti pada contoh format RKAS dan RAPBS 2013 pada postingan saya sebelumnya. Selain itu sesuai dengan Juknis BOS 2013 di lingkungan Kemdikbud maupun Panduan BOS 2013 di lingkungan Kemenag, maka penggolongan transaksi berdasar program sekolah (yang mencakup 8 standar nasional pendidikan) juga harus digolongkan menurut 13 komponen pembiayaan BOS yang ada pada juknis tersebut.

Kedua penggolongan tersebut (8 standar nasional pendidikan, dan 13 komponen pembiayaan BOS) diperlukan dalam pengisian nomer kode pada Buku Kas Umum (BOS-K3) berkaitan dengan penyusunan laporan Format BOS-K7a di lingkungan Sekolah di bawah Kemdikbud maupun Format BOS-K7D di lingkungan Madrasah di bawah Kemenag. Karena dalam Format BOS-K7a tersebut sekolah/madrasah dituntut untuk melaporkan penggunaan dana BOS menurut 8 standar nasional pendidikan dan menurut 13 komponen pembiayaan BOS.

Dan khusus untuk Madrasah Negeri di lingkungan Kemenag, tentu saja ada penggolongan lain (penggolongan ketiga) atas transaksi BOS yang dilakukan yakni penggolongan sesuai Akun Pembelanjaan Negara, karena Madrasah Negeri di lingkungan Kemenag merupakan Satuan Kerja yang memiliki Kuasa Penggggunaan Anggaran Pemerintah Pusat dengan dilimpahkannya DIPA pada satuan kerja Madrasah Negeri, maka untuk pelaporan keuangannya juga perlu penggolongan sesuai akun-akun yang berlaku.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Achieve

Jejak pembaca

Cari Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Cek virus