- menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA;
- menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
- membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
- melaksanakan kegiatan swakelola;
- memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian/ kontrak yang dilakukannya;
- mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
- menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
- membuat dan menandatangani SPP;
- melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA;
- menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
- menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selasa, 18 Desember 2012
Beranda »
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
» Tugas dan wewenang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
Tugas dan wewenang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA
untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. Menurut PMK No 190/PMK.05/2012 PPK memiliki Tugas dan wewenang sebagai berikut;
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar