Senin, 29 Desember 2014

Penyempurnaan Perhitungan Pajak Tunjangan Kinerja untuk Bulan Desember

Sesuai dengan SK Sekjen Kemenag RI No 13 Tahun 2014 yang telah dipublikasikan pada www.kemenag.go.id beserta form tabel perhitungannya (yang telah disempurnakan karena sebelumnya beredar versi dengan perhitungan pph yang masih belum 100% benar seperti contoh pada gambar paling bawah) ternyata masih menyisakan "sedikit" masalah pada perhitungan pajak bulan Desember. Pada beberapa kasus seperti akan kami contohkan di bawah, perhitungan dalam daftar nominatif  tunjangan kinerja pegawai per bulan untuk bulan Desember dapat bernilai negatif untuk bila tetap menghitung menggunakan form tersebut.
Penyebabnya adalah dalam rumusan yang ada pada form tersebut belum memperhitungkan Biaya Jabatan (5% dari jumlah penghasilan brutto maksimal 6 juta setahun) dan belum memperhitungkan iuran pensiun atau THT sebagai pengurang jumlah penghasilan yang disetahunkan.

Sebagai contoh, berikut ini salah satu SPT Tahunan pegawai di lingkungan Kankemenag Kota Batu yang keadaannya "hampir" sama persis dengan contoh kasus no 7 pada SK Sekjen no 13 tahun 2014 tersebut an. Gita golongan III/b Tk/0 dan JFU grade 6 dengan gaji bersih sama per bulan (data per nopember pada pegawai kami)
Dari SPT tersebut terlihat bahwa pajak DTP sebesar 1.059.620 merupakan tunjangan dan potongan pajak PPh pasal 21 non final (kode 411121 100) hasil cetak aplikasi GPP dan telah dikroscek dengan data pada kartu pengawasan belanja pegawai perorangan.

Maka dengan JFU pada grade 6 seperti pada contoh perhitungan pada SK Sekjen Nomer 13 Tahun 2014 an Gita (nomer 7) maka pada kolom Tunjangan Pajak Tunjangan Kinerja sebesar 104.590 dengan nilai Tukin per Bulan sebesar 2.095.000 per bulan. Maka bila misal kita masukkan pada SPT tahunan bisa dimasukkan pada poin nomer 9 (tunjangan lain-lain) sebesar 25.140.000 setahun sehingga dengan dimasukkannya Tunjangan Kinerja pada SPT tersebut maka akan merubah jumlah Biaya jabatan yang semula sejumlah 2.511.821 menjadi 3.768.821 (5% dari jumlah penghasiln brutto maksimal 6.000.000 setahun).

Seperti pada gambar di bawah, seharusnya PPh terhutang dan dibayar (DTP) sebesar 2.253.770, sedangkan bila bulan desember kita hitung sama dengan bulan-bulan lainnya maka total pajak yang terbayar malah lebih besar yakni 2.314.680 (beberapa kasus bahkan juga memungkinkan untuk lebih kecil).
Meskipun pajak DTP tidak dapat dimintakan kelebihan bayarnya (kalaupun lebih) dan tidak adil bila yang kurang bayar harus membayar sendiri (bila ada yang hitungannya lebih kecil sementara seharusnya DTP) namun kesalahan SPT Tahunan per pegawai akan menjadi kesalahan fatal dalam pengerjaan SPT Massa bulan Desember/ SPT massa Tahunan Lembaga dan juga bisa menjadi masalah kesalahan perhitungan bagi pegawai terlebih yang telah menggunakan e-filling.

Untuk itu, untuk penghitungan pajak DTP Tunjangan Kinerja Bulan Desember perlu diberikan rumus/ form khusus (kalau sempat akan kami publis di sini) untuk mengatasi permasalah perhitungan pajak Tunjangan Kinerja khusus bulan Desember dengan gambaran umu seperti gambar di bawah.

Cara perhitungannya adalah dengan memasukkan terlebih dahulu data SPT Tahunan pegawai ditambah dengan Tunjangan Kinerja Setahun, sehingga Biaya Jabatan perlu dihitung ulang sebesar 5% dari jumlah penghasilan brutto maksimal 6.000.000 setahun.

Setelah itu akan ketemu total PPh terhutang setahun (baris 18)

Untuk mengitung PPh Tukin Desember, maka rumusnya adalah Jumlah PPh Terhutang (dg memasukkan tukin dan menghitung ulang biaya jabatan) dikurangi dengan PPh DTP gaji (pajak gpp) dan dikurangi PPh DTP tukin Januari - Nopember. Bila hasilnya negatif, maka nilai PPh Tukin Desember sebesar Rp 0 (dimungkinkan bagi pegawai yang masa kerjanya tidak genap setahun).

Pada kasus di atas (data riel pegawai di kemenag Batu) PPh Tukin Desember relatif lebih kecil daripada PPh bulan Januari-Nopember. Tapi (menurut salah satu data riel lainnya) bisa juga lebih besar seperti salah satu data di bawah dimana PPh Tukin Desember lebih besar daripada bulan lainnya.
Padahal pada kasus ke-dua tersebut, seperti digambarkan di bawah, untuk bulan Nopember Pajak Tukin sebesar 115.060 namun bila menggunakan rumus yang terakhir beredar maka Pajak Tukin bulan Desember sebesar minus 76.510 padahal menurut perhitungan yang seharusnya Pajak Tukin yang seharusnya di bulan Desember adalah sebesar 213.162.
Oh iya, beda form yang lama dengan yang baru bisa anda bedakan di sini. Gambar di atas adalah form yang baru dimana rumus PPh sudah lebih baik daripada rumus yang ada pada form di bawah. Karena yang di atas sudang menghitung PPh secara berlapis, sementara di bawah belum berlapis.
Maksud kami yang berlapis bila ada penghasilan di atas 50 juta maka yg 50 juta kena tarif 5% sementara selisihnya baru 15% berbeda dengan form yang sebelumnya beredar bersamaan draf juknis tukin yang mana bila penghasilan di atas 50 juta (misal) langsung dikalikan dengan tarif 15% semua (tidak berlapis).

Demikian analisis kami, segala kekeliruan mohon masukan pada form komentar di bawah. terimakasih. (form otomatis akan menyusul kemudian)

5 komentar:

  1. terima kasih atas ilmunya. kalau bisa dibuat perhitungan dengan rumus yang lebih sesuai lagi untuk persiapan tunkin Januari 2015. terima kasih atas perhatiannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalaupun berumus, rencana nanti mau kami buat exel, tapi nunggu realisasi angagrannya dulu biar ga PHP ^_^

      Hapus
    2. trima kasih ilmunya pak...udah bisa di download kah.. karena kami juga kesulitan menghitung pajak tunjangan kinerja

      Hapus
    3. untuk perhitungan januari s/d nopember dengan memakai form dari kemenag.go.id kami kira sudah cukup, hanya saja nanti yang desember akan kami usahakan membuatnya (ini aja anggaran belum masuk kan? he6)

      Hapus
  2. Untuk perhitungan Pajak Tukin non Desember ternyata perlu penyempurnaan juga seperti yang kami tulis di http://goo.gl/BZkwnc

    BalasHapus

Achieve

Jejak pembaca

Cari Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Cek virus