Sabtu, 12 Januari 2013

Cara Penggunaan Uang Persediaan

Mekanisme pembayaran dengan Uang Persediaan diatur dalam Pasal 43 sampai Pasal 49 PMK No 190/PMK.05/2012. Dalam peraturan ini yang merupakan hal baru adalah beberapa hal seperti berikut ini;
  1. Pembayaran dengan UP paling banyak Rp 50.000.000,- kepada 1 penerima (kecuali honor dan perjalanan dinas)
  2. Kas Bendahara maksimal Rp 50.000.000,- tiap akhir hari kerja (kalau dulu hanya Rp 10.000.000)
  3. UP selain untuk Belanja Barang bisa juga untuk Belanja Modal dan Belanja Lain-lain

  4. Penggantian UP minimal 50%, kalau sebelumnya 75%
  5. Penggantian UP paling lambat 3 bulan, dimana sejak 2 bulan akan mendapat surat pemberitahuan dari KPPN dimana bulan ke-3 semenjak UP dicairkan akan dipotong 25%, bila sebulan sejak itu (bulan ke-4) maka akan dipotong 50%
  6. Limit UP didasarkan pada pagu, misal maksial UP Rp 50.000.000,- untuk pagu sampai dengan Rp 900.000.000 (tanpa memperhitungkan 1/12 lagi seperti peraturan sebelumnya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Achieve

Jejak pembaca

Cari Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Cek virus