Pada tanggal 4 Desember 2013, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Permendikbud nomor 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2014. Ada satu hal yang menarik dari Juknis BOS 2014 ini yang ternyata merupakan salah satu keinginan saya terhadap program BOS ini adalah diakomodasinya unsur biaya tetap operasional sekolah. Dimana bila di tahun-tahun sebelumnya dana BOS hanya diberikan sesuai jumlah siswa penerima, maka hal tersebut seakan-akan mengasumsikan biaya operasional sekolah bersifat variabel (sesuai jumlah siswa) padahal pada kenyataannya banyak biaya tetap pada operasional sekolah yang tidak dipengaruhi jumlah siswa.
Yang cukup menggembirakan pada Jukni BOS 2014 ini adalah pada Lampiran I Permendikbud 101 Tahun 2013 ini pada halaman 4 disebutkan bahwa agar pelayanan pendidikan di sekolah dapat berjalan dengan baik,
maka pemerintah akan memberikan dana BOS bagi sekolah setingkat
SD dengan jumlah peserta didik kurang dari 80 peserta didik
sebanyak 80 peserta didik dan SMP yang kurang dari 120 peserta
didik sebanyak 120 peserta didik. Akan tetapi kebijakan ini tidak
berlaku bagi sekolah-sekolah dengan kriteria sebagai berikut:
- Sekolah swasta bagi keluarga mampu sehingga telah memungut biaya mahal.
- Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya.
- Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.
- Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota memverifikasi sekolah yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut.
- Berdasarkan hasil verifikasi, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota mengirim surat kepada Tim Manajemen BOS Provinsi dengan dilampiri daftar sekolah yang direkomendasikan dan daftar sekolah yang tidak direkomendasikan memperoleh perlakuan khusus tersebut dengan diberikan data jumlah peserta didik di tiap sekolah. Surat rekomendasi ini disampaikan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi hanya satu kali dalam satu tahun pada awal tahun anggaran (periode penyaluran triwulan 1). Apabila Tim BOS Kabupaten/Kota tidak mengirim rekomendasi tersebut, maka dianggap semua sekolah yang jumlah peserta didiknya di bawah batas minimal berhak memperoleh alokasi khusus.
- Tim Manajemen BOS Provinsi menyalurkan dana BOS sesuai rekomendasi Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota.
Harapan saya semoga di Lingkungan Madrasah pun akan mengalami hal yang sama agar biaya tetap operasional sekolah tidak terlalu membebani sekolah/ madrasah.
Anda bisa download panduan BOS/ Juknis BOS 2014 di link ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar