PMK nomer 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kemnterian/ Lembaga merupakan aturan untuk melaksanakan penyaluran anggaran Bantuan
Pemerintah pada Kementerian Negara/ Lembaga yang tertib,
efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab
dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, yang mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan Anggaran
Bantuan Pemerintah yang tidak termasuk dalam kriteria
Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/ Lembaga.
Dalam PMK 168/PMK.05/2015 ini yang dimaksud dengan Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah / non pemerintah. Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pengalokasian, pencairan, penyaluran dan pertanggungjawaban Anggaran Bantuan Pemerintah yang tidak termasuk dalam kriteria Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/ Lembaga yang bersumber dari APBN.
Anda bisa download PMK 168 Tahun 2015 pada LINK INI.
Dalam PMK 168/PMK.05/2015 ini yang dimaksud dengan Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah / non pemerintah. Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pengalokasian, pencairan, penyaluran dan pertanggungjawaban Anggaran Bantuan Pemerintah yang tidak termasuk dalam kriteria Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/ Lembaga yang bersumber dari APBN.
Anda bisa download PMK 168 Tahun 2015 pada LINK INI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar