- Pembayaran dengan UP paling banyak Rp 50.000.000,- kepada 1 penerima (kecuali honor dan perjalanan dinas)
- Kas Bendahara maksimal Rp 50.000.000,- tiap akhir hari kerja (kalau dulu hanya Rp 10.000.000)
- UP selain untuk Belanja Barang bisa juga untuk Belanja Modal dan Belanja Lain-lain
- Penggantian UP minimal 50%, kalau sebelumnya 75%
- Penggantian UP paling lambat 3 bulan, dimana sejak 2 bulan akan mendapat surat pemberitahuan dari KPPN dimana bulan ke-3 semenjak UP dicairkan akan dipotong 25%, bila sebulan sejak itu (bulan ke-4) maka akan dipotong 50%
- Limit UP didasarkan pada pagu, misal maksial UP Rp 50.000.000,- untuk pagu sampai dengan Rp 900.000.000 (tanpa memperhitungkan 1/12 lagi seperti peraturan sebelumnya)
Sabtu, 12 Januari 2013
Beranda »
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
» Cara Penggunaan Uang Persediaan
Cara Penggunaan Uang Persediaan
Mekanisme pembayaran dengan Uang Persediaan diatur dalam Pasal 43 sampai Pasal 49 PMK No 190/PMK.05/2012. Dalam peraturan ini yang merupakan hal baru adalah beberapa hal seperti berikut ini;
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar