- menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung;
- menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
- membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan;
- menerbitkan SPM;
- menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih;
- melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran.
Selasa, 18 Desember 2012
Beranda »
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
» Tugas dan wewenang PPSPM
Tugas dan wewenang PPSPM
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas
permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah
pembayaran. Dimana dalam PMK No 190/PMK.05/2012 pasal 17 PPSPM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut;
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar