Beberapa hari ini ternyata ada trafik cukup ramai pda postingan kami tentang format SPBy Exel. Mengapa begitu? karena di penggunaan SAS 2020 ini kini penggunaan SPBy tersebut semakin diikat pada sistem aplikasi. Kalau dulu format SPBy Exel masih relevan bila kita gunakan hanya sebagai pelengkap dokumen pencairan, yang bisa saja dalam prakteknya SPBy dibuat cukup hanya 1 untuk 1 DRPP, sekarang dengan sistem yang terikat pada aplikasi, SPBy harus dibuat terlebih dahulu oleh PPK (sesuai aturan yang seharusnya) sebelum bendahara membebankannya pada akun sebagai kuitansi transaksi.
Langkah-langkahsnya sebagai berikut:
1. Buka aplikasi SAS dengan user ppk, pilih menu SPP sub menu RUH SPBy
2. Tampilan form SPBy seperti gambar berikut. Untuk pengguna multi DIPA ada baiknya penomoran SPBy diberi nomer unik seperti pada Kankemenag. Untuk itu dapat melakukan penyesuaian nomer pada tombol nomor di bawah
3. Dalam contoh ini untuk satker eselon 05 kita kasih nomer SPBy dengan awalan 5xxxx setelah selesai pilih simpan dan tutup. Setelah itu untuk rekam SPBy baru pilih rekam.
4. Ketika merekam SPBy baru yang pertama kali dilakukan adalah memilih anak satker (misal dalam 1 DIPA ada banyak PPK atau anak satker) bilapun tidak, bisa memilih kode yang ada seperti pada gambar di bawah.
5. Tampilan perekaman SPBy seperti gambar berikut
6. Isi form SPBy tersebut sesuai kebutuhan, sehingga tampil seperti contoh berikut ini dan pilih simpan
7. Setelah selesai, cetak SPBy pada menu SPP sub menu Cetak SPBy seperti gambar berikut
8. Pilih SPBy yang akan dicetak (bisa pilih lihat dulu atau langsung cetak printer)
10. Tampilan cetak SPBy seperti pada gambar di bawah
11. Selanjutnya barulah bendahara bisa mencatat pembebanan pada akun (kuitansi) dalam aplikasi Silabi. Setelah login sebagai bendahara pilih menu Bendahara Pengeluaran, sub menu RUH Kuitansi seperti gambar di bawah
12. Tampilan form RUH Kuitansi seperti gambar di bawah, untuk pembebanan kuitansi yang telah ada SPBynya pilih rekam
13. Tampilan menu rekam seperti gambar di bawah, pilih kode PPK untuk memulai
14. Setelah itu akan tampil SPBy yang telah direkam PPK seperti gambar berikut, pilih SPBy bersangkutan lalu klik validasi
15. Setelah dilakukan validasi, maka SPBy akan berwarna hijau seperti di gambar, jangan lupa untuk user multi DIPA bisa merubah nomor kuitansi di sini
16. Lalu keluar from seperti ini, setelah itu boleh dicetak boleh pula tidak (sepertinya belum perlu) untuk keluar pilih batal
17. Setelah keluar maka muncul seperti ini, dari sini bisa langsung dicetak, bisa juga dilakukan Edit bila diperlukan (misal nama pejabat ppk dan penerima hasil pekerjaan tidak sesuai)
18. Berikut hasil cetak kuitansi dari aplikasi SAS 2020
Semoga tulisan ini bermanfaat.
catatan tambahan:
Untuk sampai versi 20.0.2 ini ternyata ada kelemahannya dalam hal pembebanan pada akun, dengan pemaksaan pembuatan SPBy terlebih dahulu daripada kuitansi (pembebanan akun) kontrol sisa anggaran baru dapat dilakukan ketika pembebanan akun (gambar nomer 14-15) sehingga ada kemungkinan SPBy tidak dapat divalidasi (mungkin) bila pembebanan akun melebihi sisa pagu, usul kami pindahkan saja pembebanan akun seperti pada RUH kuitansi pada SPBy, atau disamakan pembebanannnya seperti form Daftar Pengeluaran Riel KKP pada login PPK juga.
Langkah-langkahsnya sebagai berikut:
1. Buka aplikasi SAS dengan user ppk, pilih menu SPP sub menu RUH SPBy
2. Tampilan form SPBy seperti gambar berikut. Untuk pengguna multi DIPA ada baiknya penomoran SPBy diberi nomer unik seperti pada Kankemenag. Untuk itu dapat melakukan penyesuaian nomer pada tombol nomor di bawah
3. Dalam contoh ini untuk satker eselon 05 kita kasih nomer SPBy dengan awalan 5xxxx setelah selesai pilih simpan dan tutup. Setelah itu untuk rekam SPBy baru pilih rekam.
4. Ketika merekam SPBy baru yang pertama kali dilakukan adalah memilih anak satker (misal dalam 1 DIPA ada banyak PPK atau anak satker) bilapun tidak, bisa memilih kode yang ada seperti pada gambar di bawah.
5. Tampilan perekaman SPBy seperti gambar berikut
6. Isi form SPBy tersebut sesuai kebutuhan, sehingga tampil seperti contoh berikut ini dan pilih simpan
7. Setelah selesai, cetak SPBy pada menu SPP sub menu Cetak SPBy seperti gambar berikut
8. Pilih SPBy yang akan dicetak (bisa pilih lihat dulu atau langsung cetak printer)
10. Tampilan cetak SPBy seperti pada gambar di bawah
11. Selanjutnya barulah bendahara bisa mencatat pembebanan pada akun (kuitansi) dalam aplikasi Silabi. Setelah login sebagai bendahara pilih menu Bendahara Pengeluaran, sub menu RUH Kuitansi seperti gambar di bawah
12. Tampilan form RUH Kuitansi seperti gambar di bawah, untuk pembebanan kuitansi yang telah ada SPBynya pilih rekam
13. Tampilan menu rekam seperti gambar di bawah, pilih kode PPK untuk memulai
14. Setelah itu akan tampil SPBy yang telah direkam PPK seperti gambar berikut, pilih SPBy bersangkutan lalu klik validasi
15. Setelah dilakukan validasi, maka SPBy akan berwarna hijau seperti di gambar, jangan lupa untuk user multi DIPA bisa merubah nomor kuitansi di sini
16. Lalu keluar from seperti ini, setelah itu boleh dicetak boleh pula tidak (sepertinya belum perlu) untuk keluar pilih batal
17. Setelah keluar maka muncul seperti ini, dari sini bisa langsung dicetak, bisa juga dilakukan Edit bila diperlukan (misal nama pejabat ppk dan penerima hasil pekerjaan tidak sesuai)
18. Berikut hasil cetak kuitansi dari aplikasi SAS 2020
Semoga tulisan ini bermanfaat.
catatan tambahan:
Untuk sampai versi 20.0.2 ini ternyata ada kelemahannya dalam hal pembebanan pada akun, dengan pemaksaan pembuatan SPBy terlebih dahulu daripada kuitansi (pembebanan akun) kontrol sisa anggaran baru dapat dilakukan ketika pembebanan akun (gambar nomer 14-15) sehingga ada kemungkinan SPBy tidak dapat divalidasi (mungkin) bila pembebanan akun melebihi sisa pagu, usul kami pindahkan saja pembebanan akun seperti pada RUH kuitansi pada SPBy, atau disamakan pembebanannnya seperti form Daftar Pengeluaran Riel KKP pada login PPK juga.
validasi sendiri gunanya untuk apa ya?
BalasHapusEntahlah, belum.pernah dapat penjelasan resmi, namun dugaan kami untuk memastikan ketercukupan anggaran sepertinya, mengingat pada pembuatan SPBy tidak ada kontrol sisa pagu seperti pada ruh kuitansi dahulu
Hapusmohon informasinya...kami sdh mmebuat RUH SPBY tp tdk smeua masuk di RUH kuitansi di aplikasi SIlabi
BalasHapusWah misal ada bantuan gambar kita bisa koreksi bersama, sayang sekali blogger dikomentari tanpa gammbar
Hapusizin berbagi pengalaman..saya pernah mengalami hal demikian, ternyata sy pernah merubah nomor SPBy sebelumnya dan lupa mengembalikan ke posisi akhir..Jd terekam lagi SPBy dgn nmr yg sama, sehingga akibatnya yg sudah direkam ada bbrp yg tidak muncul di RUH kuitansi...
HapusTerimakasih atas berbagi pengalamannya
HapusMohon infonya, kami sudah bwt 7 Spby bulan April, kami sudah kirim Spby dari modul PPK ke silabi, di silabi kita sudah terima Spby, tapi di ruh kuitansi saat rekam Spby tidak muncul (sudah pilih PPK, kebetulan ada 2 PPK, untuk PPK1 tidak muncul Spby, tapi saat pilih PPK2 Spby muncul) terima kasih
BalasHapusWaduh maaf, untuk kasus seperti itu kami belum berpengalaman, karena aplikasi kami menggunakan 1 database meskipun diakses dari banyak user klien (dengan jaringan). Ada kemungkinan setting pembagian pagu yg beda antara user bendahara dan PPK karena aplikasi Anda tidak satu database. Tapi lebih jelasnya silahkan konsultasi dg KPPN terdekat atau ke hai djpb.
Hapus