Dengan telah diterbitkannya PMK-210/PMK.05/2013 tentang Pedoman Rekonsiliasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga, maka mulai tahun 2014 format Berita Acara Rekonsiliasi antara Sistem Akuntansi Instansi dan Sistem Akuntansi Umum berubah seperti berikut ini.
Senin, 10 Februari 2014
Beranda »
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
» Format BAR KPPN 2014
Format BAR KPPN 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar