Selasa, 11 Desember 2012

Lampiran SPM (Surat Perintah Membayar)

Hanya sebagai pengingat saja, bahwa berdasarkan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER- 41/PB/2012 tentang "PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-66/PB/2005 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA" maka dapat kita ketahui lampiran SPM yang sesuai dengan peraturan tersebut sebagai dasar KPPN menerbitkan SP2D adalah sebagai berikut

  1. untuk keperluan pembayaran langsung (LS) belanja pegawai:
    • Daftar Gaji/Gaji Susulan/Kekurangan Gaji/Lembur/Honor dan Vakasi yang ditandatangani oleh Kuasa PA atau pejabat yang ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran;
    • Surat-surat keputusan kepegawaian dalam hal terjadi perubahan pada daftar gaji;
    • Surat keputusan pemberian honor/vakasi dan SPK lembur;
    • Surat Setoran Pajak (SSP).
  2. untuk keperluan pembayaran langsung (LS) non belanja pegawai sampai dengan nilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
    • Daftar Nominatif Perjalanan Dinas;
    • SPTB;
    • Faktur Pajak dan SSP.
  3. untuk keperluan pembayaran langsung (LS) non belanja pegawai dengan nilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah):
    • Resume Kontrak/SPK atau Daftar Nominatif Perjalanan Dinas;
    • SPTB;
    • Faktur Pajak dan SSP.
  4. untuk keperluan pembayaran TUP:
    • Rincian rencana penggunaan dana;
    • Surat dispensasi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk TUP di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
    • Surat Pernyataan dari Kuasa PA atau pejabat yang ditunjuk untuk menyatakan bahwa:
      • Dana TUP tersebut akan digunakan untuk keperluan mendesak dan akan habis digunakan dalam waktu satu bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan SP2D;
      • Apabila terdapat sisa dana TUP, harus disetorkan ke Kas Negara;
      • Tidak untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya dibayarkan secara langsung. :
  5. untuk keperluan pembayaran GUP:
    • SPTB;
    • Faktur Pajak dan SSP.
Peraturan ini mulai berlaku tanggal 27 November 2012 dalam rangka kelancaran pelaksanaan dan penyerapan anggaran kementerian negara/lembaga agar tercapai pelayanan kepada masyarakat/ rakyat dengan sebaik-baiknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Achieve

Jejak pembaca

Cari Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Cek virus