Rabu, 05 Februari 2020

Cara revisi POK/ DIPA dengan SAKTI

Aplikasi SAKTI kini telah mulai dapat digunakan oleh satuan kerja pengelola APBN. Namun untuk dapat login tentu saja satker terlebih dahulu melakukan pendaftaran seperti yang sebelumnya pernah kami bahas pada tulisan tentang mengenal modul admin sakti.

Kali ini akan kita coba cara untuk merevisi POK pada aplikasi SAKTI.

Sebenarnya aplikasi ini sementara ini hanya digunakan untuk modul penganggaran saja, sebagai pengganti aplikasi RKAKL ada baiknya satker melakukan pembiasaan penggunaan aplikasi ini yang nantinya tidak hanya untuk penganggaran, namun dengan modul pelaksanaan sampai modul pelaporan anggaran juga.

Dalam hal ini selain untuk revisi POK aplikasi SAKTI juga dapat digunakan untuk revisi DIPA maupun revisi Halaman III dipa dimana dalam penilaian IKPA kali ini, usul revisi Halaman III dikabarkan untuk tribulan Februari paling akhir pada 13 Februari 2020.

Langkah-langkah revisi POK/ dan Halaman III pada aplikasi SAKTI sebagai berikut
  1. Buka Aplikasi SAKTI dengan browser beralamatkan pada https://sakti.kemenkeu.go.id/ dan tampil seperti gambar berikut, lalu login dengan user operator seperti gambar berikut
  2. Tampilan aplikasi sakti dengan user operator seperti yang pernah kami tulis pada mengenal modul operator anggaran pada SAKTI seperti gambar berikut
  3. Untuk revisi, langkah pertama yang dilakukan adalah memilih status history pada menu Penganggaran sub menu utility seperti gambar berikut
  4. Lalu pilih Revisi satker (POK) seperti pada gambar
  5. Pilih konfirmasi untuk melanjutkan proses
  6. Lalu proses RUH belanja seperti pada gambar berikut ini
  7. Pilih satker seperti pada gambar di bawah (pada ...)
  8. Pilih satker yang akan direvis seperti pada gambar
  9. Tampilan RUH belanja seperti pada aplikasi RKAKL, pada sakti seperti pada gambar di bawah
  10. Seperti pada aplikasi RKAKL, klik dobel pada komponen agar tampil detail seperti pada gambar di bawah
  11.  Lalu untuk menambah akun baru pilih Rekam akun
  12. Tampilan form akun seperti pada gambar (mirip RKAKL)
  13. Lalu pilih akun yang dikehendaki seperti pada contoh
  14. Maka akun baru sudah masuk pada form RUH belanja seperti pada gambar, lalu rekam detail
  15. Tampilan rekam detail SAKTI pun mirip dengan aplikasi RKAKL
  16. Karena ini revisi POK yang hanya mengganti akun tanpa merubah total nilai, maka akun yang lama bisa dilakukan penghapusan seperti gambar
  17. Lalu kita konfirmasikan langkah kita tersebut
  18. Lalu kita pilih simpan setelah dirasa selesai melakukan perubahan
  19. Dan kita konfirmasikan langkah kita tersebut
  20. Lalu kita lakukan validasi pada menu Validasi data belanja seperti pad agambar
  21. Ternyata masih belum valid. Sebenarnya seperti aplikasi RKAKL, revisi tersbeut belum valid karena belum kita lakukan perekaman rencana penarikan halaman III dan perekaman pejabat (bisa dilihat kode validasinya seperti aplikasi RKAKL pula)
  22. Baiklah, untuk pengisian rencana penarikan ada pada menu RUH , sub menu RPD Bulanan (Hal III) seperti pada gambar
  23. Pilih Kode satker seperti pada gambar berikut
  24. Memilih data kode satker yang akan diisi rencana penarikan dananya
  25. Lalu memilih output yang akan ditampilkan
  26. Disini terlihat rencana penarikan masih merah yang artinya belum ada atau tidak sesuai antara rencana dengan pagu yang ada
  27. Kita dapat melakukan perekaman rencana penarikan dana dengan memilih tombol rencana penarikan tersebut sehingga muncul form sebagai berikut
  28. Untuk mengisinya, kita dapat memanfaatkan data RPD bulanan yang telah diupdate pada aplikasi SAS. Dimana pernah kami tulis Cara Mengupdate RPD bulanan dan pengisian capaian output sebelumnya di blog ini pula. Lalu data dapat kita ambil dengan login sebagai adminrpd pada aplikasi sas seperti gambar berikut
  29. Lalu kita pilih menu input data sub menu Ambil Data Realisasi seperti pada gambar
  30. Pilih bulan januari (bulan sebelumnya) lalu pilih centang untuk update, seperti pada gambar
  31. Setelah itu dapat kita pilih submenu Update RPD seperti pada gambar
  32. Pada bulan Januari, kita pilih proses (centang hijau) lalu kita proses update seperti gambar
  33. Lalu kita pilih pada bulan februari (setelah update januari) setelah itu kita bentuk file exel, kita pilih folder tujuan dan kita proses pembentukan file exel RPD yang akan kita gunakan untuk revisi halaman III DIPA seperti pada gambar berikut
  34. Berikut contoh file exel pada folder RPD yang baru kita proses
  35. Isi dari file RPD yang telah diupdate bulan Januari oleh sistem, dan bulan Februari diharapkan juga sudah diupdate seperti pernah kami tulis Cara Mengupdate RPD bulanan dan pengisian capaian output sebelumnya seperti pada gambar kita gunakan sebagai data rencana penarikan halaman III
  36. Kembali pada langkah nomer 27, kita isikan sesuai update RPD SAS tersebut seperti pada gambar (update: namun sebaiknya isian di sini tetap diisi genap ribuan seperti pada aplikasi RKAKL, tidak ikut pecahan file hasil exel SAS)
  37. Bila telah terisi dengan benar, maka renca penarikan berwarna biru seperti pada gambar
  38. Dan setelah kita isi seluruh komponen rencana penarikan dana, maka akan tampil sebagai berikut
  39. Langkah selanjutnya adalah merekam pejabat penanda tangan seperti pada RKAKL yang sebelum divalidasi haris merekam nama KPA, PPSPM, dan bendahara. Untuk hal ini admin SAKTI dapat login pada aplikasi SAKTI merekamnya pada menu Administrasi, sub menu Umum, pilih Penandatangan seperti pada gambar
  40. Akan tampil awal seperti pada gambar, hanya ada KPA, maka kita perlu merekan PPSPM dan Bendahara
  41. Form perekaman penandatangan pada SAKTI sebagaimana gambar berikut
  42. Setelah lengkap 3 pejabat tersebut nampak seperti gambar berikut
  43. Kembali ke langkah 21 tadi yang gagal validasi, setelah perekaman halaman III (rencana penarikan) dan pejabat penandatangan, maka usul revisi POK tersebut berhasil divalidasi seperti pada gambar
  44. Bila telah valid, maka menjadi wewenang KPA untuk pelakukan persetujuan usulan revisi POK tersebut. langkah-langkahnya sebagai berikut (asumsi disini kpa melakukan aprove dengan browser pada smartphonenya) Menu yang digunakan adalah menu Pengangagran seperti pada gambar
  45. Lalu dipilih menu Monitoring sub menu Monitoring Submit dan Aprove Data seperti pada gambar
  46. Tampilan form aprove seperti pada gambar. Langkah pertama adalah memilih data satker (kementerian dan unit)
  47. Contoh pemilihan kode kementerian
  48. Setelah itu KPA bisa memberikan tanda centang pada S (kependekan dari Satker) dan pilih simpan
  49. KPA mengkonfirmasikan penyimpanan data yang artinya menyetujui revisi POK yang diajukan
  50. Jika berhasil maka akan muncul notifikasi sebagaimana gambar
  51. Kembali pada user operator, operator bisa melihat apakah usulan telah diproses pada menu yang sama namun login operator seperti pada gambar (di sakti update Maret ini sudah ada kolom coa juga, sebelum langkah 52 lakukan update coa seperti 2 gambar update di bawah untuk membentuk adk terlebih dahulu)
  52. Jika sudah disetujui seperti pad agambar sebelumnya, operator dapat mengirim adk ke SAS untuk dapat dilakukan pelaksanaan angagran pada menu ADK sub menu Kirim ADK ke SAS seperti pada gambar berikut
  53. Pilih adk, proses download, dan hasil download berupa ADK yang siap diproses pada aplikasi SAS seperti pada gambar berikut

Semoga tulisan ini bermanfaat, menyongsong batas akhir perbaikan revisi halaman III DIPA untuk pencapaian IKPA yang bagus.

Langkah tambahan yang penting

Beberapa teman yang terlanjur pilih revisi POK lalu mau melakukan revisi DIPA halaman III mengalami kesulitan, ternyata sebelum memilih tambah revisi DIPA perlu melakukan hal sebagai berikut
Pada menu RUH belanja, klik revisi POK yang berwarna biru, 
credit picture MTsN Pacitan 3 Pacitan

lalu simpan dengan tanggal revisi, barulah bisa Usul revisi DIPA (pada langkah nomer 4). Semoga tambahan tulisan ini bermanfaat.
2 gambar terakhir merupakan langkah update coa, penting dilakukan untuk pembentukan adk sebelum dikirim baik ke SAS (revisi POK) maupun untuk usulan Dipa.

Sebagai perhatian aplikasi online ini selalu berkembang, tulisan ini berdasar aplikasi versi awal februari 2020. Dan beberapa sudah kami tambahkan update berdasar update aplikasi di Maret. Update kita bahas di kolom komentar saja.

254 komentar:

  1. mas.. sy tidak bisa cetak matrik.. karna nama kota belum ada.. mohon solusi

    BalasHapus
    Balasan
    1. Masuk modul admin, hapus penandatangan KPA yang ada, rekam lagi penandatangan KPA dan kasih alamat di form tsb

      Hapus
    2. Pada saat cetak matrik semula menjadi di format 3 nya muncul null, itu knapa ya mas?

      Hapus
  2. mas, gimana cara nya untuk yang hibah data tidak muncul di PHLN sehingga tidak bisa di validasi

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wah maaf, kami blm bisa menjelaskan dengan benar, hanya bisa menduga, hal tersebut berhubungan dengan referensi register hibah. Silakan dikomunikasikan dg KPPN terdekat

      Hapus
  3. mohon maaf, ijin bertanya, kalo gagal validasi belanja padahal untuk pengaturan admin sudah sesuai semua, apa yang harus dilakukan,

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dilihat kode validasinya, nanti disitu bisa diketahui apa yang kurang, sama dg aplikasi rkakl

      Hapus
  4. Hatur nuhun....
    sangat membantu bagi saya yang baru belajar SAKTI

    BalasHapus
  5. Mas, kalau mau revisi nomor register SBSN gimana caranya? Terima kasih sebelumnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Oh iya, dulu kalau di aplikasi SAS kan ada di login admin, kalau di sakti untuk buat SPP, bukannya kalau Dipa (sementara ini sakti kan untuk penganggaran) sudah tercantum ketika penganggaran? Maaf blm praktek juga masalah ini

      Hapus
  6. Setelah semua proses revisi POK selesai..
    Apa bs langsung masuk ADK ke aplikasi SAS ?
    Bisa minta nomer kontak WA nya om

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa koq, asal data sudah valid dan DS gak berubah (karena revisi POK saja) adk bisa dikirim seperti cara nomer 53, file terkompresi bisa di extrak dulu sebelum dimasukkan SAS

      Hapus
    2. Mau Nanya, jika adk revisi satker udah keluar, saat sudah di ekstrak apa perlu rename lagi supaya bisa transfer pagu di SAS? ketentuan rename ADK nya bagaimana ya, khususnya yang sesudah titik/ekstensi,
      Saat ini saya sudah revisi satker didasarkan pada menu history DIPA-2, tetapi hasilnya di histori baru adalah REVISI SATKER-1, apa sudah betul?
      berarti adk revisi satker saya dibelakang titik saya ganti jadi apa mas karena hasil ekstraknya .s20 apa saya ganti menjadi .s2002

      tks

      Hapus
    3. Untuk revisi POK maka sama dengan aplikasi rkakl dulu, direname seperti adk Dipa terakhir yang dari satudja. Bila adk terakhir satudja .s2001 maka direname seperti itu, bila di satudja terakhir .s2005 misal maka sama juga seperti itu, begitu pengalaman kami yang pernah kami lakukan

      Hapus
  7. mas bagaimana cara menghapus aprove kpa seumpana ada ralat / kesalahan tp terlanjur di aprove kpa

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bila belum dilakukan update coa (pada langkah tambahan) caranya hanya menghilangkan centang aprove seperti pada langkah 48, centang dihilangkan lalu simpan, tapi kalau sudah terlanjur update coa seperti pada langkah tambahan, maka hanya bisa dengan revisi ulang pok (buat histori revisi POK lagi) begitu pengalaman yg kami alami

      Hapus
    2. mas, gimana caranya update COA ?

      Hapus
    3. Ada di 2 gambar terakhir untuk update coa, pada menu belanja ruh, klik tombol revisi pok berwarna biru. Ini biasanya diperlukan dalam revisi POK kode revisi C

      Hapus
  8. bagaimana cara menghapus aprove kpa

    BalasHapus
    Balasan
    1. Selama belum update coa, aprove kpa bisa dibatalkan. Dari pengalaman kami caranya adalah masuk user apr lalu centang aprove di kolom s dihilangi dan simpan. Kebalikan dari langkah 48.

      Hapus
  9. Ijin setelah revisi pok, setelah dicetak dilembar kerjanya tanda blokir tidak ada tetapi muncul tulisan RM di semua kegiatan mohon penjelasan terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mungkin efek update baru jadi keluar RM itu, apakah seharusnya bukan RM? PNP kah?

      Hapus
  10. Ijin bertanya master, saya gk bisa centang di akunnya. solusinya gimana ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Resize tampilan browser sampai bisa di klik/ centang

      Hapus
  11. saya melakukan revisi POK. sudah kirim adk ke SAS. namun saat mau transfer ke aplikasi SAS adknya tidak terbaca. adk saya rename .s2002 sesuai revisi DIPA terakhir . namun kalau saya transfer adknya yang terbaca selalu kondisi revisi DIPA ke-2 bukan revisi POK yang barusan di buat

    BalasHapus
    Balasan
    1. Oh iya, nanti postingan saya perbaiki, bahwa langkah update coa di 2 gambar terakhir itu harusnya dilakukan sebelum langkah pengiriman adk ke SAS. Jadi mungkin statusnya belum update coa ketika pengiriman adk ke SAS, dan dipostingan kami ini menggunakan sakti versi awal februari yang belum ada info kolom update coa di langkah nomer 51, namun versi terbaru sudah ada

      Hapus
    2. gmana cara update coa nya mas?

      Hapus
  12. permisi...mau tanya...
    cara menghapus usulan revisi gmn caranya ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ada di menu utility, hapus data

      Hapus
    2. Hapus datanya dr user operator y pak?

      Hapus
    3. apakah ini terhapus juga pada satu dja.nya?

      Hapus
    4. Tidak, yg terhapus hanya yg di sakti dengan kode C atau A saja

      Hapus
  13. Maaf mas,awal tahun 2020 kami sudah merevisi sebelum menggunakan sakti, kami sekarang akan merevisi lagi tapi waktu pilih Revisi Satker (POK) pada Status History muncul pesan "Data Revisi Satker belum melakukan Update COA, Silahkan lakukan Update COA terlebih dahulu" tlng solusinya. Terimakasih sebelumnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Cara update coa ada di 2 gambar terakhir tulisan di atas, pastikan melihat monitoring data revisi terlebih dahulu

      Hapus
  14. makasih mas infonya sangat bermanfaat.. akhirnya saya bisa juga update coa...

    BalasHapus
  15. mas broo..saya sudah melakukan revisi POK, tapi saya tidak bisa melihat matrik usulan revisi loading terus...dan satu lagi ADK dikirim ke SAS atau ke SPAN?? mohon penjelasan dan bantuannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Begini mas Fahmi, menurut pengalaman kami cetak matrik yg loading terus karena setting blokir popup browser yang digunakan, tergantung browser yg digunakan, ketika kami pakai crome, notifnya muncul di ujung kanan adressbar. Lalu kalau revisi POK maka adk harus di update coa dulu (dua gambar terakhir postingan ini) lalu pilih adk kirim ke SAS.

      Hapus
  16. Makasi Mas Hafizd, tapi saya masih ada kendala lagi, di DS_semula gak Muncul (null)...kenapa itu mas?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Coba masuk monitoring digital stamp, lalu lihat matrik tersebut lagi. Caranya kemarin begitu menurut pengalaman kami

      Hapus
    2. Untuk dokumen PDF nya Perlu diupload lagi Mas..kalau ya menu nya apa Mas?

      Hapus
    3. Untuk usul revisi Dipa (bukan revisi POK) upload dokumen bisa dilakukan ketika kirim adk ke span, nanti dokumen yg diupload di menu itu akan otomatis terupload pada satudja, namun disatudja tetap harus kita proses otp nya

      Hapus
    4. makasih infonya mas..kendala yg sama DS semula null.. browsing2 dpt solusinya disini..

      Hapus
    5. Solusi-solusi itu juga kita dapat dari teman2 lainya, baik teman KPPN, maupun teman satker di group. Tidak selalu dari kami sendiri. Hanya saja disini upaya pendokumentasian yang semoga mudah terindeks oleh google dibanding diskusi panjang di medsos.

      Hapus
  17. Ok..Trimakasih Mas..Alhamdulillah sangat bermanfaat

    BalasHapus
  18. Kalau Revisi POK..apa perlu kirim data ke SPAN Mas?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak perlu, kalau sudah update coa data revisi POK akan masuk monsakti. Untuk data ke span maka yang dipilih adalah usul revisi Dipa. Bila revisi POK pada histori membentuk kode C, maka revisi Dipa membentuk kode A

      Hapus
  19. dan untuk revisiPOK apa perlu di upload pada Satu DJA...Mohon Penjelasannya..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yang diupload pada satudja adalah usul revisi Dipa, sedangkan revisi POK merupakan revisi satker (wewenang KPA) cukup diproses pada aplikasi SAS saja.

      Hapus
    2. ok..mas..trimakasih..banyak..semoga mas sehat selalu dan dalam lindungan Allah. SWT..Aminn

      Hapus
  20. Maaf mau tanya klo sudah revisi DIPA dan sdh kirim adk ke span dan pernah upload dokumen tp blm balasan apapun bgmn yah? trus klo mau dibatalkan bgmn caranya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Apakah sudah diproses di satu dja sampai kirim otp? Kalau belum maka cara membatalkannya bisa dengan hapus data di menu utility, atau bila ingin merubah maka batal persetujuan kpa dulu. Namun bila sudah diproses otp pada satu dja, bisa juga minta pembatalan pada petugas djpb selain pembatalan di saktinya tadi.

      Hapus
    2. blm smpe proses dja, cara hapus persetujuan gmn? apakah ke menu aproval trus menu monitoring dan parove data? klo kyk itu sdh saya lakukan tapi gak mau dan ada notifikasi proses tidak dapat dilakukan data owner sdh di set unit, trus bagaimana yah ini solusinya?pernah mengalami gak?

      Hapus
    3. Oh kasus ini belum pernah sih, tapi kalau melihat notifnya itu usul revisi relokasi kah? Yang menjadi tugas unit untuk mengusulkannya di satudja? Kalau kasus itu sepertinya harus dibatalkan dari user unit, coba mas koordinasi dengan eselonnya, misal memang batal relokasi atau harus gimana. Ini kayak Dipa relokasi 025.09 kasusnya kayaaknya

      Hapus
  21. ijin bertanya master
    klo mau revisi hal 3 + rev belanja , maka pada menu utility nya kita pilih rev POK atau rev DIPA,
    dan jika ada kesalahan memilih (data revisi sudah kita input/rekam semua) apa solusinya?
    mohon petunjuk master

    BalasHapus
    Balasan
    1. Logikanya disamakan dg aplikasi yg dulu (rkakl) jadi kalau seperti dahulu tidak ada potensi perubahan DS, maka pilih saja revisi satker (POK) seperti halnya revisi hal 3 sejak beberapa tahun terakhir tidak merubah DS dibanding tahun-tahun awal dahulu, maka sebaiknya pilih revisi satker saja. Jika mau diusulkan ke Kemenkeu barulah pakai histori revisi Dipa. Kesalahan memang mungkin terjadi tergantung proses kita sampai mana, untuk revisi satker bisa kita perbaiki selama belum update coa, namun jika sudah update coa maka cara memperbaikinya hanya bisa dengan membuat histori revisi yang baru lagi. Bila belum update coa, masih bisa diperbaiki dengan misal batal aprove kpa. Namun selama belum update coa, adk yg terbentuk belum bisa digunakan pada SAS.

      Hapus
    2. pada utility' terdapat history rev satker-1...pada hal baru kali ini kami mau rev pok (satker) yang pertama..
      tadi di menu satus history utilitynya sudah rev satker-2
      apa dampaknya kedepan?
      atau bagaimana menghapus history rev saktker-1 nya?

      Hapus
    3. Menurut pengalaman dan sepengetahuan kami gak apa ada banyak histori revisi POK, yg diharapkan Kemenkeu adalah misal dalam keadaan usul revisi Dipa (kode A) satker jangan melakukan revisi POK (kode C) sebelum revisi Dipa yg diajukan disetujui kemenkeu menjadi kode B. Namun sistem sendiri kayaknya sekarang sudah terkunci, dalam keadaan A satker gak bisa buat histori C. Kalau sebelum buat A satker berkali2 membikin C, saya kira gak masalah selama itu memang wewenang satker/ kpa

      Hapus
  22. terimakasih pak master..
    ada lagi satu lagi pak
    dihistori utility muncul seperti ini :
    muncul rev satker-1 (pada hal tidak pernah kami lakukan)
    yang sudah kami lakukan adalah rev dipa sebanyak 2x
    pertanyaannya bagaimana menghapus history tersebut, kalau saya pilih hapus data, apa nggak semuanya terhapus?
    mohon pencerahan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yg bisa dihapus (dalam keadaan tertentu) hanya yang terakhir, misal revisi satker yg belum update coa ataupun usul revisi Dipa yg belum diproses di Kemenkeu. Begitu menurut pengalaman kami. Histori revisi dengan kode B maupun kode C yg sudah update coa gak biasa dihapus.

      Hapus
    2. terimakasih ya pak master..berkat bapak saya bisa menyelesaikan revisi pok di satker kami 1 hari ini (rev pok-1)

      ijin bertanya lagi :
      adakah persyaratan administrasi yg harus kita siapkan untuk keabsahan revisi ini?
      terutama kekppn atau ke djpb?
      mohon pencerahannya

      Hapus
    3. pada matriks usulan revisi'setelah saya cetak muncul tulisan null
      null
      diatas nama pejabat penandatangan
      kenapa pak? dan apa solusinya

      Hapus
    4. Revisi POK/ satker adalah kewenangan satker, beberapa tahun terakhir sudah begitu, namun (kecuali karena masa wabah ini) nanti perlu diajukan usulan revisi Dipa yang otomatis membawa revisi POK tersebut, semisal usul revisi halaman III Dipa dalam rangka penilaian IKPA (yg sedang ditangguhkan Krn wabah)

      Hapus
  23. sumpah sangat bermanfaat dan ngebantu banget, makasih ya mas

    BalasHapus
  24. maaf sebelumnya, pada proses update CoA masih tidak bisa pak, warna Revisi POK pada menu RUH Belanja, warnanya biru padam tidak dapat di klik .. adakah solusinya?saya sudah coba prosesnya dari awal .. terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ehm, gimana ya, apakah sudah validasi? Apakah sudah sampai aprove kpa?

      Hapus
  25. Maaf pak, sudah ketemu jawaban untuk update CoA, ternyata setelah approve oleh uaer KPA, balik lagi ke ruh belanja oleh user operator, baru bisa pak .m terimakasih banyak pak .. oia, mau tanya lagi apakah setelah keluar adk, revisi pok ini bisa dihapus?sehingga adk/history nya kembali lg ke dipa awal ..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sepengalamanku kami kalau sudah update coa gak bisa dihapus, bila ingin mengembalikan maka harus merevisi ulang dengan membuat histori revisi yang baru.

      Hapus
  26. Pagi Pak, kalau untuk revisi DIPA, langkah pengiriman ADK ke SPAN bagaimana ya? Apa tetap melalui satudja?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kirim adk ke span di sakti tetap di tindaklanjuti pada satu dja, karena proses OTP masih di satudja, hanya saja di versi update sekarang yang kita kirim adk dan dokumen lewat sakti sudah otomatis terupload di satudja daripada sakti versi awal ketika postingan ini kami buat.

      Hapus
  27. Sy mau merevisi rpd sy untuk 2 bln sebelumnya (jan dan peb)..langkah yg sy lakukan dg merunah bulan di komputer menjadi januari dam stlah sy lakukan update rpd namun pada saag sy simpan muncul "obejct object" dan data tdk tersimpan..gmn solusinya pak..trims

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dulu memang sempat bisa, sekarang sepertinya tidak mau ya? Jadi intinya tiap bulan satker harus rutin memperbaiki halaman III tersebut, jangan sampai tertutup. Toh sekarang penilaian ikpa sedang ditangguhkan, kalau terpaksa tidak bisa memperbaiki Januari/Pebruari akumulasi and saja kedua bulan tsb di Maret, dan jangan lupa tiap akhir bulan selalu update rpd nya sesuai realisasi belanja satker.

      Hapus
    2. jika setiap akhir bulan kita update rpd sesuai realisasi, berarti minimal 1 x sebulan kita lakukan revisi pak?
      ada nggak dampak negatifnya?
      misalnya pengaruhnya ke nilai IKPA , atau yang lain?

      Hapus
    3. Dulunya sebelum penilaian ikpa ditangguhkan karena wabah sebenarnya usul revisi halaman III Dipa dilaksanakan setiap awal triwulan, namun untuk perubahan yang kami maksud tersebut bukan untuk diajukan revisi ke kanwil DJPB nya melainkan untuk data satker sendiri, hanya perlu dirubah di sakti sendiri, bisa saja memanfaatkan revisi satker saja tiap bulan (2 bulan selain bulan pengajuan revisi ke kanwil DJPB misal) saya kira itu gak masalah koq. Dan bahkan sepertinya RUH rencana penarikan itu biasa dikerjakan tanpa membuat histori revisi malah, sebaliknya kalau melakukan revisi harus memperbaiki rencana penarikan. Jadi kami pikir tidak ada halangan untuk mengupdate ya tiap bulan. Tanpa harus merapel setiap 3 bulan misal

      Hapus
  28. apakah bisa merubah owner "Unit" menjadi "Satker" dari oper satker

    BalasHapus
  29. pak
    saya kemaren revisi pok/satker dan update sudah update coa, saya baru kirim adknya ke sas tgl 21 april 2020,karena alasan mendesak/penghematan anggaran bisakah di hari yg sama saya melakukan
    rev dipa?

    setelah saya cobak melakukan rev dipanya, update coanya nggak tercentang
    mohon petunjuk guru

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa, revisi Dipa memang gak perlu update coa, namun perlu diajukan ke Kemenkeu dan bila disetujui akan turun Dipa yg baru, update coa sepaham kami hanya untuk jenis revisi satker saja, untuk pengiriman adk ke SAS dan monsakti

      Hapus
  30. Mohon bertanya pak, kalo untuk aprove KPA data apa saja yg harus disertakan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sesuai dengan kebiasaan satker masing2 saja, dulu sebelum sakti bagaimana KPA menyetujui sebuah usulan revisi

      Hapus
  31. Mohon bantuannya pak, sy ketika akan revisi dipa ke 1 harus update coa, dan sudah saya ikuti langkah2 update coa, dengan validasi sudah berhasil dan ketika upprove dengan akun KPA yg saya centang adalah yang S karena U ga bisa di centang setelah itu saya simpan dan kembali ke akun opr melakukan revisi dipa ke 1 tetap meminta update COA, mohon petunjuk nya pak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Langkah update coa ada di 2 gambar terakhir, tolong dicermati, sementara dari uraian mas Rony belum melakukan update coa sepertinya.

      Hapus
    2. oh iya saya siaaap terima kasih pak sudah bisa

      Hapus
  32. untuk menghapus usulan POK bisa dilaksanakan dengan menu utility/hapus data....apakah menu ini apabila digunakan akan menghapus data DIPA awal (B00)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setahu kami yg tidak biasa dihapus adalah DIPA dari Kemenkeu (baik B00 maupun B setelahnya) serta revisi satker yg telah update coa. Selain itu bisa dihapus kayaknya, baik A maupun C yg belum Coa

      Hapus
  33. Pak mau tanya
    1. di utility di history ada revisi POK 1 dan DIPA 0, apakah yg saya lakukan melakukan revisi dipa atau POK.
    2. direvisi POK ke 1 saya yg di sakti kok beda ya dengan POK saya yg di aplikasi RKAKL 2020, padahal saya tahun 2020 baru sekali melakukan revisi, harusnya di revisi ke 1 di sakti sama dengan aplikasi RKAKL 2020...
    3. ada cara import adk dari aplikasi rkakl ke sakti sehingga tidak edit dari awal lagi

    terima kasih pak atas bantuannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. Pilihan sesuai kebutuhan, kalau revisi wewenang satker ya revisi satker, kalau dirasa sesuai aturan itu wewenang Kemenkeu maka ya revisi Dipa
      2. Perlu diperjelas apakah yg dimaksud revisi rkakl itu revisi POK atau telah pernah revisi Dipa? Kalau revisi POK ya tentu gak akan sama, namun kalau revisi Dipa yg sudah diproses di satu dja biasanya pada sakti muncul pada monitoring proses revisi disitu ada informasi data belum masuk ke sakti
      3. Import data rkakl ke sakti hanya ketika awal dulu, proses migrasi, kalau ada usul revisi tahun ini yg terlanjur pakai rkakl dan sudah proses satudja namun gagal masuk sakti, caranya adalah buat histori usul Dipa d(A01) sakti, lalu di monitoring proses revisi adk B01 (kalau tidak salah) yang gagal kasus sistem bisa direfresh agar masuk sakti. Namun jika hanya revisi POK maka satker memang harus manual menginput lagi dengan membuat hisstory revisi satker C01 terlebih dahulu.

      Hapus
  34. Mohon tanya, jika ingin membatalkan revisi POK yang sudah masuk dalam CoA bangaimana ?? Mohon solusinya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sepengalamanku tidak bisa, ya buat histori revisi baru lagi saja untuk merevisinya, berkali2 buat histori revisi satker gak masalah kan? Yg dibatasi kan revisi Dipa menurut penilaian ikpa yg sedang ditangguhkan itu, kalau revisi satker, menurut kami boleh2 aja berkali2

      Hapus
  35. Cara batalkan revisi POK yg sudah masuk dalam CoA bagaimana mas ??

    BalasHapus
  36. Assalamualaikum.. Mas Hafidz yang budiman,

    izin bertanya..apabila kita sudah melakukan revisi DIPA di SAKTi, tandanya bahwa ADK sudh keluar bagaimana ya? lalu cara restore adk ke sakti bagaimana?

    Mohon maklum, ini pertama kalinya melakukan revisi dengan aplikasi SAKTI..

    Terima kasih sebelumnya, wassalam..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Revisi Dipa yang dilakukan pada sakti dan tetap diproses di satudja bila telah disetujui kemenkeu selain muncul di satudja dan bisa didownload disana, disakiti akan membentuk histori revisi dengan kode B, bila memang sebelumnya di sakti sudah mengusulkan dengan histori A maka histori B itu umumnya otomatis akan masuk pada sakti tanpa restore. Yang jadi masalah adalah bila mengussulkan revisi Dipa tanpa sakti namun pakai rkakl maka di sakti tidak terbentuk histori A sehingga histori B nyangkut tidak bisa masuk sakti, maka caranya sama dengan jawaban kami nomer 3 atas pertanyaan mas. Rony di atas

      Hapus
  37. saya melakukan revisi pok ke 2 dan saat proses validasi tidak bisa karena kode 051. saya cek ke admin penandatanganan tidak bisa menambahkan. moho petunjuknya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Langkah nomer 40 apa sekarang sudah ditutup oleh update sakti? Itu dulu saya kerjakan dengan sakti versi awal februari masih bisa untuk langkah 40

      Hapus
  38. mohon ijin tanya suhu
    pada saat kita melakukan revisi POK, sebelum dilakukan persetujuan oleh KPA apakah kita bisa download adknya terlebih dahulu, untuk dicek di aplikasi SAS supaya menghindari pagu minus??
    kalo bisa di menu apa??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sepertinya tidak bisa, jadi untuk menghindarinya memang ketika melakukan revisi harus koordinasi juga dengan pelaksana anggaran (PPK dan bendahara), karena adk yang dirubah dengan sakti akan sesuai perubahan setelah di setujui KPA dan update coa.

      Hapus
  39. Izin bertanya mas.

    Skrg kan ad penyesuaian akun khusus covid-19. Kmi mau revisi POK, dan ad pemutakhiran data ke kanwil. Untuk di sakti, langkah2nya revisi POK trlebih dahulu kemudian ajukan usulan revisi DIPA y? utk pemutakhiran data tsb?

    Mhn arahannya mas, makasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya saya gunakan cara tersebut juga, revisi satker lalu proses adknke SAS versi 20.0.5. nanti (sepertinya tidak harus sekarang) bisa terbawa ketika usul.revisi halaman III Dipa (dimana sekarang penilaian ikpa sedang ditangguhkan) atau akhir tahun nanti mengajukan pemutakhiran data

      Hapus
    2. Bingung teknisnya aj mas.
      Kanwil bilang, trkait surat s369, ad pemutakhiran data ke kanwil.
      Jadi bs revisi POK trlbih dahulu kemudian usulan revisi DIPA atau lgsg revisi DIPA pd sakti.
      Utk hal III DIPA, meski revisi POK, ad penyesuaian RPD trmasuk pemutakhiran data y?

      Hapus
    3. Intinya revisi POK tuh revisi wewenang satker, sementara revisi Dipa/ pemutakhiran data/ hal III adalah revisi yang diusulkan ke Kemenkeu/ kanwil djpb

      Hapus
    4. Jadi ini mas nanti di omspannya bakal pagu minus kan ya Karena tdak langsung diusulkan rev hal iii dipanya.

      Hapus
    5. Benar, namun nanti ketika ada kesempatan revisi (misal penilaian ikpa diaktifkan kembali) maka revisi POK tersebut akan terbawa

      Hapus
  40. Maaf mas tanya dong, saya sudah revisi pok kemudian sudah update COA dll, sudah kirim adk ke sas juga, tapi kenapa adk yg sudah terbentuk tadi gak bisa masuk ke sas ya, ada notifikasi revisi yg terakhir adalah revisi 1 sedangkan revisi yg dimasukkan adalah revisi 0.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Masalah ini sebenarnya sama dg ketika kita masih menggunakan aplikasi rkakl, adk perlu direncanakan sesuai adk revisi Dipa terakhir, gak langsung diupload di SAS, misal bila sebelumnya pernah revisi Dipa 01, maka ketika revisi POK adk di ekstensi perlu dirubah dari .20 menjadi .2001

      Hapus
  41. Mas tanya dong kenapa adk revisi pok yang terbentuk setelah kirim ke sas, tidak bisa diterima sas ya, bunyi keterangan revisi yg terakhir adalah revisi 1 sedangkan yg akan dimasukkan adalah revisi 0.

    BalasHapus
  42. Izin bertanya pak.
    Sdh revisi POK (perubahan akun saja), kemudian usulan revisi DIPA 1 (perubahan RPD hal III DIPA). Tuk dokumen yg diupload di ajuan revisi 1, file semulanya pake yg DIPA awal atau revisi POK y? Mengingat di revisi POK hny smpt menyimpan POK, sdgkn petikan DIPA nya tidak.

    Makasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Petikan Dipa awal tentunya tersimpan rapi pada satudja, kita bisa mendownload disitu, sementara petikan Dipa konsep bisa dicetak di sakti atas usulan revisi Dipa yang kita buat.

      Hapus
  43. maaf pak mau tanya mungkin hal mendasar ..
    pada awal2 melakukan revisi normal2 saja, hanya saja sekarang ketika cetak matrik semula menjadi (khusus Format 3 detail) di bawah nama kota dan tanggal terdapat tulisan "null" .. tetapi untuk matrik format 1 dan 2 normal tidak ada tulisan "null" kira2 kenapa ya pak?terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya sepertinya, punya kami juga keluar begitu

      Hapus
    2. ijin bertanya lagi pak, sekarang posisinya lg ganti laptop (karna yg sebelumnya rusak) akan tetapi begitu cetak matrik, muncul datanya akan tetapi formatnya bukan pdf pak, kira2 laptopnya kenapa ya, pernah mengalami mungkin?terimakasih

      Hapus
    3. belum pernah, coba gunakan browser yang sama dengan laptop sebelumnya

      Hapus
  44. Pagi pak hafid, mau tanya untuk revisi catatan dipa hal IVb di web sakti bagaimana pak, mohon arahan pak

    Terima kasih pak

    BalasHapus
  45. Maaf Pak mau tanya..bagaimana caranya menghapus history revisi yg terlanjur sudah dibuat krn tidak jadi melakukan revisi satker/pok?trm ksh

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pilih menu utility lalu sub menu hapus data.

      Hapus
  46. Izin bertanya Pak:
    1. Saya revisi pok namun digital stamp berubah, kira-kira kesalahannya dimana? apakah harus buat revisi pok lg yg tidak merubah digital stamp awal?

    2. Sudah update CoA, namun ketika klik "proses" kirim ADK ke SAS ada notif "Pejabat KPA tidak ditemukan!" namun pejabat KPA dan penandatangan di aplikasi SAKTI telah diisi semua,mohon masukannya.

    Terima Kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. Perubahan DS coba diteliti lagi matriknya
      2. Kalau yg kasus nomer 2 blm pernah ngalamin

      Hapus
    2. sama sya kejadiannya kaya nomer 2

      Hapus
    3. Saya pernah kejadian begitu ternyata katanya saktinya sedang di update pada user adm, besoknya saya coba sudah normal kembali.

      Hapus
  47. Maaf pak mau tanya. Untuk revisi dipa saya tidak bisa rubah owner dari satker ke unit kira-kira kenapa ya? mohon pencerahannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mungkin blm selesai sampai aprove kpa

      Hapus
    2. sudah aprove kpa tetap tidak bisa tombolnya seperti beku, ada solusi? terimakasih

      Hapus
    3. Seingat kami bukan tombol, namun drop down choice, tapi entah yg versi update belum periksa juga.

      Hapus
  48. Selamat Sore Master,,,

    Mau nanya Bagaimana cara Hapur Histori Revisi,,terlanjur buat dan uda edit,, tapi ga di pakai,,

    BalasHapus
  49. mas mau nanya. sy sdh melakukan revisi POK sesuai langkah2 diatas. ketika adk nya dimasukkan ke dalam aplikasi sas muncul tulisan:

    "Revisi yang dimasukkan terakhir adalah Revisi ke-5. Sedangkan Revisi yang akan dimasukkan adalah Revisi ke 0. Jadi ini tidak dapat dilanjutkan."

    nah itu knp ya mas? mhn penjelasan dn solusinya.

    BalasHapus
  50. Mas, sy sdh melakukan revisi POK mengikuti langkah2 diatas. Tapi ketika ADK nya sy masukkan ke aplikasi SAS muncul notif:
    "Revisi yang terakhir dimasukkan adalah Revisi ke-5. Sedangkan Revisi yang akan dimasukkan adalah Revisi ke 0. Jadi ini tidak dapat dilanjutkan."

    itu knp ya mas?mhn penjelasannya..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Seperti sudah saya jawab di atas sebenarnya, jadi SAKTI tetap seperti RKAKL dulu. Jadi adk perlu ditambahi ekstensinya sesuai revisi terakhir, misal untuk kasus anda dengan yang awalnya extensi .s20 direname ekstensinya menjadi .s2005 kalau revisi Dipa terakhir di satudja memang revisi kelima.

      Hapus
    2. Tapi aneh juga sih masih bulan segini sudah revisi Dipa sampe 5 kali, kalau POK sih boleh2 aja, jangan2 kemarin ketika revisi POK sudah direname seperti revisi Dipa, heuheuheu

      Hapus
    3. tks penjelasannya mas, hehe..,kirain dengan sakti sdh ga perlu rename manual.

      iya nih udh banyak revisi dipa, krn faktor diluar kendali: perubahan organisasi kementerian, buka blokir, dan pemotongan anggaran untuk covid 😁

      Hapus
  51. Maaf suhu mau bertanya pada saat saya mencetak di semula menjadi format 3 knapa muncul null di bawah tanggal, sementara di matrik semula menjadi format 1 dan 2 tidak ada masalah, mohon bantuannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Awal2 dulu memang enggak, namun di kami sendiri sekarang juga muncul begitu, mungkin efek update aplikasi, namun karena format 3 biasanya untuk mengetahui detil saja (bukan syarat lampiran usul revisi Dipa ke Kemenkeu) kami kira bukan masalah esensial sepertinya, semoga tidak apa2

      Hapus
  52. Maaf suhu mau bertanya pada saat saya mencetak di semula menjadi format 3 knapa muncul null di bawah tanggal, sementara di matrik semula menjadi format 1 dan 2 tidak ada masalah, mohon bantuannya.

    BalasHapus
  53. Bantuan jawab
    untuk Format 3..muncul null..coba ke user admin..keterangan jabatan 1 dan 2 isi
    contoh..keterangan Jabatan 1 Kuasa Pengguna Anggaran
    keterangan 2 isi dengan kementerian atau lembaga nya

    BalasHapus
  54. Permisi mau nanya
    gimana cara membatalkan Revisi POK yang sudah terlanjur Update COA

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setahu kami tidak bisa dibatalkan, bisanya direvisi ulang, buat histori revisi satker lagi untuk mengembalikan posisi pagu

      Hapus
  55. mau tanya pak, pada aplikasi e-jafung.kemenkeu.go.id, sewaktu kta masuk pake user admin dan setiap mau isi kelengkapan muuncul pesan "server error 500"..mohon informasinya pak..trims

    BalasHapus
  56. saya ajukan revisi pada satu dja dan sudah submit. merasa ada dokumen yang kurang (belum terupload) bisa gak ya saya batalkan. ada yang tau caranya?

    BalasHapus
  57. Pak, ijin bertanya apabila di satker kami, akan melakukan revisi perubahan kppn, dr kppn 140 ke kppn 095, apakah itu cukup kewenangan kanwil perbendaharaan atau harus ke DJA? dengan catatan belum ada realisasi pada kegiatan tersebut, serta apakah harus ada surat usulan dari eselon 1?terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wah maaf, mungkin bisa ditanyakan ke kanwil DJPB setempat

      Hapus
  58. Halo MAS, Ikut bertanya, apakah revisi pergeseran antar akun 52 bisa dilakukan dan kewenangan KPA saja atau harus ke Kanwil ? semisal akun 521211 dananya sebagian digeser ke 524113 atau 522151 ? apakah bisa revisi POK Satker ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Secara aturan tolong dibaca lagi di aturan revisi tersebut wewenang siapa (tiap tahun biasanya ada aturan revisi yg diterbitkan Kemenkeu) secara aplikasi sepertinya hal tersebut dimungkinkan dengan memilih revisi satker (POK)

      Hapus
  59. Maaf mau tanya terkait revisi POK kewenangan KPA.
    Paling lambat berapa hari harus melakukan pemutakhiran data ke kanwil setelah selesai melakukan revisi POK?
    Karena jika tidak segera melakukan pemutakhiran data maka akan terjadi perbedaan data ADK. Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mungkin bisa dibaca lagi PNK revisinya, namun biasanya pemutakhiran data bisa dilakukan paling akhir di akhir tahun, perbedaan adk kami kira tidak menjadi masalah selama itu memang revisi kewenangan KPA.

      Hapus
  60. mas saya udah melakukan rvisi dan sudah validasi coa, tp ad kesalahan input revisi belanja, kata mas tidak bisa di hapus mesti membuat history baru...apakah history yang salah tadi bakal terproses atw tidak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya bisa aja enggak, kan sakti sementara masih terpisah ke SAS, jadi nanti yg diproses di SAS revisi satker yg benar saja. Beda mungkin ketika nanti modul sakti sudah komplit mungkin, bisa jadi histori kesalahan tersebut terekam

      Hapus
  61. mas saya merevisi dan sudah validasi coa..tp ada kesalahan dan mau diperbaiki, kata mas klo udah validasi tidak bisa diperbaiki ataupun dihapus dan mesti buat history baru...apakah histori yang salah tadi akan diproses oleh sakti atau tidak sama sekali

    BalasHapus
  62. Mas Admin : Kenapa direvisi DIPA Adk tidak dapat dikirim ke SPAN?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak bisanya bagaimana? Menurut pengalaman kami menggunakan aplikasi tersebut (maaf kami bukan pembuat aplikasi tersebut) kirim adk ke span adalah dalam rangka revisi Dipa ke Kemenkeu dimana biasanya untuk kirim arkntersebut harus memilih jenis revisi (memang tidak dijelaskan di tulisan ini) dan menuliskan nomer surat usulan terlebih dahulu, dan adk kirim ke span itu sesungguhnya menurut kami selain terdownloadnya adk juga terkirim ke satudja untuk diproses di sana atau diperbaiki (untuk saat ini seperti itu) serta menginput otp untuk pengajuan usul revisi dipa

      Hapus
    2. nampaknya di owner keluarnya (DJA) pada monitoring submit dan approve data dan tercontreng U (unit), bagaimana cara mengeditnya kembali Mas Admin...mohon solusinya

      Hapus
    3. Oh begitu, kalau sudah begitu yg bisa mengembalikan ke satker hanya operator unit eselon 1, atau kalau mau mengulang proses revisi (usul kode A) ya hapus data saja (yg terhapus hanya usul revisi terakhir saja bukan data revisi B) begitu menurut pengalaman kami menggunakan sakti

      Hapus
  63. Jadinya kami harus lapor ke Eselon 1 ya mas?
    Terus bagaimana cara mengulang proses revisinya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya bila ingin begitu, namun karena sekarang ada menu backup adk tadi, sepertinya itu bisa diproses di satudja, meskipun kami sendiri memang belum berpengalaman akan hal tersebut.

      Hapus
  64. Izin tanya mas, kalo gagal di validasi data belanja dengan kode 00A2, itu kenapa ya mas? di cetak validasinya muncul kode tersebut di output yang tidak kami revisi. ada masukan kah? terima kasih sebelumnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. mungkin itu kode validasi baru (dulu saya sendiri belum pernah dapat kode ini) jadi yang melarang adanya akun dengan nilai 0, jadi saran saya ikuti saja petunjuk tersebut

      Hapus
  65. Assalmkm mas admin,

    mohon bantuannya punya kami tidak bisa mengirim adk ke span, pada saat kami klik kirim data ke span keluar pesan "History Satker/Rkakl Pagu Anggaran Tidak dapat Mengirim ADK"

    mohon bntuannya admin
    makasih banyak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya perlu dilihat di monitoring aprove apakah posisi paling atas kode A? Kalau kode C itu adk revisi POK tentu saja tidak bisa kirim ke span, yang bisa kirim ke span itu kode A (usul revisi Dipa) kalau kode C (revisi satker) hanya bisa kirim adk ke SAS

      Hapus
    2. Lalu untuk nunggu jadi A setelah aprovall by KPA secara sistem otomatis atau bagaimana?

      Hapus
    3. A bisa dibuat dari menu usul revisi Dipa, sementara C revisi satker (POK) bukan otomatis tapi perlu kita pilih.

      Hapus
  66. Mohon bantuanya mas, kami tidak bisa validasi muncul kode validasi 00A2 yang artinya Nilai Akun tidah boleh 0 untuk DIPA TIDAK NIHIL. maksudnya gimana ya mas? trs apa yang harus kami perbaiki? terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mungkin itu kode baru, maaf kami belum berpengalaman atas kode validasi tersebut. Namun bisa jadi maksudnya ya seperti yang ditampilkan itu, ada akun bernilai 0 mungkin?

      Hapus
    2. Saya kasusnya sama mas, itu akun gaji mas yg jumlahn nilainya 0 atau pagu nya rp.0 itu solusinya gimana yah mas ? Apkah akunnya di hapus atau bgaiamana, ?

      Hapus
    3. Bisa jadi begitu, silahkan dicoba saja

      Hapus
  67. saya telah revisi Halaman III Dipa. DS g berubah ya? Apa revisi Halaman III bukan revisi Dipa? Pada cetakan Matriks DS awal koq "null". Mohon solusinya. Trims.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sejak beberapa tahun terakhir revisi halaman III Dipa memang tidak merubah DS, padahal tahun sebelumnya (saya lupa tepatnya) dulu hal tersebut bisa merubah DS. Untuk DS awal keluar null caranya anda bisa melihat terlebih dahulu membuat monitoring DS, setelah itu cetak matrik lagi, pengalaman kami begitu untuk DS null

      Hapus
  68. Mas...ada updtae coa di mudul KPA ..caranya gmn ya mas

    BalasHapus
    Balasan
    1. Apa gak seperti yg kami tulis di bagian akhir itu?

      Hapus
  69. Beberapa minggu yang lalu satker kami melakukan revisi DIPA 3. Namun usulan kami ditolak karena ada pergantian KPA dan kami lupa mengganti serta mengajukan user KPA yg baru.selain itu ada beberapa dokumen yg lupa diupload di SAKTI. sekarang setelah user KPA yg baru udh dignti, referensi pejabat dan penandatanganan udh kami ubah, serta dokumen2 udh kami lengkap, kami mau mengajukan lagi. Mohon pencerahannya pak kira-kira langkah2 apa saja yg harus kami lakukan, karena status historis masih tertulis Usulan DIPA 3 yang ditolak minggu lalu? Lalu apakah kami harus membuat ADK baru lagi setelah ada perubahan KPA baru?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wah, dalam hal ini maaf kami juga bel berpengalaman, memang harusnya kalau pergantian KPA mengajuan user KPA dulu pada sakti yg baru karena nantinya sebagai aproval harusnya KPA baru tersebut. Bila terjadi begitu "perkiraan kami" ada 2 cara, yang pertama coba cetak ulang konsep Dipa setelah pergantian KPA, kalau KPA sudah ganti yg baru coba download/ kirim adk ke span namun adk tersebut coba juga buka dengan rkakl apakah KPA sudah yg baru, jika iya, bisa lanjut kirim usul revisi Dipa ke satudja juga bisa untuk melengkapi dokumen yang kurang (atau lewat sakti juga). Namun bila data KPA pada konsep petikan mau adk yg dibentuk masih KPA yg lama maka cara yang kedua ya mengulang lagi revisi, dengan hapus data dulu (yg terhapus adalah histori revisi A terakhir) lalu memproses lagi. Semoga benar begitu, bila anda ragu risa konsultasi dengan kanwil DJPB setempat.

      Hapus
  70. Ijin bertanya saya melakukan revisi hal 3 dipa skrang prosesnya sdah sampai pengajuan revisi di satu DJA namun pada saat validasi kewenangan revisinya tidak valid tulisanya (error . Perubahan output prioritas nasional) itu bagaimana ya solussinya terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Coba diperiksa matriknya, apakah ada perubahan output (bukan hanya nilai rupiah, perubahan output pada PN memang cukup riskan) dan perbaiki hal tersebut pada menu ruh belanja

      Hapus
  71. ijin bertanya pak, kenapa ya pas kita upload surat pengantar usulan revisi, sudah muncul pesan berhasil, tapi dokumen tidak muncul

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dokumen inhat kami tidak boleh mennganduk spasi, (termasuk folder tempat file), lalu munculnya dokumen bisa dilihat di satudja

      Hapus
  72. ijin bertanya om admin, ketika mau ambil status history, muncul pesan "ValidasiData Revisi Satker belum melakukan Update COA, Silahkan lakukan Update COA terlebih dahulu". Pertanyaan saya, bagaimana cara update COA? terima kasih om admin

    BalasHapus
  73. ijin bertanya mas,, Kenapa direvisi DIPA Adk tidak dapat dikirim ke SPAN? padahal sudah buka tutup approve. sebagai informasi sebelumnya mengajukan revisi DIPA ditolah krena PNBP belum input, setelah input jd seperti di atas

    BalasHapus
  74. izin bertanya pak.. kenapa revisi dipa tidak bisa kirim adk ke adk span? sebagai informasi sebelumnya sudah mengajukan refisi namun ditolak dikarenakan PNBP belum diinput, setelah diinput muncul kejadian diatas.. mohon solusinya.. trims..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Biasanya adk tidak dapat dikirim ke span bila keadaan pada monitoring aprove belum aprove kpa atau posisi revisi bukan pada jenis histori A (usul Dipa). Jadi pastikan pada monitoring aprove posisi pada jenis revisi A dan sudah divalidasi dan aprove

      Hapus
  75. izin bertanya pak.. kenapa revisi dipa tidak bisa kirim adk ke adk span? sebagai informasi sebelumnya sudah mengajukan refisi namun ditolak dikarenakan PNBP belum diinput, setelah diinput muncul kejadian diatas.. mohon solusinya.. trims..

    BalasHapus
  76. izin bertanya pak.. kenapa revisi dipa tidak bisa kirim adk ke adk span? sebagai informasi sebelumnya sudah mengajukan refisi namun ditolak dikarenakan PNBP belum diinput, setelah diinput muncul kejadian diatas.. mohon solusinya.. trims..

    BalasHapus
  77. izin bertanya mas, perubahan rencana penarikan dana (hal III) apakah bisa dilakukan pada revisi POK (tanpa usulan DIPA)?
    Setelah selesai revisi POK apakah ADK harus dikirim ke satu dja? ataukah proses revisi berhenti di kirim ADK ke SAS? terima kasih mas

    BalasHapus
    Balasan
    1. Revisi halaman III tanpa revisi Dipa adalah kurang berguna, karena nilai yg direvisikan tidak terekam pada sistem Kemenkeu, beda dengan revisi POK yg nanti memang di akhir tahun bisa diusulkan penyamaan data

      Hapus
    2. Setelah satker daerah melakukan Revisi POK apakah kemudian harus mengirim ADK ke span? jika Eselon I melakukan revisi apakah Revisi POK yang sudah dilakukan satker daerah akan tertindih?

      Hapus
    3. Tidak harus, namun ada mekanisme penyamaan data pada database span. Untuk revisi eselon I ini pengalaman kami tahun 2020 ini malah gak seperti dulu, karena menggunakan sakti, revisinya dari daerah (yg artinya dengan data yg telah direvisi POK tersebut) lalu ketika ada revisi diproses awal oleh satker daerah, lalu merubah owner ke unit eselon, nah diharapkan dengan begitu revisi POK yg telah dilakukan daerah akan terbawa juga pada revisi eselon I dengan catatan memang yang direvisi tidak menyebabkan pagu minus atas penyerapan anggaran daerah.

      Hapus
  78. ijin admin bertanya kalo kita sudah mengajukan revisi sampai ke Kanwil melalui satudja tetapi hasilnya ditolak karena harus perbaiki ADK dari oprator Kanwil.. langkah saya untuk merevisi ADK mulai dari mana ya? tks

    BalasHapus
    Balasan
    1. Langkahnya ketahui dulu kesalahan adk yg anda miliki agar bisa diperbaiki ke arah yg benar

      Hapus
  79. Bila masih tersedia, bisa menggunakan cara download adk backup, lalu upload manual pada satudja meskipun cara tersebut tidak rekomended

    BalasHapus
  80. Pak, bagaimana caranya membatalkan Update COA?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut pengalaman kami gak bisa, bisanya direvisi balik.

      Hapus
  81. apakah bisa membuat atau menambahkan "pilih ouyput yang akan ditampilkan" ?

    BalasHapus
  82. apakah bisa membuat atau menambahkan "pilih ouyput yang akan ditampilkan" ?

    BalasHapus

Achieve

Jejak pembaca

Cari Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Cek virus