Setelah Kemdikbud mengeluarkan Juknis BOS 2014 untuk sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan, kali ini Dirjen Pendis Kemenag juga mengeluarkan Juknis BOS 2014 untuk Madrasah. Yang baru dari Juknis BOS 2014 Madarsah ini daripada tahun 2013 yang lalu adalah salah satunya adalah juknis BOS Madrasah negeri dan Swasta dijadikan satu tidak dibedakan seperti tahun sebelumnya.
Selain itu form pelaporan sudah mirip dengan sekolah di lingkunagn Dinas Pendidkan yakni penggunaan K7, Lampiran K7 serta K7a, yang pada tahun 2013 lalu Kemenag menggunakan form K7, K7A, K7B, K7C, dan K7D.
Pada Juknis BOS 2014 Madrasah kali ini juga diperjelas bahwa batas penggunaan 20% untuk pembayaran honor guru (honorer) berlaku pada Madrasah Negeri (dimana di tahun 2013 kemarin juga diberlakukan juga pada madrasah swasta yang dirasa memberatkan karena mayoritas pegawainya honorer).
Berikut ini link download Juknis BOS 2014 untuk MI, MTs, dan MA
Juknis BOS 2014 MI, MTs, PPS
Juknis BOS 2014 MA
Pada Juknis BOS 2014 Madrasah kali ini juga diperjelas bahwa batas penggunaan 20% untuk pembayaran honor guru (honorer) berlaku pada Madrasah Negeri (dimana di tahun 2013 kemarin juga diberlakukan juga pada madrasah swasta yang dirasa memberatkan karena mayoritas pegawainya honorer).
Berikut ini link download Juknis BOS 2014 untuk MI, MTs, dan MA
Juknis BOS 2014 MI, MTs, PPS
Juknis BOS 2014 MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar