Selasa, 25 Maret 2014

Target Pendapatan MP PNBP

Dalam pelaksanan penggunaan dana PNBP-NR yang dilaksanakan oleh Kankemenag, pengajuan SPM penggunaan dana PNBP-NR tersebut harus dilampiri salahsatunya dengan Daftar Perhitungan Jumlah maksimal pencairan (MP) sesuai dengan format pada Lampiran XVII PMK 190/PMK.05/2012. Pada form MP tersebut, dengan diaplikasikannya SPAN pada KPPN ternyata kita juga harus mengisi point 4, yakni target pendapatan.
Pada beberapa petikan DIPA eselon Dirjen Bimas Islam ternyata data target pendapatan tersebut tidak kita temukan (pada petikan DIPA), padahal di data SPAN KPPN data target pendapatan tersebut ada, sehngga kecenderungan SPM PNBP kita ditolak cukup besar.


Untuk mengetahui target pendapatan PNBP-NR, kita dapat melihat pada aplikasi RKAKL, bisa kita lihat pada menu form pendapatan seperti gambar di bawah ini.
Jika kita lihat (terutama bagi operator kemenag yang mengelola lebih dari 1 DIPA) pada form itu hanya tersedia 1 dipa saja yang memiliki target pendapatan yakni eselon Bimas Islam seperti gambar di bawah ini.
Agar muncul pada petikan DIPA kita dapat mengusulkan revisi DIPA pada kanwil DJPB dengan merubah halaman III dipa yang berisikan rencana penarikan dan perkiraan penerimaan. menunya ada pada Data Rencana Penarikan seperti gambar di bawah ini.
Setelah kita pilih satker Bimas Islam, silahkan dipilih PNBP untuk mengisikan perkiraan penerimaan
Tekan edit untuk mengisikan perkiraan penerimaan di tiap bulannya
Untuk mudahnya bisa kita pilih moda prosentase
Untuk refisi, jangan lupa untuk validasi. Semoga tips ini bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Achieve

Jejak pembaca

Cari Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Cek virus