- Tetapkan dulu kebutuhan operasional perkantoran yang biasa kita pahami sebagai biaya operasional perkantoran pada output kegiatan layanan perkantoran dengan output 12 bulan layanan output ini terdiri paling tidak dari 2 komponen yakni komponen 001 (pembayaran gaji dkk) serta komponen 002 (operasional perkantoran) dimana kedua komponen ini setahu saya selama ini relatif bebas blokir dari DPR
- Langkah selanjutnya adalah menetapkan kegiatan prioritas kementrian dengan output yang terukur terlebih akan lebih mudah bila output tersebut telah ada di standar biaya keluaran seperti pada PMK 99/PMK.02/2013
- Baru terakhir kita merencanakan kegiatan tusi (tugas fungsi) kementrian yang lain yang mungkin bukan prioritas tentu saja tetap dengan keluaran/ output yang terukur dan jelas.
Kamis, 13 Februari 2014
Menyusun ulang RKA-K/L tahap 1
Sesuai dengan batasan revisi anggaran tahun 2014, dimana KPA atas usulan PPK dapat melakukan revisi anggaran. Tujuannya tentusaja agar POK atau RKA-K/L lebih udah dibaca dan diterapkan bagi petugas/ abdi masyarakat dalam melaksanakan tugas fungsin satuan kerja. Memandang bentuk POK yang ideal maka tidak ada salahnya bila satuan kerja melakukan pembenahan POK-nya terlebih juga agar biaya bisa seusuai dengan standar biaya masukan tahun 2014 yakni PMK No 72/PMK.02/2013.
Cara mudah menyusun RKA-K/L tentu saja kita harus tahu betul renstra kementrian/ lembaga tempat kita mengabdi, selain renstra juga kita harus tau betul rencana kerja tahuna kementrian kita. Setelah itu penganggaran dapat kita lakukan dengan tahap-tahap seperti berikut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar