- PPK mengesahkan dokumen tagihan dan menerbitkan SPP yang dibuat sesuai format
- Penerbitan SPP-LS untuk pembayaran belanja pegawai meliputi;
- Pembayaran Gaji Induk
- Pembayaran Gaji Susulan
- Pembayaran Kekurangan Gaji
- Pembayaran Uang Duka Wafat
- Pembayaran Gaji Terusan
- Pembayaran Uang Muka Gaji
- Pembayaran Uang Lembur
- Pembayaran Uang Makan
- Pembayaran Honorarium tetap/vakasi
- Penerbitan SPP-LS untuk pembayaran non belanja pegawai meliputi;
- Honor
- Daya Jasa
- Perjalanan Dinas
- Pengadaan Tanah
- SPP-LS untuk pembayaran belanja pegawai diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PPSPM paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar.
- SPP-LS untuk pembayaran gaji induk/bulanan diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PPSPM paling lambat tanggal 5 sebelum bulan pembayaran.
- Dalam hal tanggal 5 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan hari libur atau hari yang dinyatakan libur, penyampaian SPP-LS kepada PPSPM dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal 5.
- SPP-LS untuk pembayaran non belanja pegawai diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar dari penerima hak.
- Penerbitan SPP-LS untuk pembayaran pengadaan barang/jasa atas beban belanja barang, belanja modal, belanja bantuan sosial, dan belanja lain-lain dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti dijelaskan di sini
- Penerbitan SPP-LS untuk pembayaran belanja bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
- Penerbitan SPP-LS untuk pembayaran belanja pembayaran kewajiban utang, belanja subsidi, belanja hibah, masingmasing diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Jumat, 11 Januari 2013
Beranda »
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
» Mekanisme Penerbitan SPP-LS
Mekanisme Penerbitan SPP-LS
Dalam Pasal 42 PMK No 190/PMK.05/2012 membahas cukup terperinci tugas dan wewenang PPK dalam melakukan penerbitan SPP-LS. Mekanisme penerbitan SPP-LS ini merupakan salah satu bagian dari Mekanisme Penyelesaian Tagihan Negara. Berikut ini uraian mekanisme Penerbitan SPP-LS oleh Pejabat Pembuat Komitmen seperti yang diatur dalam Pasal 43 PMK No 190/PMK.05/2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar