Pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomer 21 tahun 2014 tersebut di pasal 4 ayat 2 menyebutkan bahwan penyetoran pengembalian belanja dilakukan dengan menggunakan SSPB yang dihasilkan dari aplikasi SPM. Berikut ini adalah cara membuat SSPB dengan aplikasi SPM yang kami miliki update terakhir versi SPM 14.2.0
Untuk membuat SSPB (Surat Setoran Pengembalian Belanja) pada aplikasi SPM, kita perlu login sebagai PPSPM. Untuk operator yang memiliki DIPA lebih dari satu, pastikan setingan satker pada user admin sudah pada satker yang akan dikembalikan belanjanya. Untuk merekam SSPB pada aplikasi SPM ada pada menu Pagu - RUH SSPB seperti gambar di bawah (klik untuk memperbesar)
Setelah itu akan tampil gambar seperti di bawah ini, pilih rekam
Bila pengembalian belanja melibatkan lebih dari 1 SPM/ SP2D maka kita bisa memilih data SPM/ SP2D pada tombol gabungan SP2D dan akan muncul seperti gambar berikut.
Dalam merekam SSPB selain perlu mencantumkan nomer SP2D (data yang lain akan mengikuti secara otomatis) kita perlu memasukkan data bendahara, akun yang dipilih akan dikembalikan, jumlah rupiah pengembalian dan uraian pengembalian. Selain itu kita juga diminta memasukkan rekening Kas Negara.
Setelah kita simpan, berikut ini data SSPB yang telah terekam pada aplikasi SPM
Kita bisa mencetak form SSPB tersebut lembar 1 sampai 5 melalui aplikasi SPM
Semoga tips cara membuat SSPB dengan aplikasi SPM ini bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar