Terhitung mulai dari 6 Mei 2015 (hari ini) telah berlaku Peraturan Pemerintah Nomer 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kementerian Agama. PP No 19 Tahun 2015 yang ditandatangani pada 6 April 2015 ini menyebabkan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Departemen Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4455), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004
tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Departemen Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 139, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5545), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Anda bisa download PP No 19 Tahun 2015 di LINK INI
Anda bisa download PP No 19 Tahun 2015 di LINK INI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar