JAKARTA - Dalam rangka penyusunan RKA-K/L tahun anggaran 2015, Menteri Keuangan menetapkan Pagu Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dengan berpedoman kapasitas fiskal, besaran pagu indikatif, rencana kerja (Renja) K/L, dan memperhatikan hasil evaluasi kinerja K/L. Terkait dengan hal itu, hari Jumat (11/7) telah dilakukan sosialisasi Pagu Anggaran K/L Tahun 2015 bertempat di Ballroom Dhanapala Jakarta. Acara tersebut dihadiri 405 perwakilan unit eselon I dari seluruh K/L.
Pagu Anggaran yang ditetapkan Menteri Keuangan sebesar Rp600.634,1 Miliar tersebut bersifat baseline budget. Pagu tersebut termasuk anggaran pendidikan K/L sebesar Rp117.598,8 Miliar dan dana unallocated sebesar Rp4,3 Triliun (untuk mengakomodasi hasil Musrenbangnas dalam rangka sinergi pemerintah pusat dan daerah). Besaran pagu tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 278/KMK.02/2014 tentang Penetapan Pagu Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Langkah-langkah Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2015.
Dalam acara tersebut juga disampaikan hal-hal yang perlu diperhatikan setiap unit organisasi K/L dalam penyusunan RKA-K/L tahun 2015. Demikian pula, langkah-langkah tindak lanjut dalam penyelesaian RKA-K/L tahun 2015 berikut jadual juga disampaikan ke perwakilan K/L yang hadir. Pihak K/L akan melakukan penelaahan RKA-K/L dengan Ditjen Anggaran pada tanggal 11 sampai dengan 21 Juli 2014. Hasil penelaahan tersebut menjadi bahan untuk penyusunan dokumen RAPBN 2015 yang akan disampaikan Presiden pada tanggal 16 Agustus 2014 (SMS).
Sumber berita: http://www.anggaran.depkeu.go.id
klik di sini untuk mendownload file KMK No.278/KMK.02/2014
klik di sini untuk mendownload file presentasi
Pagu Anggaran yang ditetapkan Menteri Keuangan sebesar Rp600.634,1 Miliar tersebut bersifat baseline budget. Pagu tersebut termasuk anggaran pendidikan K/L sebesar Rp117.598,8 Miliar dan dana unallocated sebesar Rp4,3 Triliun (untuk mengakomodasi hasil Musrenbangnas dalam rangka sinergi pemerintah pusat dan daerah). Besaran pagu tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 278/KMK.02/2014 tentang Penetapan Pagu Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Langkah-langkah Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2015.
Dalam acara tersebut juga disampaikan hal-hal yang perlu diperhatikan setiap unit organisasi K/L dalam penyusunan RKA-K/L tahun 2015. Demikian pula, langkah-langkah tindak lanjut dalam penyelesaian RKA-K/L tahun 2015 berikut jadual juga disampaikan ke perwakilan K/L yang hadir. Pihak K/L akan melakukan penelaahan RKA-K/L dengan Ditjen Anggaran pada tanggal 11 sampai dengan 21 Juli 2014. Hasil penelaahan tersebut menjadi bahan untuk penyusunan dokumen RAPBN 2015 yang akan disampaikan Presiden pada tanggal 16 Agustus 2014 (SMS).
Sumber berita: http://www.anggaran.depkeu.go.id
klik di sini untuk mendownload file KMK No.278/KMK.02/2014
klik di sini untuk mendownload file presentasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar