- Alokasi BOS tiap siswa naik, bila untuk siswa SD yang dulu hanya Rp 580.000 per siswa per tahun tahun 2015 mendatang akan naik sebesar Rp 800.000 per siswa per tahun, sementara untuk SMP yang dulu Rp 710.000 per siswa per tahun akan naik menjadi Rp 1.000.000 per siswa per tahun.
- Hanya saja untuk kebijakan alokasi minimal siswa untuk SMP turun bila tahun 2014 alokasi minimal 120 siswa, sementara untuk tahun 2015 mendatang sebesar 60 siswa, itu artinya bagi SMP yang memiliki siswa di bawah 85 siswa akan mendapatkan dana BOS lebih kecil daripada tahun 2014.
- Batas maksimal penggunaan BOS pada sekolah negeri untuk pembayaran GTT/ PTT diturunkan dari 20% di tahun 2014 menjadi 15% di tahun 2015 dengan catatan dimana pengangkatan atas persetujuan Disdik Kab/Kota dengan pertimbangan prinsip pemerataan distribusi
Sementara itu hal esensial yang bisa saya serap dari materi sosialisasi Juknis BOS 2015 yang bisa anda download pada http://bos.kemdikbud.go.id/home/pengumuman/12 (bila url masih aktif)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar