Jumat, 09 Mei 2014

Cara penyusunan RKAKL 2015

Berikut ini cara penyusunan RKAKL tahun anggaran 2015 dengan menggunakan aplikasi RKAKL DIPA 2014, dengan asumsi kegiatan tidak banyak berubah (bahkan sama dengan tahun sebelumnya) dan mungkin hanya diberikan kenaikan 10% seperti pada pagu indikatif yang diberikan oleh Kanwil Kemenag Jatim pada acara workshop penyusunan pagu indikatif 2015 di lingkungan kankemenag kab/ko se Jawa Timur yang dilakukan mulai kemarin Jum'at 9 Mei 2014 sampai Senin depan tanggal 12 Mei 2014 di Hotel Arya Gajayana Malang.
Pertama-tama tentu saja kita perlu backup terlebih dahulu data rkakl tahun 2014 agar apabila nanti dibutuhkan dapat kita gunakan kembali.


Langah selanjutnya kita perlu menambah Tahun anggaran pada menu Referensi
Caranya klik tombol + di sebelah kanan bawah untuk menambah data tahun anggaran besar (artinya kita akan membuat rkakl tahun 2015)
Bila berhasil akan muncul gambar seperti di bawah ini
Dengan asumsi bahwa kegiatan di tahun 2015 hampir sama dengan tahun 2014 ini, maka kita dapat dengan mudah menduplikasi rkakl 2014 pada tahun 2015 dengan cara copy antar satker pada menu Utiliti
Kita pilih tahun awal 2014, lalu pilih satker yang akan dicopy (satker asal) dan kita pilih tahun tujuan pada 2015
Pilih tambah dan tentukan satker tujuan (tentu saja sama dengan satker awal)
Setelah muncul satker tujuan (dalam hal ini untuk penyusunan rkakl 2015) lalu kita pilih proses
Bila berhasil akan muncul pop up seperti gambar di bawah
Untuk memeriksa apakah rkakl 2014 telah terduplikasi pada tahun 2015 dapat kita lihat pada menu rkakl 2014 sub menu form belanja
Th anggaran akan ter-defaut 2015 dan kita pilih satker yang akan kita lihat, di situ sudah terlihat beberapa output kegiatan hasil duplikasi tahun 2014, kita bisa mencentang semua lalu pilih ok untuk melihat lebih detil
Ternyata hasil duplikasi rkakl 2014 tersebut terkecuali yang tidak terduplikasi adalah data belanja pegawai. Seperti yang terlihat di bawah, data belanja pegawai dan tunjangan  komponen 001 sub komponen A masih bernilai Rp 0
Untuk itu kita perlu melakukan restore data aplikasi GPP untuk memasukkan data pegawai pada aplikasi rkakl yang nantinya akan diperhitungkan gaji pegawai dan tunjangan secara otomatis
Kita ambil file psxxxxxx.dja lalu kita centang dan kita proses
Bila berhasil akan muncul pop up seperti di bawah ini
Lalu kita kembali ke form belanja dan lakukan penghapusan komponen 001 untuk kita masukkan data gaji pegawai. Centang pada komponen 001 lalu lakukan penghapusan
Maka tersisalah komponen  yang lain (contoh di bawah ini adalah komponen 002)
Setelah itu kita pilih rekam komponen sehingga muncul form seperti di bawah ini
Kita bisa langsung memilih komponen 001 untuk pembayaran gaji, setelah itu centang dianggarkan tahun pada semua tahun (mulai 2015)
Bila berhasil maka akan cuncul seperti di bawah ini
Dan hasilnya akan seperti di bawah ini, anggaran belanja pegawai akan terisi secara otomatis sesuai data pegawai dari aplikasi GPP
Hanya saja yang "sangat perlu" kita perhatikan adalah anggaran uang makan PNS, kenapa? karena bila pun anggaran gaji lainnya (selain uang makan) suatu saat nanti pagu minus masih dapat kita ajukan SPM-nya, tapi tidak dengan Uang makan maupun belanja gaji lainnya yang bertengger di halaman 4 DIPA, kenapa dengan anggaran uang makan ini penting kita lakukan penelaahan? Karena sesuai PMK 53 Tahun 2014 tentang standar biaya masukan tahun 2015 besaran Uang Makan PNS untuk tahun 2015 rata-rata naik 40% dari tahun 2014. Karena referensi rkakl 2014 masih menggunakan SBM 2014 maka untuk uang makan perlu kita hitung ulang dengan mengalikannya 1,4 agar tidak terjadi kekurangan anggaran uang makan untuk 2015. Jadi bila misalkan dari proses tadi dihasilkan uang makan sebesar 100 juta setahun, sebaiknya kita rubah menjadi 140 juta setahun mengingat satuan biaya uang makan PNS tahun 2015 naik rata-rata 40%.

4 komentar:

  1. bagaimana jika muncul 'Restore Pegawai GPP tidak berhasil"...mohon solusi

    BalasHapus
    Balasan
    1. mungkin adk eror, coba kirim adk dari GGP lagi dan coba restore data pegawai, ada kemungkinan RKAKL juga perlu diupdate

      Hapus
  2. Terima kasih telah berbagi, semoga tetap bersemangat dengan berbagi ilmu, jazakallahu khoiron

    BalasHapus
    Balasan
    1. semoga bermanfaat. untuk penyusunan RKAKL 2016 dengan aplikasi RKAKL 2015 caranya juga hampir sama koq

      Hapus

Achieve

Jejak pembaca

Cari Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Cek virus