Berbeda dengan pembayaran Tunjangan Kinerja, maka menurut juknis yang diterbitkan oleh Setjen sendiri maupun menurut SE-56/PB/2014 Pajak atas Tukin Pegawai Kemenag bersifat DTP sehingga menurut norma ini tidak menggunakan pendekatan final, melainkan pendekatan DTP.
Namun untuk perhitungan pajak Tukin bulan Desember maka demi perhitungan yang handal sesuai peraturan, maka diperlukan amunisi/ perangkat untuk mempersipakan perhitungannya. Perangkat-perangkat tersebut yang kami gunakan adalah;
- Data gaji pegawai yang kami manfaatkan dari file kirim GPP ke SAS mulai gaji Januari sampai Desember (termasuk gaji 13 dan kekurangan gaji keseluruhan)
- File hasil ekspor formulir 1721-A2 dari aplikasi e-SPT masa sebagai bahan perhitungan standar PPh 21 PNS
Asumsi yang peru dipersiapkan juga adalah
- Penggunaan Form bentuk-C untuk penghitungan pajak selain bulan desember
- Pembayaran tukin bulan desember dilakukan setelah keseluruhan pembayaran gaji tahun berkenaan selesai (artinya tidak mengajukan pembayaran kekurangan gaji setelah pembayaran gaji bulan desember/ pembayaran tukin bulan desember)
Memang terlihat ruwet, namun kami tertantang untuk mengatasi keruwetan tersebut, semoga berhasil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar