- Penanggungjawab Kepala Madrasah
- Anggota
- Bendahara pengeluaran pada madrasah negeri
- Pendidik/ tenaga kependidikan yang ditugaskan oleh Kepala Madrasah/ Penanggung Jawab PPS untuk bertanggungjawab dalam mengelola BOS pada Madrasah swasta atau sebagai pembantu bendahara pengeluaran pada madrasah negeri
- Satu orang dari unsur Komite Madrasah dan satu orang dari unsur orang tua siswa
Tugas dan Tanggungjawab Madrasah/PPS
Pembentukan Tim Teknis untuk mendukung efektivitas kinerja Tim Manajemen BOS yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, maka hal itu diperkenankan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran
- Melakukan verifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada. Bila jumlah dana yang diterima melebihi dan atau kekurangan dari yang semestinya, maka harus segera memberitahukan kepada Tim Manajemen BOS Kab/Kota dan ditembuskan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi;
- Bersama-sama dengan Komite Madrasah/Pengasuh PPS, mengidentifikasi siswa miskin yang akan dibebaskan dari segala jenis iuran (Formulir BOS-09);
- Mengelola dana BOS secara bertanggungjawab dan transparan;
- Mengumumkan daftar komponen yang boleh dan yang tidak boleh dibiayai oleh dana BOS serta rencana penggunaan dana BOS di madrasah menurut komponen dan besar dananya di papan pengumuman madrasah (Formulir BOS-12A);
- Mengumumkan besar dana BOS yang digunakan oleh madrasah di papan pengumuman madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah, Bendahara, dan Komite Madrasah (dan Formulir BOS-12B);
- Membuat laporan bulanan pengeluaran dana BOS dan barang-barang yang dibeli oleh madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah, Bendahara, dan Komite Madrasah (lihat pertanggungjawaban keuangan BOS);
- Bertanggungjawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di madrasah/PPS;
- Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
- Melaporkan penggunaan dana BOS kepada Tim Manajemen BOS Kab/Kota.
Pembentukan Tim Teknis untuk mendukung efektivitas kinerja Tim Manajemen BOS yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, maka hal itu diperkenankan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar