Jumat, 11 Januari 2013

Mekanisme Penerbitan SPP-LS

Dalam Pasal 42 PMK No 190/PMK.05/2012 membahas cukup terperinci tugas dan wewenang PPK dalam melakukan penerbitan SPP-LS. Mekanisme penerbitan SPP-LS ini merupakan salah satu bagian dari Mekanisme Penyelesaian Tagihan Negara. Berikut ini uraian mekanisme Penerbitan SPP-LS oleh Pejabat Pembuat Komitmen seperti yang diatur dalam Pasal 43 PMK No 190/PMK.05/2012
  1. PPK mengesahkan dokumen tagihan dan menerbitkan SPP yang dibuat sesuai format
  2. Penerbitan SPP-LS untuk pembayaran belanja pegawai meliputi;
    • Pembayaran Gaji Induk
    • Pembayaran Gaji Susulan
    • Pembayaran Kekurangan Gaji
    • Pembayaran Uang Duka Wafat
    • Pembayaran Gaji Terusan
    • Pembayaran Uang Muka Gaji
    • Pembayaran Uang Lembur
    • Pembayaran Uang Makan
    • Pembayaran Honorarium tetap/vakasi

  3. Penerbitan SPP-LS untuk pembayaran non belanja pegawai meliputi;
    • Honor
    • Daya Jasa
    • Perjalanan Dinas
    • Pengadaan Tanah
  4. SPP-LS untuk pembayaran belanja pegawai diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PPSPM paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar.
  5. SPP-LS untuk pembayaran gaji induk/bulanan diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PPSPM paling lambat tanggal 5 sebelum bulan pembayaran.
  6. Dalam hal tanggal 5 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan hari libur atau hari yang dinyatakan libur, penyampaian SPP-LS kepada PPSPM dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal 5.
  7. SPP-LS untuk pembayaran non belanja pegawai diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar dari penerima hak.
  8. Penerbitan SPP-LS untuk pembayaran pengadaan barang/jasa atas beban belanja barang, belanja modal, belanja bantuan sosial, dan belanja lain-lain dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti dijelaskan di sini
  9. Penerbitan SPP-LS untuk pembayaran belanja bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
  10. Penerbitan SPP-LS untuk pembayaran belanja pembayaran kewajiban utang, belanja subsidi, belanja hibah, masingmasing diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Achieve

Jejak pembaca

Cari Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Cek virus