Dengan telah diterbitkannya PMK-210/PMK.05/2013 tentang Pedoman Rekonsiliasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga, maka mulai tahun 2014 format Berita Acara Rekonsiliasi antara Sistem Akuntansi Instansi dan Sistem Akuntansi Umum berubah seperti berikut ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar