Kamis, 28 Mei 2020

Cara menyusun RKAKL 2021 dengan SAKTI

Setelah sebelumnya pernah kita tulis cara revisi POK/ DIPA dengan SAKTI untuk anggaran 2020 ini, kini kita coba untuk menyusun anggaran 2021 dengan menggunakan aplikasi SAKTI tersebut juga.

Langkahnya tentu saja silahkan login sebagai operator anggaran sakti pada https://sakti.kemenkeu.go.id/ dan masukkan pasword anda serta pilih tahun 2021 seperti gambar di bawah ini
Langkah pertama disini seperti diinformasikan di hai kemenkeu (tentang juknis import data GPP ke Modul Pengangagran SAKTI) kita dapat melakukan upload data pegawai dari GPP pada menu Pengangagran -> Pegawai ->Restore Data Aplikasi GPP seperti gambar di bawah
Anda dapat mengirim data GPP dari aplikasi GPP terbaru pada menu pegawai -> Kirim Data ke APlikasi Sakti seperti gambar berikut
ADK dari aplikasi GPP tersebut ada 2 macam, yakni adk Anggaran dan adk komitmen, untuk penganggaran di SAKTI kita bisa memilih adk ANGxxxx seperti pada gambar berikut
Setelah itu kita dapat melihat hasil import adk GPP pada menu Pegawai -> RUH Data PNS Pusat (atau sub menu yang lain sesuai jenis satker misal Data TNI) seperti gambar berikut, kita pilih pada satker untuk menampilkan data
Data yang tampil seperti gambar berikut, sebaiknya kita periksa setiap pegawai, karena pada sakti versi 20 Mei ini (15.37.59) referensi JFT dan tunjangan masih menggunakan referensi yang lama (contoh belum adanya jabatan Pengadaan Barang dan Jasa) dimana sudah ada pada aplikasi GPP offline. Tampilan data pegawai seperti gambar berikut.
Untuk menyusun RKAKL pertama kali, kita dapat memanfaatkan menu migrasi RKAKL (kalau di aplikasi RKAKL semacam copy data RKAKL antar tahun) kita dapat melakukan migrasi RKAKL pada menu Penganggaran -> RUH -> Migrasi RKAKL, disini kita bisa memilih Migrasi Tanpa Mapping (bila gak ada perubahan kode kegiatan/ output misal) atau pakai mapping kode bila ada perubahan.
Ketika melakukan pilih migrasi tanpa mapping maka akan muncul notifikasi seperti ini, dapat kita pilih Ya
Dan bila berhasil akan muncul notifikasi seperti ini
Dan bila kita lihat pada monitoring submit dan aprove data, maka kini sudah ada status histori D01 RKAKL Awal yang kita copy dari DIPA 2020 revisi terakhir.
Untuk memperbaiki data belanja pegawai, kita bisa ke RUH Belanja, kita klik kanan pada komponen 001 Gaji dan Tunjangan, lalu pilih ubah (perhatikan pada kotak biru nilai gaji pokok masih total 454 juta) seperti gambar berikut
Lalu pilih sifat biaya apakah termasuk komponen utama/ pendukung lalu klik hitung gaji
Maka data anggaran belanja pegawai akan terupdate sesuai data GPP yang tadi kita upload, sekarang bila kita lihat pada kotak kuning total gaji pokok sudah naik menjadi 596 juta dibanding tadi sebelum kita lakukan hitung gaji. Namun pada proses hitung gaji ini kita masih perlu memasukkan secara manual (sama dengan aplikasi RKAKL dulu) untuk belanja Tunjangan Kinerjanya dan Lembur. Atau kalau perlu juga mendetailkan Uang Makan juga. Berikut gambar setelah proses hitung gaji.

Sementara proses-proses lain hampir sama dengan tata cara revisi, misal perbaikan rencana halaman III (RPD) maupun sampai aprove kpa. Selamat mencoba (sambil koordinasi dengan kemenkeu dan instansi vertikal anda)


7 komentar:

  1. mas mau nanya, knp setiap revisi pok/kpa, ketika adk nya diinput ke aplikasi sas selalu gagal ya. keterangannya: kode barcode dipa tidak sesuai.
    apakah revisi pok hrs disubmit juga ke kanwil?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya coba dicek apakah DS pada matrik revisi POK tersebut tidak berubah? Kalau DS berubah sudah pasti bukan wewenang revisi POK itu

      Hapus
  2. Untuk sekarang penyusunan RKAKL 2021 menggunakan belanja redesain, dimana output adik yang digunakan pada tahun 2020 sekarang telah diganti dengan belanja redesain menggunakan RO dan KRO. (tulisan di atas menggunakan sakti versi mei yang belum ada belanja redesain seperti pada sakti versi Juli ke atas)

    BalasHapus
  3. Mas mau tanya..kenapa ada duplikasi gaji ya setelah di lakukan hitung gaji di Sakti 2021...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mungkin itu salah satu eror update aplikasi, waktu kami pakai blm ada kejadian tsb

      Hapus
  4. mohon tanya

    Revisi Anggaran dalam satu jenis belanja (51) dan dalam satu output (994), berupa pergeseran dari Belanja Uang Makan (511129) ke Belanja Pegawai/Tunjangan Khusus/Tunjangan Kinerja (512411), Apakah dapat dilakukan Revisi POK saja?

    Pertanyaan ini karena
    1. Pergeseran tersebut tidak mengakibatkan perubahan DIPA,

    2. Namun dalam OMSPAN, klasifikasi akun nya dibedakan.

    Mohon pencerahan...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut pengalaman kami memang tidak bisa, harus diusulkan dulu ke kanwil DJPB sampai dapat persetan untuk akun2 khusus tersebut seperti uang makan dan tunkin, beda lagi gaji pokok dan tunjangannya yg melekat

      Hapus

Achieve

Jejak pembaca

Cari Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Cek virus