1. Masuk sebagai admin SAS lalu pilih menu pagu, sub menu tayang pagu
2. Pilih satker Bimas Islam (pada umumnya Kankemenag memegang lebih dari 1 DIPA) di sisi kiri atas lalu pilih Detail Satker pada kiri bawah.
3. Pilih Detail PNBP
4. Pilih pada radio button PNBP Terpusat Bertahap seperti ditunjukkan panah di gambar bawah lalu pilih menu rekam, kita isikan sesuai SE No 13/PB/2015 tersebut seperti gambar di bawah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar