Minggu, 29 Desember 2013

Perubahan BOS 2014

Perubahan signifikan atas aturan Bantuan Operasional Sekolah tahun 2014 sesuai dengan permendikbud no 101 tahun 2013 adalah tentang batas minimum dana BOS yang diberikan pemerintah untuk sekolah. Terutama sekolah kecil dan (mungkin terpencil) asal memenuhi 3 syarat seperti pada Juknis BOS 2014 maka sekolah tersebut tetap akan mendapatkan bantuan dana operasional sekolah sebesar minimal bantuan (kecuali bila tidak memenuhi ketiga syarat seperti pada Juknis BOS 2014 tersebut)
Minimal bantuan operasional sekolah bagi sekolah SD adalah sebesar 80 siswa (bila siswa kurang dari 80 dan memenuhi 3 persyaratannya), sementara minimal bantuan operasional sekolah bagi sekolah SMP sebesar 120 siswa (bila siswa kurang dari 120 dan memenuhi 3 persyaratannya sesuai Permendikbud no 101 Tahun 2013)

1 komentar:

  1. Tapi ingat temen2, juknis utk SMK tentang pemanfaatan Dana BOS agak lain. Permendiknas 101 th 2013 tidak menyebut SMK. Apakah pemanfaatan jasa giro juga mengacu permendiknas 101?

    BalasHapus

Achieve

Jejak pembaca

Cari Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Cek virus