- menyusun DIPA
- menetapkan PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Negara;
- menetapkan PPSPM untuk melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM atas beban anggaran belanja Negara;
- menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola anggaran/keuangan;
- menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
- memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana;
- mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan
- menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dimana untuk 1 DIPA KPA menetapkan:
- 1 (satu) atau lebih PPK; dan
- 1 (satu) PPSPM.
Untuk DIPA lebih dari satu dan hanya terdapat 1 KPA bagaimana pak?. Mohon pendapatnya?
BalasHapusbagaimana gimana? ya tentu saja atas DIPA tersebut KPA menetapkan PPK dan PPSPM-nya untuk masing-masing DIPA dan tidak ada larangan kalau pejabatnya sama. Yang dilarang kan KPA/PPK merangkap PPSPM, atau merangkap bendahara kan?
HapusMohon petunjuk, apakah Berita Acara Pembayaran tidak perlu di tandatangani oleh PA atau KPA?
BalasHapusJika Berita Acara Pembayaran merupakan tanggungjawab (harus di tandatangani) PA atau KPA, apakah boleh di serahkan kepada PPK?
Sepertinya jawaban ada poin 2, menetapkan PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Negara;
Hapus