Kedua penggolongan tersebut (8 standar nasional pendidikan, dan 13 komponen pembiayaan BOS) diperlukan dalam pengisian nomer kode pada Buku Kas Umum (BOS-K3) berkaitan dengan penyusunan laporan Format BOS-K7a di lingkungan Sekolah di bawah Kemdikbud maupun Format BOS-K7D di lingkungan Madrasah di bawah Kemenag. Karena dalam Format BOS-K7a tersebut sekolah/madrasah dituntut untuk melaporkan penggunaan dana BOS menurut 8 standar nasional pendidikan dan menurut 13 komponen pembiayaan BOS.
Dan khusus untuk Madrasah Negeri di lingkungan Kemenag, tentu saja ada penggolongan lain (penggolongan ketiga) atas transaksi BOS yang dilakukan yakni penggolongan sesuai Akun Pembelanjaan Negara, karena Madrasah Negeri di lingkungan Kemenag merupakan Satuan Kerja yang memiliki Kuasa Penggggunaan Anggaran Pemerintah Pusat dengan dilimpahkannya DIPA pada satuan kerja Madrasah Negeri, maka untuk pelaporan keuangannya juga perlu penggolongan sesuai akun-akun yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar