- menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya;
- melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK;
- menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
- melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya;
- menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara;
- mengelola rekening tempat penyimpanan UP; dan
- menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN selaku kuasa BUN.
Rabu, 19 Desember 2012
Tugas Bendahara Pengeluaran
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk
menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan,
dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan
Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada
kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga. Dalam PMK No 190/PMK.05/2012 Pasal 24 ayat 2 disebutkan bahwa tugas kebendaharaan Bendahara Pengeluaran adalah sebagai berikut;
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar