Kali ini telah terbit PMK Nomor 7/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2014. Salah satu hal yang menurut saya menggembirakan dari PMK ini adalah dibanding dengan PMK tahun sebelumnya yakni PMK Nomor 166/PMK.02/2013 Pasal 56 ayat (3) dan (4) yang menyatakan bahwa dalam penyelesaian pagu minus pada tingkat Kanwil DJPB hanya sebatas pergeseran angagran pada satker yang bersangkutan dalam satu program maka di tahun 2014 ini lebih lunak seperti tahun 2012 yang lalu.
Pada PMK Nomor 7/PMK.02/2014 Pasal 77 ayat (3) dan (4) juga memberikan wewenang pada Kanwil DJPB dalam hal penyelesaian pagu minus untuk melakukan pergeseran anggaran antar satker dalam satu progrram (tentu saja dalam lingkup wilayah yang sama). Hal tersebut tentu saja diharapkan penyelesaian pagu minus dapat dilaksanakan lebih efektif, mengingat penerapan PMK Nomor 166/PMK.02/2013 tahun kemarin masih menyisakan banyak pagu minus di satker.
Berikut ini link download PMK Nomor 7/PMK.02/2014 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2014.
Download PMK Nomor 7/PMK.02/2014
Berikut ini link download PMK Nomor 7/PMK.02/2014 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2014.
Download PMK Nomor 7/PMK.02/2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar