- menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung;
- menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
- membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan;
- menerbitkan SPM;
- menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih;
- melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran.
Selasa, 18 Desember 2012
Tugas dan wewenang PPSPM
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas
permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah
pembayaran. Dimana dalam PMK No 190/PMK.05/2012 pasal 17 PPSPM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut;
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar