Akhir April kemarin telah diterbitkan PMK No 72 /PMK.05/2016 tentang Uang Makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang sedikit memberikan kabar kurang bagus bagi para guru PNS di Lingkungan Kemenag yang mengajar pada instansi non pemerintah (madrasah dan sekolah swasta) dimana pada pasal 3 PMK 72 Tahun 2016 tersebut dijelaskan bahwa uang makan tidak diberikan pada ASN dengan ketentuan sebagai berikut;
- tidak hadir kerja;
- sedang melaksanakan perjalanan dinas;
- sedang melaksanakan cuti;
- sedang melaksanakan tugas belajar; dan atau
- diperbantukan atau dipekerjakan diluar instansi pemerintah
itu dia, poin terakhir yang merupakan kabar sedih bagi PNS yang diperbantukan di luar instansi pemerintah. Anda bisa baca secara lengkap PMK 72 Tahun 2016
di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar