Dalam rangka pencairan dana yang berasal dari setoran terpusat Penerimaan Negara
Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di lingkungan
Kementerian Agama Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara
Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara. Maka Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 13/PB/2015 tentang "Batas Maksimum" pencairan dana DIPA PNBP pada Dirjen Bimas Islam di Lingkungan Kemenag Tahap I tahun 2015 sebagaimana bisa didownload pada link di bawah.
Sesuai dengan PMK 190, SE itu sebagai dasar maksimal pencairan dana PNBP pada program pelayanan nikah di luar kantor yang bersumber dari biaya yang dibayarkan masyarakat sebesar Rp 600.000 untuk nikah di luar kantor. anda bisa download Maksimal Pencairan (MP) PNBP-NR Tahap I Tahun 2015 pada link ini.
Semoga MP SE 13/PB/2015 tersebut bermanfaat untuk keberlangsungan pelayanan nikah terhadap masyarakat. Amien.
Selasa, 19 Mei 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar