Kamis, 13 Desember 2012

Solusi (sementara) hilangnya tunjangan umum pada DIPA 2013

Di DIPA 2013 satker kami kali ini ada sesuatu yang janggal pada anggarannya, dan itu juga sepertinya dialamai beberapa teman satker yang lainnya, bahwa belanja gaji (51) ada satu komponen yang raib, ternyata tunjangan umum yang hilang. Sambil menunggu refisi DIPA yang diusulkan perencana kita, sementara kita didesak dengan batas waktu penyerahan spm gaji januari 2013, tidak ada salahnya bila kita melakukan revisi POK dengan berdasarkan petunjuk terakhir per 15/pb/2012 dimana revisi POK masih menjadi hak KPA.

Tapi yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai revisi POK yang kita lakukan menyebabkan perubahan SP, misal menambah pagu atau menyebabkan perubahan halaman 4 DIPA. Jadi disini kita akan melakukan revisi POK 51 untuk memunculkan tunjangan umum dengan meminjam sedikit pagu komponen gaji yang tidak tercantum pada halaman 4 DIPA. Perlu diketahui, komponen gaji yang tercantum pada halaman 4 DIPA biasanya berupa uang makan, vakasi, lembur, dan tunjangan sertifikasi PNS.

Yang pertama kita lakukan tentusaja kita perlu download aplikasi RKAKL 2013 yang bisa nada temukan linknya di postingan saya tentang download adk DIPA. Dan tampilan ikon aplikasi yang sudah terinstal tersebut seperti di bawah ini, coba bandingkan dengan aplikasi tahun 2012, lumayang lebih bagus kan :)

Setelah itu kita masuk aplikasi tersebut dengan user dan pasword seperti biasa, disini saya mengunakan aplikasi rkakl dipa versi 9.2

Setelah DIPA berada pada rkakl kita dengan merestor adk yng telah kita download, kita sekarang akan bekerja menggunakan form belanja pada menu RKAKL 2013.
Setelah memilih satker, kita pilih saja layanan perkantoran yang biasanya disitulah terletak belanja gaji
Lalu kita pilih tayangkan semua agar seluruh akun terlihat
kira-kira dibawah akun uang makan, kita rekan akun/ tambah akun seperti gambar di bawah ini, kalau kurang besar, silahkan klik gambar agar terlihat lebih jelas.
Lalu kita lakukan rekam detail untuk mengisi akun tersebut, disini saya mengisi Rp 2000 saja
Sebagai pengimbangnya agar jumlah pagu tetap dan tidak menyebabkan perubahan SP DIPA saya kurangi pagu tunjangan beras sebesar Rp 2000 juga, dan setelah itu kita simpan dengan menekan ikon disket.
Setelah kita simpan, kita lakukan validasi data.
Lalu kita pilih satker dan kita lakukan proses validasi.
Setelah selesai kita lakukan pengiriman adk melalui menu SPAN --> Kirim Data ke DJA
adk yang terbentuk dari menu tersebut bisa kita gunakan untuk SPM, dan kita lakukan transfer adk DIPA pada SPM dengan barcode yang sama karena kita hanya melakukan revisi POK tanpa perubahan SP-DIPA. Semoga postingan ini dapat membantu dan bermanfaat.

3 komentar:

  1. Saya sudah coba kok ga bisa ya..
    Saya coba revisi tunjangan fungsional PNS (511124) diambil dari MAK fungsional umum (511151). Saat di restore ke SPM pakai barcode dipa awal, barcode tidak sesuai.. Kenapa ya..??

    BalasHapus
  2. Pastikan pagu tidak berubah sama sekali (tetap) dan validasi berhasil, coba cetak (lihat) dipa hasil revisi POK yang anda lakukan, bila barcode berubah, pasti anda melakukan kesalahan pada waktu refisi POK sehingga yang anda lakukan sebenarnya dalam ranah revisi DIPA

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maaf, ternyata tidak muncul di aplikasi RKAKL kita untuk barcodenya, yg jelas kalau kita keliru revisi DIPA yang mestinya revisi POK, kemungkinan itu yang terjadi.

      Hapus

Achieve

Jejak pembaca

Cari Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Cek virus