- DIPA berlaku sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran negara setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan selaku BUN.
- Alokasi dana yang tertuang dalam DIPA merupakan batas tertinggi pengeluaran negara.
- Pengeluaran negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh dilaksanakan jika alokasi dananya tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DIPA.
- Khusus pelaksanaan pengeluaran negara untuk pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dapat melampaui alokasi dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dalam DIPA, sebelum dilakukan perubahan/revisi DIPA.
Selasa, 18 Desember 2012
Pengertian DIPA
Menurut PMK No 190/PMK.05/2012 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut
DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang
digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam
melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan
APBN. Dimana DIPA memiliki ketentuan sebagai berikut:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar