Sesuai dengan perdirjen perbendaharaan 57 tahun 2013 Dalam pelaksanaan anggaran, setiap kementerian negara/lembaga selaku
pengguna anggaran/barang menyelenggarakan akuntansi atas transaksi
keuangan yang meliputi transaksi pendapatan, belanja, aset, utang, dan ekuitas
dana, yang berada dalam tanggung jawabnya. Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan Sistem Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Negara.
Dalam pelaksanaan sistem akuntansi, kementerian negara/lembaga wajib
membentuk unit akuntansi keuangan dan unit akuntansi barang.
A.1. Unit akuntansi keuangan terdiri dari :
Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA)
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-E1)
Koordinator Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W)
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA).
A.2. Unit akuntansi barang terdiri dari :
Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB)
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I (UAPPB-E1)
Koordinator Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W) Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W)
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB).
A.1. Unit akuntansi keuangan terdiri dari :
Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA)
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-E1)
Koordinator Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W)
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA).
A.2. Unit akuntansi barang terdiri dari :
Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB)
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I (UAPPB-E1)
Koordinator Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W) Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W)
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar