Hampir 3 tahun sudah Kementerian Agama menggunakan tanda tangan elektronik, selama perkembangan penggunaan sertifikat elektronik di Kementerian Agama dengan menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE, ada beberapa perubahan-perubahan. Yang terkini, perpanjangan sertifikat elektronik hanya bisa dilakukan maksimal 30 hari sebelum masa berakhir (3 tahun lalu tidak seperti itu), dan sekarang setelah perpanjangan atau bahkan ketika pendaftaran masa berlakunya 2 tahun (3 tahun yang lalu hanya 1 tahun).
Untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat elektronik, kita perlu mengetahui apakah sertifikat elektronik kita masih berlaku ataukan kurang dari 30 hari sudah akan habis masa berlakunya (terlebih jika expired, akan beda lagi ceritanya). Sebaiknya ketika 30 hari sebelum masa berlaku habis, kita melakukan perpanjangan sertifikat elektronik tersebut.
Cara untuk mengetahui masa berlaku sertifikat elektronik kita adalah melalui laman portal bsre. Namun ada cara alternatif, misal beberapa waktu lalu di aplikasi sakti Kemenkeu sempat ada notifikasi atas masa berlaku sertifikat elektronik. Namun tidak semua pegawai kita terlibat dengan aplikasi keuangan tersebut, maka alternatif lainnya (selain langsung ke portal bsre) bisa menggunakan aplikasi my ASN yang kami kira kita lebih mudah/ sering menggunakannya, dikarenakan pegawai saat ini minimal 3 bulan sekali akan membuka aplikasi e-kinerja yang loginnya menggunakan sso bkn sama dengan aplikasi myASN tersebut.
Jadi langkah pertama silahkan login pada palikasi myASN