Selasa, 09 Juli 2024

Tata cara perpanjangan Sertifikat Elektronik BSRE di lingkungan Kementerian Agama

Hampir 3 tahun sudah Kementerian Agama menggunakan tanda tangan elektronik, selama perkembangan penggunaan sertifikat elektronik di Kementerian Agama dengan menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE, ada beberapa perubahan-perubahan. Yang terkini, perpanjangan sertifikat elektronik hanya bisa dilakukan maksimal 30 hari sebelum masa berakhir (3 tahun lalu tidak seperti itu), dan sekarang setelah perpanjangan atau bahkan ketika pendaftaran masa berlakunya 2 tahun (3 tahun yang lalu hanya 1 tahun).

Untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat elektronik, kita perlu mengetahui apakah sertifikat elektronik kita masih berlaku ataukan kurang dari 30 hari sudah akan habis masa berlakunya (terlebih jika expired, akan beda lagi ceritanya). Sebaiknya ketika 30 hari sebelum masa berlaku habis, kita melakukan perpanjangan sertifikat elektronik tersebut.

Cara untuk mengetahui masa berlaku sertifikat elektronik kita adalah melalui laman portal bsre. Namun ada cara alternatif, misal beberapa waktu lalu di aplikasi sakti Kemenkeu sempat ada notifikasi atas masa berlaku sertifikat elektronik. Namun tidak semua pegawai kita terlibat dengan aplikasi keuangan tersebut, maka alternatif lainnya (selain langsung ke portal bsre) bisa menggunakan aplikasi my ASN yang kami kira kita lebih mudah/ sering menggunakannya, dikarenakan pegawai saat ini minimal 3 bulan sekali akan membuka aplikasi e-kinerja yang loginnya menggunakan sso bkn sama dengan aplikasi myASN tersebut.

Jadi langkah pertama silahkan login pada palikasi myASN


Lalu pilih menu layanan ASN dan pilih menu Sertifikat Elektronik BSrE

Disini akan bisa kita lihat masa berlakunya sertifikat elektronik kita. Nah jika kurang dari 30 hari masa berlaku sertifikat elektronik kita habis, maka kita perlu melakukan perpanjangan pada portal bsre. Untuk masuk portal bsre silakan menuju alamat portal-bsre.bssn.go.id


Login menggunakan username/ email serta pasword yang ada, biasanya ada dalam akun email kita untuk informasi login tersebut seperti gambar di bawah ini

Asa pada email informasi akun pada email kita (cari dengan kata kunci bsre pada email kita) namun jika dengan info itupun kita tidak bisa masuk pada portal-bsre, maka ada opsi lupa pasword, silahkan di klik, lalu isikan email anda pada form tersebut seperti gambar di bawah

Setelah kita mengisi form dengan alamat email nip@kemenag.go.id, maka kita akan dapat email reset pasword seperti gambar berikut (jika lupa pasword email nip maka bisa direset dengan login pada sso.kemenag.go.id)


Kita klik link dari email bsre tersebut, dan link hanya berlaku 5 menit, jika lebih lama, maka harus diulangi lagi proses lupa pasword tersebut. Jika sudah maka kita bisa membuat pasword baru seperti gambar berikut ini


Setelah membuat password baru, kita perlu mengatifkan OTP sebagai pengamanan ganda ketika kita masuk portal-bsre. Ada beberapa aplikasi yang bisa digunakan diantaranya freeOTP atau bisa juga googleauthenticator. Setelah itu kita scan qrcode pada tampilan tersebut untuk mendapatkan OTP dan kita masukkan OTP yang muncul dari aplikasi yang kita pilih seperti pada gambar berikut

Setelah berhasil masuk, kita pilih menu sertifikat saya seperti pada gambar berikut ini

Pada daftar sertikat, bisa kita pilih aksi --> permohonan pembaruan seperti gambar di bawah ini, jika masa berlaku lebih dari 30 hari, maka menu tersebut belum akan muncul

Setelah kita ajukan perpanjangan dengan klik permohonan pembaruan, akan muncul notifikasi seperi gambar berikut ini, dimana persetujuan permohonan perlu kita submit

Setelah kita klik submit, silakan cek email (mungkin tidak akan secepat email reset pasword tadi) dan ketika sudah ada, silahkan buka email set passphrase dari bsre tersebut seperti gambar di bawha ini

Setelah kita berhasil set passprase (untuk aturan terbaru dibanding 2 tahun yang lalu, passprase harus minimal mengandung huruf kapital, huruf kecil, dan angka) akan lebih kuat jika kita kombinasikan dengan karakter khusu juga. Setelah kita set passphrase baru, maka kita dapat membuka menu sertifikat saya lagi pada portal bsre dan pastikan valid sampainya telah diperpanjang seperti gambar di bawah

Semoga tips ini bermanfaat









Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Achieve

Jejak pembaca

Cari Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Cek virus