Rabu, 20 Agustus 2014

Kelemahan BPAB pada SiLaBI

Sesuai dengan Per-3/PB/2014 tentang Petnjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan belanja Negara serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara, BPAB (Buku Pengawasan Anggaran Belanja) adalah salah satu komponen buku pembantu dalam pencatatan transaksi bendahara pengeluaran. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa salah satu fungsi penggunaan BPAB adalah mencatat pengeluaran-pengeluaran yang ditransaksikan termasuk juga transaksi SPM-LS Pihak ke-3 yang tidak dibukukan pada BKU maka dibukuan hanya pada BPAB.
Hanyasaja sebagai end user SiLaBI, disini akan saya review kelemahan fungsi BPAB pada SiLaBI agar nantinya dapat dilakukan penyempurnaan aplikasi SiLaBI ke depan.

Hal pertama adalah penggunaan nomer transaksi pada transaksi SPM-LS Pihak ke-3, karena hal itu akan menimbulkan kesan nomer yang meloncat pada BKU bendahara, karena transaksi SPM-LS Pihak ke-3 tidak muncul pda BKU sehingga ada kesan nomer meloncat. Memang dalam Per-3/PB/2014 disebutkan bahwa transaksi pada BKU hanya menyangkut uang yang dikelola bendahara (UP dan LS-Bendahara dan uang lain-lain) untuk LS Pihak Ke-3 cukup dicatat pada BPAB saja.

Kelemahan lainnya adalah pada hasil BPAB pada SiLaBI, berikut ini contoh riel transaksi yang terjadi pada satker Kankemenag Kota Batu Ditjen Katolik dengan transaksinya yang memang sederhana hanya pembayaran gaji dan uang makan saja.

Gambar di bawah ini (klik gambar untuk memperbesar) transaksi di bulan Januari, hanya ada 1 transaksi Gaji bulan Januari 2014
Gambar berikut ini adalah transaksi bulan Pebruari dimana ada LS-Bendahara Uang Makan Januari (Karena pada bulan tersebut sedang dilaksanakan piloting SPAN pada KPPN Malang dimana masalah data suplier masih dalam proses belajar sehingga uang makan terpaksa di LS-Bendahara)
Gambar berikut transaksi bulan Maret, hanya ada transaksi gaji dan uang makan yang merupakan LS Pihak-3 (dalam hal manajemen data suplier, satker telah terbiasa, jadi tidak perlu LS-Bendahara untuk uang makan) hanya saja yang aneh di sini adalah munculnya transaksi bulan april, tapi itu tidak muncul ketika BKU dicetak.
Gambar berikut transaksi bulan April, sama dengan bulan maret tapi yg tadi muncul bulan maret (transaksi 1 april) muncul lagi di sini dengan jumlah yang sama
Berikut ini gambaran transaksi bulan Mei, dimana uang makan sengaja menggunakan mekanisme LS Bendahara karena digunankan untuk perputaran uang di rekening giro satker. Hal itu kami lakukan karena pengalaman pahit tahun kemarin dimana rekening satker mati ketika kami butuhkan untuk mengajukan UP bulan desember 2013 terkait peraturan langkah-langkah akhir tahun 2013 yang mengharuskan uang makan dibayar dengan menggunakan dana UP bulan LS.
Gambar berikut adalah transaksi bulan Juni
Berikut ketika kami mencoba cetak BPAB untuk akun 511111
Hasilnya ternyata gaji bulan Januari 2014 tidak tercetak pada BPAB pada SiLaBI ini, begitu juga akin 51 lainnya, yang muncul hanya DIPA awal dan gaji pebruari dan seterusnya.
Dan karena keunikan transaksi uang makan, kami coba cetak BPAB 511129 seperti berikut
Hasilnya malah lebih heboh lagi, yang tercatat pada BPAB hanya uang makan bulan januari yang ditransaksikan pada bulan Pebruari, sementara uang makan selanjutnya tidak tercatat
Itulah hasil review kami pada aplikasi SiLaBI update SPM versi E. Berikut ini tambahan satu hasil Buku Pembantu Pajak pada SiLaBI bahwa NIP dan Nama KPA tertukar tempat.
Semoga review ini dapat menjadi bahan pertimbangan penyempurnaan SiLaBI di masa mendatang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Achieve

Jejak pembaca

Cari Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Cek virus