Apakah Buku Kas Umum itu?. Buku Kas umum (BOS-K3) adalah salah satu alat administrasi dalam pengelolaan BOS di sekolah. Buku Kas Umum mempunyai fungsi untuk mencatat seluruh penerimaan dana dari BOS, pungutan pajak serta jasa giro maupun seluruh pengeluaran baik yang berbentuk tunai maupun giral. Jadi semua transaksi yang dimaksud adalah transasksi yang melibatkan uang tunai (yang dicatat pada buku pembantu kas/ BOS-K4) dan transaksi giral (yang dicatat pada buku pembantu bank/ BOS-K5) serta transaksi yang dicatat pada buku pembantu pajak (BOS-K6). Jadi bisa dikatakan Buku Kas Umum adalah catatan menyeluruh dari ketiga buku (Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank, dan Buku Pembantu Pajak) sehingga menggambarkan kas (baik tunai maupun giral) secara menyeluruh
Menurut Juknis BOS 2013 Buku Kas Umum ini disusun untuk masing-masing sumber dana secara terpisah, kecuali apabila sekolah hanya mempunyai satu rekening tabungan yang berfungsi untuk menampung seluruh sumber penerimaan sekolah maka Buku Kas Umum yang dibuat oleh sekolah hanya satu.
Pembukuan dalam Buku Kas Umum meliputi semua transaksi ekstemal, yaitu yang berhubungan dengan pihak ketiga:
i. Kolom Penerimaan: dari Penyalur Dana (BOS atau sumber dana lain), penerimaan dari pemungutan pajak, dan penerimaan jasa giro dari bank.
ii. Kolom Pengeluaran: adalah pembelian barang dan jasa, biaya administrasi bank, pajak atas hasil dari jasa giro dan setoran pajak.
Sementara transaksi internal diperlakukan berbeda untuk buku kas umum ini. Transaksi internal adalah transaksi yang tidak mempengaruhi saldo kas umum, tapi mempengaruhi kas khusus (Buku Pembantu Kas/ tunai, Buku Pembantu Bank/ giral, Buku Pembantu Pajak). Contoh pengambilan uang pada rekening untuk kas tunai.
Cara pertama adalah hanya melakukan pencatatan pada Buku Pembantu Kas dan Bank dan tidakmelakukanpencatatan pada Buku Kas Umum. Cara ini juga digunakan pada penggunaan Aplikasi BOS 2013. Jadi ketika melakukan penarikan uang dari rekening, maka pencatatannya pada buku pembantu bank dikurangkan dan pada buku pembantu kas ditambahkan. Dimana total kas secara umum (tunai dan giral) adalah tetap.
Cara yang kedua adalah tetap mencatatnya pada Buku Kas Umum, dimana konsekuensi pencatatan ini berarti mencatat dua kali pada bagian kredit (mengurangi giral) dan pada bagian debit (menambah kas tunai). Jadi bisa digunakan cara yang mana saja asal konsisten.
Buku Kas Umum harus diisi tiap transaksi (segera setelah transaksi tersebut terjadi dan tidak menunggu terkumpul satu minggu/bulan) dan transaksi yang dicatat didalam Buku Kas Umum juga harus dicatat dalam buku pembantu (buku pembantu kas atau buku pembantu bank atau buku pembantu pajak) dan format yang telah diisi ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah.
Dokumen ini disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas, Tim Manajeman BOS Kabupaten. dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
Format Buku Kas Umum (BKU) dapat dilihat seperti Format BOS-K3 di bawah ini :
Menurut Juknis BOS 2013 Buku Kas Umum ini disusun untuk masing-masing sumber dana secara terpisah, kecuali apabila sekolah hanya mempunyai satu rekening tabungan yang berfungsi untuk menampung seluruh sumber penerimaan sekolah maka Buku Kas Umum yang dibuat oleh sekolah hanya satu.
i. Kolom Penerimaan: dari Penyalur Dana (BOS atau sumber dana lain), penerimaan dari pemungutan pajak, dan penerimaan jasa giro dari bank.
ii. Kolom Pengeluaran: adalah pembelian barang dan jasa, biaya administrasi bank, pajak atas hasil dari jasa giro dan setoran pajak.
Sementara transaksi internal diperlakukan berbeda untuk buku kas umum ini. Transaksi internal adalah transaksi yang tidak mempengaruhi saldo kas umum, tapi mempengaruhi kas khusus (Buku Pembantu Kas/ tunai, Buku Pembantu Bank/ giral, Buku Pembantu Pajak). Contoh pengambilan uang pada rekening untuk kas tunai.
Cara pertama adalah hanya melakukan pencatatan pada Buku Pembantu Kas dan Bank dan tidakmelakukanpencatatan pada Buku Kas Umum. Cara ini juga digunakan pada penggunaan Aplikasi BOS 2013. Jadi ketika melakukan penarikan uang dari rekening, maka pencatatannya pada buku pembantu bank dikurangkan dan pada buku pembantu kas ditambahkan. Dimana total kas secara umum (tunai dan giral) adalah tetap.
Cara yang kedua adalah tetap mencatatnya pada Buku Kas Umum, dimana konsekuensi pencatatan ini berarti mencatat dua kali pada bagian kredit (mengurangi giral) dan pada bagian debit (menambah kas tunai). Jadi bisa digunakan cara yang mana saja asal konsisten.
Buku Kas Umum harus diisi tiap transaksi (segera setelah transaksi tersebut terjadi dan tidak menunggu terkumpul satu minggu/bulan) dan transaksi yang dicatat didalam Buku Kas Umum juga harus dicatat dalam buku pembantu (buku pembantu kas atau buku pembantu bank atau buku pembantu pajak) dan format yang telah diisi ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah.
Dokumen ini disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas, Tim Manajeman BOS Kabupaten. dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
Format Buku Kas Umum (BKU) dapat dilihat seperti Format BOS-K3 di bawah ini :
Buku Kas Umum |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar