Senin, 08 April 2013
Beranda »
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
» Penggunaan Akun Perjadin Baru
Penggunaan Akun Perjadin Baru
Melanjutkan postingan saya yang lama tentang penggunaan akun perjadin baru ternyata berlanjut dengan surat edaran Dirjen perbendaharaan kementerian keuangan nomer S-2519/PB/2013 tanggal 8 April 2013 bahwa untuk peningkatan akuntabilitas dan transparansi belanja pejalanan dinas maka kali ini satker harus mencantumkan seluruh anggaran perjalanan dinasnya baik 524111 (perjalanan biasa), 524112 (perjalanan tetap), 524113 (perjalanan dalam kota), 524114 (perjalanan paket meeting dlm kota), dan 524119 (perjalanan lainnya) untuk dicantumkan pada halaman IV DIPA seperti hal-nya belanja uang makan, vakasi, lembur, dan tunjangan profesi.
Untuk itu seluruh satker diminta untuk melakukan revisi dengan mekanisme revisi yang ada sesuai PMK 32 Tahun 2013 dan Perdirjen Perbendaharaan Nomer 12 Tahun 2013 tentang revisi DIPA 2013.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
assalamu'alaykum wr wb
BalasHapuspak hafid yg terhormat, kami ingin menanyakan mengenai akun perjalanan dinas yakni :
1. apakah perbedaan antara akun 524111 (perjalanan biasa), 524112 (perjalanan tetap), 524113 (perjalanan dalam kota), 524114 (perjalanan paket meeting dlm kota), dan 524119 (perjalanan lainnya) ?
minta tlg dikasih contoh penggunaan kegiatannya.
2. untuk transport lomba siswa/mengirimkan delegasi perwakilan rapat, akun yg manakah yg harus kami gunakan ?
3. untuk transport nara sumber kegiatan pembinaan guru pegawai dimana nara sumber tsb didatangkan dari luar, akun apakah yg harus kami pakai
sekian dan atas perhatiannya kami haturkan terimakasih
Wa'alaikumsalam wr.wb.
HapusBu Ratih yg saya hormati pula, mungkin jawaban saya kurang lebih seperti ini
1. Sudah jelas dari keterangannya kalo perjalanan biasa misal perjalanan dinas ke luar kota, kalau perjalanan tetap seperti perjalanan pengawas pendidikan atau penyuluh, kalau perjalanan daam kota itu bantuan transport dalam kota dalam rangka operasional, kalau perjalanan paket meeting seperti bantuan transport dalam acara sosialisasi atau meeting, kalau yang lainnya di luar itu semua
2. kalau rapatnya dalam kota dan yang memberi pihak sekolah bisa pakai 524113, tapi kalau yg memberi pihak diknas/ depag/ penyelenggara bisa pakai 524114
3. transport nara sumber bisa pakai 524114 dan jangan lupa honor nara sumber dengan 522151 dan honornya kena pajak, dan jangan melebihi SBU nya
semoga jawaban saya tadi bermanfaat dan tidak keliru
alhamdulillah...matur nuwun atas jawabannya pak hafid, namun ada yg msh ingin kami tanyakan terkait akun 524119, akun tsb untuk perjadin dalam kota ataukah luar kota?
BalasHapusselanjutnya untuk transport siswa yang melakukan kegiatan pembelajaran diluar kota, sebaiknya pakai akun berapa ? sekian dan atas perhatiannya kami haturkan terimakasih
insyaAllah begini bu
Hapus1. 524119 digunakan kalo kita dah ga bisa pake 524 yang lain
2. Perlu diperjelas kegiatan pembelajaran di luar kota itu seperti apa? Jangan-jangan karyawisata (bahaya itu), kenapa harus di luar kota? apa gak bisa pakai pembelajaran jarak jauh (semacam online gitu)
Dan apakah kegiatan pembelajaran di luar kota memang dibiayai oleh negara? (koq sepertinya cukup signifikan) kalau 524113 dan 524114 dan dalam kota, dan biasanya tidak signifikan.
Hapusterimakasih pak hafid
Hapusadapun kegiatan pembelajaran siswa di luar kota merupakan kegiatan semacam PKL (tapi hny 1 hari) dimana siswa mempraktikkan teori yg sudah didapat di sekolah,misalnya praktik langsung cara pembuatan nata de coco, gula pasir, susu dsb. kenapa hrs diluar kota? karena pabrik tsb adanya hanya diluar kota...
insyaa alloh kegiatan tsb dibiayai melalui BOS dimana biaya transport per siswa Rp. 20.000,- dan tidak ada biaya lainnya
sesuai juknis BOS 2013, bahwa disana tercantum segala pembiayaan transport yg ada dalam BOS 2013 menggunakan akun 524119, karena kekurangpahaman saya mengenai akun tsb, mohon kpd bapak untuk menjelaskannya agar ketika pencairan anggaran transport kegiatan pembelajaran siswa tsb tidak ditolak karena kesalahan akun (karena kadang juknis BOS tdk sesuai dg peraturan keuangan yg ada) ;)
hal ini terkait dgn diwajibkannya revisi akun transport 521219 ke akun 524...
demikian penjelasan dr saya, mohon jawaban n pencerahannya nggih pak hafid..mtr nwn
sbg tambahan pak hafid, adapun juknis BOS ttg transport yg menggunakan akun 524119 ada di halaman 41 juknis BOS 2013 ;)
HapusMemang kasus madrasah sepertinya kasuistis karena bidang pendidikan yg langsung menggunakan peraturan kemenkeu hanya madrasah, sementara BOS leading sektornya Kemdikbud yang sistem keuangannya tidak menggunakan peraturan kemenkeu melainkan kemendagri. Jadi mungkin bisa konsultasi ke kppn setempat, ato ke irjen sebagai mitra kita. Apalagi sekarang kppn lebih memudahkan pencairan dg diterapkannya 2 digit saja yg itu artinya pelimpahan tanggung jawab keuangan lebih besar ke satker. Saran saya lebih baik konsultasi ke irjen dulu.
Hapusjuknis BOS tersebut ada sebelum edaran 524 yang baru, untuk transport yang tidak bisa 524111, 524112, 524113, 524114, selayaknya memang bisa pakai 524119
Hapusberarti akun 524119 bisa untuk transport perjalanan di dalam dan di luar kota za Pak ? ;)
Hapusmakasih
Mungkin juga, krn biasanya akun yg akhiri angka 9 adlh akun2 alternatif
Hapusmaaf, ikut nimbrung
Hapusmenurut saya kalo 524119 khusus untuk luar kota. untuk dalam kota sekarang pakai 524113, kalo dulu pakai 521219.