Surat Setoran Bukan Pajak adalah sebuah dokumen yang digunakan sebagai bukti penyetoran kepada kas negara selain pajak. Surat Setoran Bukan Pajak ini bisa digunakan untuk beberapa pendapatan negara bukan pajak (PNBP) seperti yang tergolong dalam akun 42xxxx. Akun-akun yang menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak antara lain akun 421111 (Pendapatan Minyak Bumi), 421511 (Pendapatan Perikanan), 422111 (Pendapatan Laba BUMN Perbankan), 423121 (Pendapatan dari penjualan tanah, gedung, dan bangunan), 423141 (Pendapatan sewa tanah, gedung, dan bangunan), 423211 (Pendapatan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya), 423217 (endapatan jasa Kantor Urusan Agama), dan lain sebagainya.
Dalam melakukan penyetoran kas ke negara atas beberapa pendapatan dengan akun awalan 42xxxx tersebut, kita bisa menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak dan membayarkannya melalui bank/ pos persepsi. Format SSBP (Surat Setoran Bukan Pajak) dalam bentuk exel ada pada postingan saya tentang
Jumat, 18 Oktober 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar