Kamis, 13 Februari 2014

Menyusun ulang RKA-K/L tahap 1

Sesuai dengan batasan revisi anggaran tahun 2014, dimana KPA atas usulan PPK dapat melakukan revisi anggaran. Tujuannya tentusaja agar POK atau RKA-K/L lebih udah dibaca dan diterapkan bagi petugas/ abdi masyarakat dalam melaksanakan tugas fungsin satuan kerja. Memandang bentuk POK yang ideal maka tidak ada salahnya bila satuan kerja melakukan pembenahan POK-nya terlebih juga agar biaya bisa seusuai dengan standar biaya masukan tahun 2014 yakni PMK No 72/PMK.02/2013.

Cara mudah menyusun RKA-K/L tentu saja kita harus tahu betul renstra kementrian/ lembaga tempat kita mengabdi, selain renstra juga kita harus tau betul rencana kerja tahuna kementrian kita. Setelah itu penganggaran dapat kita lakukan dengan tahap-tahap seperti berikut.
  1. Tetapkan dulu kebutuhan operasional perkantoran yang biasa kita pahami sebagai biaya operasional perkantoran pada output kegiatan layanan perkantoran dengan output 12 bulan layanan output ini terdiri paling tidak dari 2 komponen yakni komponen 001 (pembayaran gaji dkk) serta komponen 002 (operasional perkantoran) dimana kedua komponen ini setahu saya selama ini relatif bebas blokir dari DPR
  2. Langkah selanjutnya adalah menetapkan kegiatan prioritas kementrian dengan output yang terukur terlebih akan lebih mudah bila output tersebut telah ada di standar biaya keluaran seperti pada PMK 99/PMK.02/2013
  3. Baru terakhir kita merencanakan kegiatan tusi (tugas fungsi) kementrian yang lain yang mungkin bukan prioritas tentu saja tetap dengan keluaran/ output yang terukur dan jelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Achieve

Jejak pembaca

Cari Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Cek virus