Jumat, 22 Mei 2015
Revisi Juknis BOS Madrasah tahun 2015
Berkaitan dengan perubahan pemahaman akan BOS pada Kemenag yang menyebabkan dirubahnya penyaluran Bantuan Operasional Madrasah dari yang dulu menggunakan akun 57 sehingga dana bisa langsung ditransfer kepada rekening madrasah menjadi akun 52 dimana itu berarti pembelanjaan madrasah diakui sebagai belanja barang Kemenag (tidak transfer tunai lagi) maka telah diterbitkan Revisi Juknis BOS Madrasah Swasta yang bisa anda download di sini. Semoga perubahan juknis BOS bagi Madrasah Swasta tersebut dapat membantu kelancaran penyaluran/ penggunaan Bantuan Operasional Sekolah bagi Madrasah Swasta (sepertinya sekarang kurang tepat kalau menggunakan pilihan kata penyaluran mengingat tidak tunai rekening, lebih pada penggunaan anggaran tersebut)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar