a. Kepala RA/Madrasah mengidentifikasi, menghimpun, dan mengusulkan GURU TETAP dalam lingkup tugasnya yang memenuhi syarat untuk diajukan ke Kankemenag Kabupaten /Kota sebagai calon penerima STF- GBPNS (Format lampitan surat usulan tedampir).
b. Kankemenag Kabupaten /Kota melakukan verifikasi terhadap usulan yang diajukan oleh Kepala RA/Madrasah tersebut berdasarkan kriteria, persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Pedoman ini.
d. Kankemenag Kabupaten /Kota wajib mengirimkan salinan SK penerima STF-GBPNS tahun 2012 beserta lampirannya dalam bentuk hard copy dan soft copy ke Kankemenag Provinsi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (melalui Subdit Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Pendidikan Madrasah) paling lambat 1 (satu) bulan sejak SK tersebut diterbitkan.
Lebih lengkapnya download di sini sumber dokumen situs kemenag di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar