Persentase Anggaran Pendidikan tahun ini sebesar 20,59%. Hal tersebut tercantum dalam Undang Undang No 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2015 pada pasal 17 ayat (2). Hal ini berarti sedikit lebih tinggi dibanding yang tercantum dalam UU No 27 tahun 2014 tentang APBN 2015 yang hanya sebesar 20,06%. Dan yang perlu diperhatikan lagi dalam pasal 23B ternyata dalam UU No 3 Tahun2015 ini, masuk lagi dana antisipasi yang digunakan untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dalam peta area terdampak yang menjadi tanggungjawab PT Lapindo Brantas Inc./ PT Minarak Lapindo Jaya, dimana pada UU No 27 Tahun 2014 tidak ada.
Anda bisa download UU No 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan belanja Negara Tahun 2015 pada Link ini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar