Mungkin beberapa bendahara di sekolah maupun madrasah ada yang masih bertanya-tanya, bolehkah dana BOS digunakan untuk membeli perangkat komputer?. Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu telah dijelaskan baik di
Juknis BOS 2014 untuk sekolah maupun
Juknis BOS Madrasah tahun 2014. Berikut ini penjelasannya pada masik-masik juknis.
Pada juknis BOS tahun 2014 pada
Permendikbud No 101 Tahun 2014 pada halaman 34 dijelaskan bahwa salah satu komponen pembiayaan Bantuan Operasional Sekolah adalah untuk Pembelian dan perawatan perangkat komputer (komponen 12) dimana pada
juknis BOS 2014 ini sekolah diberi batasan untuk membeli maksimum 1 unit printer dalam setahun dan 5 unit PC desktop untuk SMP dan 3 unit PC desktop untuk SD dalam setahun.
Sementara pada
juknis BOS Madrasah 2014 disebutkan dalam halaman 19 Juknis BOS madrasah tahun 2014 juga menerangkan hal yang sama yakni maksimum penggunaan BOS untuk pembelian perangkat komputer adalah 1 unit printer dalam setahun dan 5 unit PC desktop untuk MTs dan 3 unit PC desktop untuk MI dalam setahun.
Jadi bisa kita simpulkan bahwa penggunaan BOS untuk pengadaan perangkat komputer untuk tahun 2014 ini lebih meningkat daripada tahun-tahun sebelumnya yang hanya dibatasi sebanyak 1 unit PC saja. Tapi perlu diingat bahwa BOS tidak boleh digunakan untuk membeli aplikasi BOS. Maka anda bisa memanfaatkan
aplikasi BOS gratis pada blog saya ini juga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar