Dalam pelaksanaan regulasi perpajakan yang baru, kini npwp bendahara pemerintah dirubah menjadi npwp instansi. Mungkin tips ini sudah lama ada namun ada juga yang belum tau, bila dulu mungkin bendahara di instansi lingkungan Kankemenag yang bisa jadi hanya memiliki 1 npwp untuk npwp semua bendahara satker dipa (yang lebih dari satu) yang dikelolanya, sekarang dipaksa untuk memiliki npwp sebanyak dipa yang dikelola (beberapa satker kankemenag sepertiny sudah seperti itu).
Namun bagi yang baru seperti kami mungkin mengalami kesulitan dalam hal penggunaan aplikasi pelaporan pajaknya. Berikut ini gambaran singkat pemanfaatan 1 aplikasi SPT Masa Pasal 21 untuk beberapa npwp sekaligus.
Seperti pada gambar, kita bisa membuat folder tersendiri di dalam aplikasi e-SPT Masa 21-26 tersebut pada folder db, dan masing-masing folder berisikan database kosong untuk masing2 npwp. Seperti diperlihatkan pada gambar di atas panah kuning merupakan folder letak database kosong masing-masing npwp.
Dalam pengerjaannya, maka ketika membuka aplikasi e-SPT Masa 21-26 maka perlu memilih database dalam folder tersebut. Namun ketika membuat adk csv untuk pelaporan dalam djp online, ternyata letak database harus berada pada folder db tidak bisa dalam sub foldernya, kalaupun adk terbentuk ternyata aplikasi djp online gagal melakukan pemrosesan adk tersebut, namun bila adk diletakkan pada folder db dulu (tidak pada sub folder) ternyata adk hasil pembentukan laporannya dapat diproses pada djp online.
Satu tips lagi mengingat masing-masing npwp dalam pelaporan perlu notifikasi token, dan ternyata email yang sama sekarang tidak bisa digunakan untuk npwp yang beda, maka setelah membuat banyak email untuk masing-masing npwp, setting masing-masing email bisa di auto forward ke salah satu email saja agar lebih mudah ketika melakukan pelaporan multi npwp tersebut.
Semoga tips ini bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar