Ada sedikit perbedaan dalam Juknis BOS 2014 untuk madrasah tahun ini dibanding dengan tahun sebelumnya. Sesuai Juknis BOS 2014 untuk Madrasah, maka Tim Manajemen BOS Tingkat Kankemenag Kabupaten/ Kota adalah sebagi berikut:
1. Pembina
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
2. Penanggung Jawab
a. Kasi Mapenda (BOS pada Madrasah)
b. Kasi PK. Pontren (BOS pada Pondok Pesantren Salafiyah)
3. Tim Pelaksana
a. Seksi Data BOS Madrasah
b. Seksi Data BOS PPS (bagi kab/kota yang membina PPS Wajar Dikdas)
c. Seksi Monev BOS pada Madrasah
d. Seksi Monev BOS pada PPS (bagi kab/kota yang membina PPS Wajar Dikdas)
e. Seksi Humas/Penanganan Pengaduan Masyarakat.
Tugas dan Tanggungjawab Tim Manajemen BOS Kab/Kota
1. Menetapkan alokasi dana BOS untuk setiap madrasah swasta/PPS;
2. Melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada madrasah/PPS penerima BOS;
3. Melakukan pendataan madrasah/PPS;
4. Melakukan koordinasi dengan Tim Manajemen BOS Provinsi dan dengan madrasah/PPS dalam rangka penyaluran dana;
5. Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;
6. Melaporkan pelaksanaan program BOS kepada Tim Manajemen BOS Provinsi;
7. Melaporkan penggunaan dana safeguarding kepada Tim Manajemen BOS Provinsi;
8. Mengumpulkan data dan laporan dari madrasah/PPS;
9. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
10. Bertanggungjawab terhadap kasus penyalahgunaan dana di tingkat kabupaten/kota;
11. Melaporkan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi dan instansi terkait;
Sementara Kakankemenag Kabupaten Kota merupakan bagian dari Tim Pengarah yang terdiri dari;
1. Tingkat Pusat
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI
2. Tingkat Provinsi
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
3. Tingkat Kabupaten/Kota
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
1. Pembina
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
2. Penanggung Jawab
a. Kasi Mapenda (BOS pada Madrasah)
b. Kasi PK. Pontren (BOS pada Pondok Pesantren Salafiyah)
3. Tim Pelaksana
a. Seksi Data BOS Madrasah
b. Seksi Data BOS PPS (bagi kab/kota yang membina PPS Wajar Dikdas)
c. Seksi Monev BOS pada Madrasah
d. Seksi Monev BOS pada PPS (bagi kab/kota yang membina PPS Wajar Dikdas)
e. Seksi Humas/Penanganan Pengaduan Masyarakat.
Tugas dan Tanggungjawab Tim Manajemen BOS Kab/Kota
1. Menetapkan alokasi dana BOS untuk setiap madrasah swasta/PPS;
2. Melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada madrasah/PPS penerima BOS;
3. Melakukan pendataan madrasah/PPS;
4. Melakukan koordinasi dengan Tim Manajemen BOS Provinsi dan dengan madrasah/PPS dalam rangka penyaluran dana;
5. Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;
6. Melaporkan pelaksanaan program BOS kepada Tim Manajemen BOS Provinsi;
7. Melaporkan penggunaan dana safeguarding kepada Tim Manajemen BOS Provinsi;
8. Mengumpulkan data dan laporan dari madrasah/PPS;
9. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
10. Bertanggungjawab terhadap kasus penyalahgunaan dana di tingkat kabupaten/kota;
11. Melaporkan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi dan instansi terkait;
Sementara Kakankemenag Kabupaten Kota merupakan bagian dari Tim Pengarah yang terdiri dari;
1. Tingkat Pusat
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI
2. Tingkat Provinsi
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
3. Tingkat Kabupaten/Kota
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar