- Pergeseran 1 keluaran (output), 1 kegiatan, dan 1 satker; Jadi dapat kita artikan pergeseran dalam keluaran/ output yang sama.
- Pergeseran antar keluaran (output), 1 kegiatan, dan 1 satker Jadi selain poin pertama tadi, Kuasa Pengguna Anggaran bisa mengusulkan revisi anggaran antar keluaran (output) asalkan masih dalam 1 kegiatan dan dalam 1 satker.
Manakah yang merupakan output? Pada DIPA komponen ini biasanya dicantumkan pada Halaman 1A, contohnya 2135.003 Layanan Pendidikan Islam yang bermutu; artinya pada tingkat Kuasa Pengguna Anggaran (Satker) bisa dilakukan revisi anggaran dalam satu keluaran yang sama
- Surat Usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi)
- SPTJM yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran
- ADK RKA-K/L DIPA Revisi
Dalam hal Revisi Anggaran tidak mengakibatkan perubahan DIPA Petikan, Kuasa Pengguna Anggaran mengubah ADK RKA-Satker berkenaan melalui aplikasi RKA-K/L-DIPA, mencetak Petunjuk Operasional Kegiatan (POK), dan Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan perubahan POK.
Dalam hal Satker yang direvisi bukan merupakan Satker BLU dan pagu Satker berubah, revisi RKA-K/L DIPA diteruskan ke Eselon I untuk diproses lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar